Berdasarkan deklarasi Djuanda Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang bercirikan

Post :   |   19 Juni 2015   |   10:00 WIB   |   Dilihat 21059 kali

Untuk mengenang jasanya atau sumbangsih untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini  maka namanya diabadikan seperti nama Jalan Djuanda , Bandara Djuanda di Surabaya, Hutan Lindung Dago Pakar Djuanda, Institusi/Lembaga pendidikan dan nama tempat atau lokasi yang memakai nama pahlawan tersebut.

Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa sosok Djuanda, ternyata nama lengkapnya dari pahlawan Djuanda adalah Ir. H. R. Djoeanda Kartawidjaja yang dilahirkan di Tasikmalaya, 14 januari 1911,  orang yang sangat berjasa dalam penentuan batas wilayah luas lautan Indonesia dengan sebutan “Deklarasi Djuanda”. Dari total luas wilayah Indonesia sebesar 5.180.053 km2, luas lautan Indonesia mencapai 3.257.483 km2, sedangkan luas daratannya 1.922.570 km2 . Letak Idonesia yang strategis dan dilintasi oleh garis khatulistiwa semakin menambah deretan keistimewaan negara ini karena berbagai jenis biota laut bisa ditemukan di Indonesia, termasuk spesies ikannya yang lebih dari 3.000 spesies (http://hankam.kompasiana.com)

Deklarasi Djuanda tentang Batas Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan atau Archipelago  yang memiliki wilayah daratan dan perairan. Pada masa Kabinet Djuanda telah berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia, yang masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan negara RI. Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan dengan Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai berikut (http://www.gurusejarah.com):

  • Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.
  • Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.
  • Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
  • Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

  • Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungkan, titik terluar dari pulau luar.
  • Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  • Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

Dan menurut Teori Bartolus  yang membagi laut menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

- Laut Wilayah, yaitu laut yang berada pada kekuasaan kedaulatan negara pantai.

- Laut Lepas, yaitu laut bebas dari kekuasaan negara manapun.

Berarti dengan adanya deklarasi Djoeanda telah menetapkan wilayah wilayah Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia (AW)

Berdasarkan Deklarasi Juanda,Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri?

  1. nusantara
  2. kesatuan
  3. argraris
  4. gotong royong
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. nusantara.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Berdasarkan Deklarasi Juanda,Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. nusantara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. kesatuan menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. argraris menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. gotong royong menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. nusantara

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga Sumber: .pahlawancenter.comGambar 2.3 Ir. H. Juanda Kartawidjaya adalah pahlawan kemerdekaan nasional sesuai dengan SK Presiden No. 244 tahun 1963 tanggal 29 November 1963.kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu Info Kewarganegaraanbangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/