Kenapa bisa disebut sebagai pegadaian

tirto.id - Pegadaian merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Umum (Perum). Pegadaian banyak membantu masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan dana cepat.

Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Modal ini bergerak dalam bidang produksi, jasa, ataupun bidang ekonomi lainnya. Tujuannya untuk melayani kepentingan umum, sekaligus mencari keuntungan. Jenis Perum lain, selain Pegadaian yaitu Pelayaran, dan masih banyak lagi.

Apa itu Pegadaian?

Proses kerja dari pegadaian adalah, apabila masyarakat membutuhkan dana cepat, maka mereka tidak perlu menjual barang-barangnya. Sebab, barang-barang tersebut akan dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit atau dana pinjaman.

Apabila pihak yang mengajukan kredit sudah melunasi pinjamannya, maka barang jaminan dapat diambil kembali. Akan tetapi, pengembalian barang harus diimbangi dengan ketepatan waktu pinjaman yang telah ditetapkan oleh pihak pegadaian.

Barang yang dijadikan jaminan harus sesuai dengan nilai uang yang dipinjam pada pegadaian. Apabila dalam waktu yang ditentukan nasabah yang mengajukan pinjaman belum bisa melunasinya, maka dia dapat mengajukan perpanjangan waktu.

Saat melakukan perpanjangan waktu, nasabah hanya membayar bunganya saja.

Tugas Pokok Pegadaian

Pegadaian atau usaha gadai, memiliki tugas pokok di antaranya:

a. Melayani jasa penaksiran.

b. Melayani jasa titipan barang.

c. Memberikan pinjaman dengan jaminan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian yaitu:

1) Membina perekonomian masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang difokuskan adalah, para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil lainnya yang bersifat produktif.

Industri kecil itu seperti, kaum buruh atau pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.

2) Berkontribusi dalam pencegahan pemberian pinjaman yang tidak wajar. Pinjaman yang tidak wajar itu seperti ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba lainnya.

3) Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah, dan masyarakat.

4) Membina pola perkreditan agar terorganisir, dan bermanfaat. Bila perlu pegadaian memperluas daerah operasinya.

Jenis Pegadaian

1. Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional menurut hukum perdata memiliki prinsip tolong-menolong. Tidak hanya itu, pegadaian juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.

Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak. Benda bergerak menurut laman Hukum Online, dibedakan menjadi dua hal.

Pertama, berdasarkan sifatnya, benda bergerak dapat berpindah, atau dapat dipindahkan. Benda bergerak tidak bergabung dengan tanah.

Kedua, benda bergerak ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pasal 511 KUHPer yang menyatakan bahwa hak pakai hasil atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan-penagihan, saham-saham dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Contoh benda bergerak adalah hewan ternak, meja, kursi, parabot, dan kendaraan. Penarikan bunga di Pegadaian jenis Konvensional sejumlah 10 persen dalam jangka waktu 4 bulan, serta asuransi sebesar 0,5 dari jumlah pinjaman.

Jangka bunga tersebut dapat terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga. Pegadaian konvensional berada di bawah PT. Pegadaian.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah dijalankan secara sukarela atas dasar tolong-menolong, tanpa mencari keuntungan. Menurut Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, gadai atau rahn berlaku pada seluruh benda baik bergerak, maupun tidak bergerak.

Benda bergerak dibedakan menjadi tiga hal. Pertama, berdasarkan sifatnya, tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah tersebut. Contohnya, sebidang tanah yang dibangun rumah dan pepohonan di sekitar area tanah tersebut.

Kedua, berdasarkan tujuannya, segala sesuatu yang tidak melekat secara permanen dengan tanah atau bangunan dalam waktu yang agak lama. Contohnya, mesin-mesin dalam pabrik.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang, menurut pasal 508 KUHPerdata segala hak atau penagihan yang tidak mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Menurut pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas, termasuk kategori benda tidak bergerak. Contohnya, hak pakai hasil atas benda tidak bergerak, hak pengabdian tanah, dan hak numpang karang.

Gadai dapat dilaksanakan tanpa perantaraan suatu lembaga. Pegadaian syariah hanya memungut biaya, termasuk asuransi barang dalam jangka waktu 4 bulan.

Apabila nasabah tidak mampu menebus barangnya, maka masa gadai dapat diperpanjang.

Baca juga:

  • Mengenal Bank Sentral: Tujuan, Tugas, dan Fungsinya
  • Apa Itu Bank Syariah dan Bagaimana Ciri-cirinya?
  • Grafik Harga Emas Pegadaian 15 Februari 2021: Antam dan UBS

Baca juga artikel terkait PEGADAIAN atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/ale)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pegadaian adalah anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis, yakni pembiayaan, emas dan aneka jasa.

