Jelaskan usaha yang tidak memerlukan izin usaha dan mengapa

Admin dpmptsp | 02 Maret 2015 | 10713 kali

Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.

Inilah beberapa manfaat memiliki izin usaha  :

1. Sebagai sarana perlindungan hukum

Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha

2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha.

Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tamabahn atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.

3.  Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Download disini

Sobat OCBC NISP, apakah Anda sedang menjalankan suatu usaha? Jika iya, maka itu artinya bisnis Anda harus memiliki izin resmi dalam badan hukum.

Oleh karena itu, Anda sebagai pemilik wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Apa itu Surat Izin Usaha? Pengertian Surat izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan. SIUP wajib dimiliki setiap pelaku bisnis.

Jadi, sudahkah bisnis Anda mendapat SIUP? Jika belum, yuk simak bagaimana cara membuat surat izin usaha online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan.


Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.

Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.


Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:

  1. SIUP Mikro
    Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

  2. SIUP Kecil
    Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

  3. SIUP Menengah
    Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

  4. SIUP Besar
    SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.


Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:
  • Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
  • Materai Rp6.000
Syarat SIUP Koperasi
Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
  • Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi SITU
  • Neraca koperasi
  • Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:
  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp6.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Ada dua cara bikin surat izin usaha yaitu secara online dan offline. Yuk simak tata caranya di bawah.

Cara membuat Surat Izin Usaha Offline

Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak langkah-langkahnya:

  1. Mengambil formulir pendaftaran
    Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.

  2. Mengisi formulir pendaftaran
    Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.

  3. Pembayaran biaya
    Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.

  4. Pengambilan SIUP
    Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Langsung saja, yuk simak cara membuat surat izin usaha online.

  1. Melakukan Pendaftaran
    Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

  2. Melakukan Verifikasi Akun
    Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.

  3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha
    Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:

    • Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
    • Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
    • Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
    • Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
    • Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
    • Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
    • Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
  4. Penerbitan NIB
    Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.


Contoh Surat Izin Usaha

Agar Anda semakin memahami bagaimana bentuk dan isi dari surat izin usaha, berikut merupakan contoh surat izin usaha pada umumnya.

Malang, 25 Maret 2021

Nomor : 72816362763762822/2021


Lampiran : Satu jepitan
Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha

Kepada Yth,


Wali Kota Malang
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Malang
Di tempat.

Dengan hormat,


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Karmaka Surjaudaja
Alamat : Jalan Seruni Kota Malang
Pekerjaan : Wirausaha

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha : Perbankan


Nama Perusahaan : OCBC NISP
Alamat tempat Usaha : Jalan Satrio No.25, RT.11/RW.4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

Surat Permohonan SITU


Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4
Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
Surat keterangan dari desa
Surat rekomendasi dari camat
Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
Satu buah map snelhecter plastik merah

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Pemohon,


Karmaka Surjaudaja


Itulah uraian lengkap mengenai surat izin usaha atau SIUP mulai dari pengertian, jenis-jenis, syarat, cara membuat, hingga contoh suratnya. Nah apakah usaha sobat OCBC NISP sudah memiliki surat izin usaha? Jika belum, segera mengurusnya ya!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA