Wanita berikut ini yang haram dinikahi untuk sementara adalah

Ahad, 11 Mei 2014 | Islam

Selain mahram tetap, ada juga mahram yang sifatnya sementara. Artinya, wanita/pria tersebut hanya diharamkan untuk dinikahi karena alasan atau faktor tertentu yang sifatnya sementara. Jika faktor tersebut hilang, maka mereka menjadi halal untuk dinikahi. Hal ini berbeda dengan mahram tetap yang haram dinikahi untuk selamanya.

Perbedaan lain antara mahram sementara dengan mahram tetap adalah kita dibolehkan untuk berjabat tangan dengan mahram tetap, namun kita tidak dibolehkan untuk berjabat tangan (termasuk berduaan dll) dengan mahram sementara.

A. Larangan untuk Dikumpulkan dalam Satu Waktu

Wanita berikut haram dinikahi selama istri masih hidup atau belum dicerai. Namun, jika istri meninggal dunia atau telah cerai, maka mereka boleh untuk dinikahi.
  1. Saudara perempuan dari istri (ipar), baik itu mereka bersaudara karena faktor nasab maupun karena sepersusuan.
  2. Bibi dari istri, keponakan perempuan dari istri, anak perempuan dari anaknya istri (anak perempuan dari anak tiri).
Kaidah dalam masalah ini adalah : Tidak boleh menikahi dua orang wanita, yang seandainya salah satunya "kita misalkan" sebagai laki-laki, maka yang satu diharamkan untuk menikahi yang lainnya. Contohnya, diharamkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara. Jika kita misalkan yang satunya adalah laki-laki dan yang satunya adalah perempuan, maka mereka tidak boleh saling menikah. Saudara kandung tidak boleh menikahi saudaranya.

B. Haram Dinikahi karena Faktor Tertentu

Terdapat faktor-faktor lainnya yang menyebabkan seseorang tidak boleh untuk dinikahi, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Wanita yang dalam masa iddah setelah ia bercerai dari orang lain.
  2. Wanita (mantan istri) yang ditalak tiga, sampai ia menikah secara sah dengan orang lain.
  3. Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul.
  4. Wanita muslim haram menikah dengan laki-laki kafir sampai ia masuk Islam.
  5. Laki-laki muslim haram menikah dengan wanita kafir. Namun ada pengecualian bahwa seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab.

Referensi:
Al-Fiqh Al-Muyassar hlm. 299-300

Komentar

akabes
28 Mei 2014 - 06:37:43


Ada beberapa kondisi dimana perempuan tak boleh dinikahi

Republika/Agung Supriyanto

Ada beberapa kondisi dimana perempuan tak boleh dinikahi. Menikah. (ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam dengan ketat memperbolehkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk memiliki pasangan hidup sesuai dengan keinginan. Namun bukan berarti dalam pemberian hak memilih itu seseorang bisa melakukan sebebas-bebasnya.

Baca Juga

Salah satu yang diatur adalah mengenai larangan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan-perempuan dalam kondisi tertentu yang terlarang dalam syariat.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi bukan karena adanya pertalian nasab (keturunan), melainkan karena adanya status tertentu yang menyertainya.

Pertama, diharamkan memperistri dua orang kakak beradik. Yakni haram hukumnya mempermadukan (menghimpunkan) antara dua orang perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan pada suatu masa yang bersamaan.

Demikian pula mempermadukan antara seorang perempuan dan bibinya (baik dari pihak ibu maupun saudara ayah). Sebagaimana juga yang diharamkan mempermadukan antara dua orang perempuan yang ada hubungan mahram antara keduanya. Sehingga seandainya salah seorang dari keduanya adalah laki-laki, maka tidak dibenarkan berlangsungnya pernikahan antara keduanya.

Yakni sebagai contoh, mengawini perempuan lalu mengwaini juga keponakannya. Larangan ini dijelaskan secara tegas sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.

Dalam  hadits Nabi yang diriwayatkan...

Dalam  hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan ahwa Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki menghimpunkan (dalam suatu pernikahan) antara seorang perempuan dan bibinya.

Adapun alasan diharamkannya pernikahan jenis tersebut adalah untuk menjaga kerukunan dan ketenangan dalam kehidupan berkeluarga. Sebab bagaimana pun, hal-hal semacam itu dapat menimbulkan perasaan saling curiga, cemburu, benci, dan saling bermusuhan yang dapat berakibat pada hancurnya pertalian saudara dan kasih sayang.

