Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan harta waris

Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan harta waris
Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi persoalan. (Foto: ist)

Kastolani Senin, 30 Agustus 2021 - 15:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi penyimpangan dan ketidakadilan. Sebab, pembagian harta warisan kerap memicu masalah dalam sebuah keluarga.

Namun, masalah itu bisa diminimalisasi jika sudah memahami cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam karena hal itu sudah ditentukan dalam syariat. 

BACA JUGA:
Perkara Warisan, Anak Gugat Ayah Tua Renta di Lotim

Sebelum memahami cara pembagian harta warisan menurut hukum hukum Islam penting diketahui ilmu waris. 

Dikutip dari buku Fiqih Hibah & Waris yang ditulis Muhammad Ajib LC terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, Ilmu waris atau biasa dikenal dengan ilmu faraaidh adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui tata cara pembagian dan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mendapat bagian, siapa yang tidak mendapat bagian dan berapa besar masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta waris si mayit.

Dasar Hukum Waris

Di dalam Al-Quran ada banyak ayat yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam. Khusus di surat An-Nisa' saja ada tiga ayat, yaitu ayat 11,12 dan 176. Selain itu juga ada di dalam surat Al-Anfal ayat terakhir, yaitu ayat 75.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ 

Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta...". (QS. An Nisaa: 11).

Ahli Waris terdaftar atau Dzawil furudh

Siapa pun yang meninggal dunia maka bayangkan pihak pihak ahli waris di bawah ini: Pertama, Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri. 

Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri atas anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki. 

Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri atas ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu. 

Keempat: Ahli waris hawasyi yaitu terdiri atas saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan).

Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah.
Mereka itu adalah orang menyandang gelar ahli waris. Namun hanya sebatas terdaftar saja. Maksudnya ada sebagian dari mereka yang barangkali terhalangi dari mendapatkan harta warisan sebab ada ahli waris yang menghijabnya.

Mereka ini disebut ahl waris dzawil furudh yang mempunyai bagian yang sudah ditentukan yakni, 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, dan 2/3.

Ahli Waris Ashabah

Sedangkan ahli waris ashabah adalah mereka yang mendapat sisa dari harta yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris yang berstatus ashabul furudh.

Di antara ahli waris yang mendapatkan ashabah adalah sebagai berikut:
1. Anak Laki-Laki

2. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki

3. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu

4. Saudara Laki-Laki Seayah

5. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara LakiLaki Seayah Seibu

6. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara LakiLaki Seayah

7. Paman Seayah Seibu

8. Paman Seayah

9. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah Seibu

10. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah 

Cara Pembagian Harta Warisan:

Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang tentang pembagian harta warisan buat anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya, baik oleh ayahnya atau oleh ibunya.

1. Anak Laki-Laki Dapat Bagian 1/2

Ada tiga prinsip dasar dalam hal ketentuan harta waris buat anak di dalam ayat ini: Bila orang yang wafat meninggalkan anak-anak yang di antaranya mereka ada anak laki-lakinya maka ayat ini menegaskan bahwa bagian yang diterima oleh anak laki-laki lebih besar dua kali lipat dari bagian yag diterima oleh anak-anak perempuan.
2. Anak Perempuan Dapat 2/3

Bila orang yang wafat itu tidak punya anak laki-laki satu pun, anaknya yang ada hanya perempuan semua dan jumlahnya lebih dari satu orang, maka bagian yang didapat oleh semua anak-anak perempuan itu adalah 2/3 dari seluruh harta milik almarhum.

Bila almarhum wafat meninggalkan satu-satunya anak perempuan, ayat ini menegaskan bahwa putri tunggal itu mendapatkan bagian ½ dari total harta almarhum.

3. Suami

Bila seorang istri wafat, suami berhak atas sebagian dari harta istrinya. Namun besarannya tergantung dari apakah istri itu punya anak yang mewarisi hartanya atau tidak, baik anak itu hasil perkawinan dengan suaminya yang sekarang ini atau mungkin anak dari hasil perkawinan sebelumnya. 