Kenapa bisa disebut sebagai pegadaian
PT Pegadaian
Kenapa bisa disebut sebagai pegadaian

Kantor pusat PT Pegadaian di Gedung Pegadaian, Jakarta

Jenis

Perseroan TerbatasIndustriJasa KeuanganDidirikan01 April 1901 (1901-04-01) di Sukabumi, Hindia BelandaKantor
pusat

Jakarta

,

Indonesia

Wilayah operasi

Seluruh Indonesia

Tokoh
kunci

Kuswiyoto (Direktur Utama)[1][2]ProdukKonvensional: KCA, Kreasi, Krasida, Krista, Kucica, Investa
Syariah: Rahn, Arrum, Mulia, Tabungan Emas, Amanah (Kredit Kendaraan)PemilikBank Rakyat IndonesiaSitus webwww.pegadaian.co.id

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.

 

Gedung Pegadaian di Sawahlunto

Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’ (質営業局), Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.

Era kemerdekaan

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.

 

Kantor cabang Pegadaian di Kebumen, Jawa Tengah

Pada tanggal 11 Juni 2021, Pegadaian resmi menyerahkan hotel-hotel miliknya ke Wika Realty, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan hotel BUMN. [3]

Pada tanggal 2 Juli 2021, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham Pegadaian kepada Bank Rakyat Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2021, sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN yang bergerak di bidang ultra mikro.[4]

  • KCA (Kredit Cepat Aman)
    • kredit dengan sistem hukum gadai yang di berikan kepada semua golongan nasabah. baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif, dengan jangka waktu kredit 4 bulan dan sistem bunga per 15 hari.
  • Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
    • kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dengan sewa modal 1% perbulan secara flat
  • Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
    • kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai dengan jaminan emas.
  • MULIA (Murabahah Mulia untuk investasi Abadi)
    • Merupakan pembelian logam mulia untuk investasi secara tunai / kredit. Berat per keping mulai 5 gr,10 gr, 25 gr, 50 gr sd 1000 gr
  • Tabungan Emas
    • Pembelian Logam mulia dengan sistem tabungan kelipatan 0.01 gr

Menerima pembayaran tagihan listrik, telepon, air, tv langganan, internet, finance, pulsa handphone, pengiriman uang kedalam dan keluar negeri, tiket kereta.

Bisnis lain

  • Properti
  • Balai jasa lelang
  • Logam mulia
  • The Gade Coffee & Gold (kafe)

Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:

a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.

b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

Bagi Pegadaian

Manfaat yang diharapkan dari Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:

a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.

b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.

c. Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk:

  • Dana pembangunan semesta (55%)
  • Cadangan umum (20%)
  • Cadangan tujuan (5%)
  • Dana sosial (20%)

Pegadaian membuka layanan pada hari Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 - 14.00. Daftar lokasi yang buka pada hari minggu sebagai berikut:[5]

  • Mal Artha Gading
  • Mal Ambasador
  • Tamini Square
  • Sarinah Thamrin
  • ITC Cempakamas
  • Pasar Seni Ancol
  • Bekasi Square Mall
  • Cibubur Junction Mall
  • Kategori Komunikasi, subkategori Media Relations Management Pegadaian meraih Juara 2 dengan mengusung tema Memperkuat Relasi Menjaga Reputasi, di ajang BUMN Corporate Communication and Sustainibility Summit (BCOMSS) Awards 2022.
  • Kategori Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan subkategori Creating Shared Value, Pegadaian juga meraih juara 2 dengan mengusung program Memilah Sampah Menabung Emas, di ajang BUMN Corporate Communication and Sustainibility Summit (BCOMSS) Awards 2022.[6]
  • www.pegadaian.co.id Situs web resmi

  1. ^ Menteri BUMN Tunjuk Kuswiyoto Menjadi Dirut Pegadaian
  2. ^ Kuswiyoto Jadi Dirut Pegadaian
  3. ^ Pratomo, M. Nurhadi (13 Juni 2021). "Holding Hotel BUMN Makin Dekat, Inbreng 11 Hotel Diteken". bisnis.com. Bisnis.com. Diakses tanggal 27 Juli 2021. 
  4. ^ Winarto, Yudho (6 Juli 2021). "PP pembentukan holding ultra mikro terbit, Pegadaian dan PNM jadi anak usaha BRI". kontan.co.id. Kontan. Diakses tanggal 8 Juli 2021. 
  5. ^ (Indonesia) Pegadaian buka pada hari Minggu Diarsipkan 2012-01-30 di Wayback Machine. (diakses pada taggal 17 Juli 2011
  6. ^ JPNN, chi (25 Maret 2022). "Selamat, Pegadaian Sabet 2 Kategori Penghargaan BCOMSS 2002". JPNN.com. Diakses tanggal 25 Maret 2022. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pegadaian_(perusahaan)&oldid=21364599"