Dijelaskan pula bahwa pernikahan semacam ini jelas dilarang bukan hanya dalam suatu perkawinan yang masih berlangsung, melainkan juga ketika si istri pertama belum melewati masa iddahnya setelah diceraikan oleh suaminya.

Kedua, perempuan yang masih terikat pernikahan dengan orang lain. Haram hukumnya menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, ataupun yang masih menjalankan masa iddah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Alquran surat An-Nisa penggalan ayat 24: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ “Wal-muhshanaatu minan-nisaa-I illa maa malakat aimanukum.” Yang artinya: “Dan (diharamkan juga bagimu mengawini) perempuan yang bersuami, keciali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu,”.

Ketiga, larangan menikahi pezina sebelum bertaubat. Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim mengawini seorang perempuan yang dikenal (berprofesi) sebagai pezina atau pelacur. Sebagaimana juga tidak dihalalkan bagi seorang Muslimah menikahi seorang laki-laki yang dikenal sebagai pezina atau pelacur, kecuali setelah kedua-duanya sudah bertaubat.

Hal ini dikarenakan Allah SWT telah menjadikan kesucian (yakni kehidupan yang bersih dan terjauhkan dari perzinahan) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan sebelum berlangsungnya pernikahan.

Keempat, menikahi pezina yang telah bertaubat. Untuk pendapat ini, Hasan Al-Bashri berpandangan, seorang laki-laki diharamkan untuk selama-lamanya menikahi pasangan perempuannya yang pernah berzina dengannya.

Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Maka itu, siapa saja yang menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, dia harus menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangannya itu. 

Wanita berikut ini yang haram dinikahi untuk sementara adalah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

F Fi i k k ki ih K Ku ri k k ku u lu u m m m 2 20 01 1 1 13 83 a bu-ibu yang diharamkan dinikahi karena sebab nasab b Anak-anak perempuan c Saudara-saudara perempuan d Para bibi dari jalur ayah e Para bibi dari jalur ibu f Anak perempuannya saudara laki-laki g Anak perempuannya saudara perempuan. Wanita yang haram dinikahi lagi karena sebab li’an Li an adalah persaksian seorang suami sebagaimana berikut, Aku bersaksi kepada Allah, atas kebenaran dakwaanku bahwa istriku telah berzina. Persaksian ini diulangi hingga kali, kemudian setelahnya ia berkata, Laknat Allah akan menimpaku seandainya aku berdusta dalam dakwaanku ini. Bisa disimpulkan bahwa suami yang mendakwa istrinya berzina, dikenai salah satu dari konsekuensi. Pertama; didera kali bila ia tidak bisa menghadirkan saksi. Kedua; li an, yang dengan persaksian tersebut ia terbebas dari hukuman dera. Walaupun dengan li an seorang suami terbebas dari hukuman dera, akan tetapi efek yang diakibatkan dari li an tersebut, ia harus berpisah dengan istrinya selama-lamanya. al ini disandarkan pada hadis Rasulullah Saw.: دواد وبأ هاور ا ًدَب َ أ ِنا َع ِمَتْ َ3 َ- اَق +رفَت اَذِإ ِناَن ِعَdَت ُ ْHا Artinya: “Suami Isteri yang telah melakukan li’an saling melaknat, jika keduanya telah cerai maka tidak boleh berkumpul kembali dalam ikatan pernikahan selama- lamanya” HR. Abu Dawud