Maka pembagian sebagai berikut: Kalau istri yang meninggal itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa suaminya itu berhak mendapat ½ bagian atau sebesar 50% dari harta istrinya. 

Sebaliknya, bila istri yang meninggal itu punya anak yang ikut juga mendapat harta warisan, maka suaminya hanya berhak mendapat ¼ bagian atau 25% dari harta istrinya.

Dasarnya adalah firman Allah SAWT:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. An Nisa: 12)

4. Istri

Bila seorang suami wafat, maka istrinya berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya. Namun besarnya tergantung dari apakah almarhum suaminya punya anak atau tidak, baik anak itu hasil dari perkawinan mereka, atau hasil perkawinan suaminya dengan istri yang lain, kalau memang ada.

Maka pembagiannya sebagai berikut:14 Ayat ini menegaskan bahwa bila suaminya itu punya anak, maka istri mendapat bagian sebesar 1/8 atau 12,5% dari harta suaminya. Sedangkan bila suami itu tidak punya anak, maka ayat ini menegaskan bahwa istrinya mendapat hak ¼ atau 25% dari harta suaminya.

5. Ibu

ibu mendapatkan bagian 1/3 apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Kedua mendapatkan 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak atau dua saudara atau lebih (4:11) Apabila tidak meninggalkan anak namun meninggalkan saudara (4:11). Ketiga, mendapatkan 1/3 sisa (tsulutsul baqi) apabila ahli waris hanya terdiri dari ayah, ibu dan suami/istri. Pembagian Hargta Warisannya adalah dibagi dulu bagian istri, kemudian sisanya dibagi 1/3, kemudian sisanya diberikan kepada ayah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT:

وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An nisaa: 11).

6. Bapak

Dari ayat di atas, Bapak atau ayah mendapatkan 1/3 apabila ahli waris tidak meninggalkan anak. (4:11). Kedua, bapak mendapatkan 1/6 apabila ahli waris meningglkan anak. (4:11). Ketiga, bapak mendapatkan semua sisa apabila tidak ada ahli waris yang mendapatkan sisa, dan masih ada sisa warisan maka diberikan kepada bapak, namun sebelumnya bapak tetap mendapat bagian zawil furud (ahli waris yang telah mendapatkan bagian yang ditentukan).

7. Saudara kandung

Saudari kandung mendapatkan bagian waris 1/2 apabila kalalah dan sendiri. Kedua, mendapatkan 2/3 apabila kalalah dan bersama dua orang atau lebih, maka mereka berbagi rata dari 2/3 tersebut. Kedua, mendapatkan sisa warisan. Apabila kalalah dan bersama dengan seorang anak perempuan (ashabah maal ghair) atau dia bersama dengan saudara kandung (ashabah bil ghair).

8. Saudara Kandung Seibu

Saudara/I seibu mendapatkan 1/6 warisan apabila kalalah dan mereka satu orang. Kedua mendapatkan 1/3 apabila kalalah dan mereka terdiri dari dua orang atau lebih Adapun untuk cucu, anak angkat, ibu angkat, saudara sesusuaan dan lain-lain akan kami jelaskan dalam artikel pembagian warisan dalam hukum islam lainnya.

وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ

Artinya: Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. (QS. An Nisa: 12)

8. Saudara Kandung Sebapak

Saudara sebapak mendapatkan 1/2 warisan apabila kalalah dan tidak ada saudari kandung. Kedua mendapatkan 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung dan saudari sebapak terdiri dari dua orang atau lebih. Mereka berbagi rata dari bagian tersebut. Ketiga, mendapatkan sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara sebapak, dan tidak ada suadara kandung. Keempat. Tidak mendapatkan warisan apabila ada saudara kandung atau apabila ada dua saudari kandung.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

​ ​ ​