b. Sebab Haram Dinikahi Sementara

Ada beberapa sebab yang menjadikan seorang wanita tidak boleh dinikahi sementara waktu. Bia sebab tersebut hilang, maka wanita tersebut boleh dinikahi kembali. Sebab-sebab tersebut adalah: Pertalian nikah Perempuan yang masih dalam ikatan perkawinan, haram dinikahi laki-laki lain. Termasuk perempuan yang masih ada dalam massa iddah, baik iddah talak maupun iddah wafat. Thalaq bain kubra cerai tiga Bagi seorang laki-laki yang mencerai istrinya dengan thalaq tiga, haram baginya menikah dengan mantan istrinya itu, selama ia belum dinikahi laki- laki lain, kemudian diceraikan. Di unduh dari : Bukupaket.com B B B u u u k ku u u S S S S is sw w wa K K e el a s X X X I 84 Dengan kata lain, ia bisa menikahi kembali istrinya tersebut dengan beberapa syarat berikut: a strinya telah menikah dengan laki-laki lain suami baru . b strnya telah melakukan hubungan seksual dengan suami barunya. c strinya dicerai suami barunya secara wajar, bukan karena ada rekayasa. d Telah habis masa iddah thalaq dari suami baru. Allah ber irman: ن َ أ آ َمِ ْ3 َلَع َحاَن ُج َdَف اَ َ4ì+لَط نِإَف ُهَ ْ3_َغ ًاجْوَز َحِكنَت +45َح ُدْعَب نِم َُ† لَِ4 َdَف اَ َ4ì+لَط نِإَف ٢٣٠ :ةرقبلا َنو ُ َp ْعَي ٍم ْو َقِل اَ ُFِّيَبُي ِ0 ُدو ُد ُح َك ْلِتَو ِ0 َدو ُدُح اَم3ىِقُي نَأ ا+ن َظ نِإ آَع َجاَ َ4_َي Artinya: “Selanjutnya jika suami mencerainya untuk ketiga kalinya, perempuan tidak boleh dinikahi lagi olehnya sehingga ia menikah lagi dengan suami lain. Jika suami yang baru telah mencerainya, tidak apa-apa mereka mantan suami istri menikah lagi jika keduanya optimis melaksanakan hak masing-masing sebagaimana ditetapkan oleh Allah SWT” QS. al-Baqarah : 230 Memadu dua orang perempuan bersaudara Diharamkan bagi seorang laki-laki yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang perempuan menikahi beberapa wanita berikut: a Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu b Saudara perempuan ibu istrinya bibi istri baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya. c Saudara perempuan bapak istrinya bibi istrinya baik kandung seayah atupun seibu dengan bapak istrinya. d Anak perempuan saudara permpuan istrinya keponakan istrinya baik kandung seayah maupun seibu e Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu f Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya. Allah SWT ber irman: ٢٣ :ءاسنلا َفَل َس ْدَقا َم +-ِإ ِF ْ3“َت ْخ ُ„ -ْا َF ْ3“َب او ُع َمْ َ4 نَأَو Diharamkan bagimu memadu dua orang permpuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. QS. An-Nisa : 23 Di unduh dari : Bukupaket.com F Fi i k k ki ih K Ku ri k k ku u lu u m m m 2 20 01 1 1 13 85 Pengharaman menikah dengan beberapa wanita di atas juga berlaku bagi seorang laki-laki yang mentalaq raj i istrinya. Artinya, selama istri yang tertalaq raj i masih dalam masa iddah, maka suaminya tidak boleh menikah dengan wanita-wanita di atas. Berpoligami lebih dari empat Seorang laki-laki yang telah beristri empat, haram baginya menikahi wanita yang kelima. Karena syara telah menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat orang wanita. Perbedaan agama aram nikah karena perbedaan agama, ada dua macam : a Perempuan musyrik, dimana ia haram dinikahi laki-laki muslim b Perempuan muslimah, dimana ia haram dinikahi laki-laki non muslim, yaitu orang musyrik atau penganut agama selain islam. Sebagaimana irman Allah dalam surat Al-Baqarah: اْو ُحِكْنُت َ-َو . ْ ُœْتَبَ ْï َ أ ْوَل َو ٍة َك ِ ْghُم ْن ِم ٌ ْ3_ َخ ٌةَنِمْؤُم ٌةَمَ„ َ-َو +نِمْؤُي +45َح ِت َ¶ ِ ْghُ ْHا اْوُحِكْنُت َ-َو ٢٢١ :ةرقبلا ْ ُœَبَ ْï َ أ ْوَل َو ٍك ِ ْghُم ْن ِم ٌ ْ3_ َخ ٌنِمْؤُم ٌدْبَعَلَو اْوُنِمْؤُي +45َح َF ْ3“ِك ِ ْghُ ْHا Artinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita-wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang- orang musyrik dengan wanita muslim sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budah yang mukmin lebih baik daripada orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.

IV. PRINSIP KAFAAH DALAM PERNIKAHAN a. Pengertian