Mengapa dalam Konsep hukum Islam ada istilah taqlid

Pertanyaan:

Bagaimana pengertian taqlid, hukumnya serta beramal dengan taqlid?

Penanya:
Nyakmat, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kauman, Pisang, Labuhan Haji, NAD
(disidangkan pada tanggal 13 Januari 2006)

Jawaban:

1. Pengertian Taqlid

Kata “Taqlid” adalah kata dalam bahasa Arab, yang berasal dari kata تَقْلِيْدٌ (taqlid), yaitu: قَلَّدَ (qallada), يُقَلِّدُ (yuqallidu), تَقْلِيْدًا (taqliidan). Artinya bermacam-macam tergantung kepada letak dan pemakaiannya dalam kalimat. Adakalanya kata “taqlid” berarti “menghiasi”, “meniru”, “menyerahkan”, “mengikuti” dan sebagainya.

Para ulama Ushul mendefinisikan taqlid: “menerima perkataan (pendapat) orang, padahal engkau tidak mengetahui darimana sumber atau dasar perkataan (pendapat) itu”. Para ulama yang lain seperti al-Ghazali, asy-Syaukani, ash-Shan‘ani dan ulama yang lain juga membuat definisi taqlid, namun isi dan maksudnya sama dengan definisi yang dibuat oleh ulama Ushul, sekalipun kalimatnya berbeda. Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh Muhammad Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, yaitu: “mengikuti pendapat orang-orang yang dianggap terhormat atau orang yang dipercayai tentang suatu hukum agama Islam tanpa meneliti lebih dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat atau mudlarat dari hukum itu”.

Dalam menjalani dan menempuh kehidupan dunia ini Allah Swt memberikan petunjuk kepada manusia yang termuat dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Orang yang mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang beriman, sedang orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya adalah orang-orang yang kafir. Allah Swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوْا أَعْمَالَكُمْ.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” [Muhammad (47): 33].

قُلْ أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِيْنَ.

Baca juga:  Maksud Al-Ka'inat dan Al-Ikhtiar dalam HPT Muhammadiyah

Artinya: “Katakanlah: Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” [Ali ‘Imran (3): 32].

وَأَطِيْعُوْا اللهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ.

Artinya: “… dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” [al-Anfal (8): 1].

Taat kepada Allah ialah mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya yang termuat dalam al-Quran dan taat kepada Rasul-Nya ialah mengikuti petunjuk Nabi Muhammad saw, berupa perkataan, perbuatan dan taqrirnya yang diyakini berasal dari beliau, yang disebut “Sunnah Maqbulah”. Kenapa Majelis Tarjih dan Tajdid menggunakan “sunnah maqbulah”?

Sebagaimana diketahui bahwa perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad saw (as-Sunnah), baru ditulis dan dibukukan setelah lebih dari seratus tahun beliau meninggal dunia. Selama seratus tahun lebih itu as-Sunnah berada dalam hafalan kaum muslimin yaitu para sahabat, tabi‘in, tabi‘it tabi‘in dan atba‘ at-tabi‘it tabi‘in. As-Sunnah yang dihafal oleh sahabat disampaikan kepada tabi‘in dan mereka menghafalnya, demikian pula para tabi‘in menyampaikan kepada tabi‘it tabi‘in, kemudian kepada atba‘ at-tabi‘it tabi‘in dan yang terakhir diterima oleh para perawi hadis dan membukukannya. Para perawi itu sebelum membukukannya meneliti setiap para penyampai dan penerima as-Sunnah itu. Setelah diteliti ternyata ada para penyampai dan penerima as-Sunnah itu yang dapat dipercaya dan ada yang tidak dapat dipercaya, ada yang kuat atau baik hafalannya dan ada pula yang lemah dan sebagainya. Lalu para perawi membuat ranking as-Sunnah, sehingga as-Sunnah itu bertingkat-tingkat, ada yang shahih, ada yang hasan, ada yang dla‘if dan sebagainya. Pada umumnya para ulama tidak menerima sunnah yang dla‘if (lemah), kecuali asy-Syafi‘i yang menggunakannya untuk fadla’ilul a‘mal (amalan-amalan utama). Majelis Tarjih dan Tajdid pada umumnya menerima as-Sunnah yang shahih dan hasan dengan syarat tidak berlawanan dengan nash (al-Quran dan as-Sunnah) yang lebih kuat daripadanya. As-Sunnah yang seperti ini disebut “sunnah maqbulah”.

Baca juga:  Memberi Para Peminta Diambilkan dari Zakat Perdagangan

Berdasarkan uraian di atas maka taqlid menurut Majelis Tarjih dan Tajdid ialah: “mengikuti perkataan atau pendapat orang (seperti ulama, syekh, kiyai atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah perkataan atau pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam al-Quran dan sunnah maqbulah”. Jika ada dasarnya maka perkataan dan pendapat itu dapat diterima dan diamalkan, sebaliknya jika tidak ada dasarnya, sedang yang mengatakan atau yang berpendapat tetap mengatakan bahwa itu adalah ajaran Islam, maka pendapat yang demikian termasuk bid‘ah. Orang yang berbuat bid‘ah adalah orang yang telah menyediakan semasa ia hidup tempat duduk dalam neraka nanti. Hal ini berdasarkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: Barangsiapa yang berdusta atasku, maka hendaklah ia menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Pada saat ini banyak terdapat di Indonesia perguruan Tinggi Islam, baik pemerintah maupun swasta, seperti UIN, STAIN dan sebagainya, sehingga tidaklah sukar untuk menentukan apakah pendapat seseorang itu ada dasarnya atau tidak ada dasarnya, dengan mengadakan pembahasan mendalam pada suatu seminar atau diskusi. Dengan demikian taqlid dan bid‘ah itu semakin berkurang terdapat dalam nasyarakat Islam. Demikian pula para ustadz, para kiyai, para da‘i hendaknya menyampaikan kepada masyarakat yang berhubungan dengan ajaran Islam, yang benar-benar ada dasarnya.

2. Hukum Taqlid

Dari ayat al-Quran dan Sunnah Maqbulah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa taqlid itu tercela hukumnya. Bagi orang yang belum tahu apa-apa tentang ajaran Islam, dan kaum muslimin yang belum sanggup mencari dasar suatu hukum yang disampaikan kepadanya, maka hal itu bukanlah taqlid, dan hendaklah ia menanyakan kepada orang yang lebih tahu.

Baca juga:  Memakai Jimat, Bagaimana Hukumnya?

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.10 dan 11, 2006.

Taklid atau Taqlid (Arab: تقليد; taqlīd) adalah istilah Islam yang menunjukkan kesesuaian seseorang dengan ajaran orang lain. Orang yang melakukan taklid disebut mukalid (muqallid).[1] Arti pasti dari istilah tersebut bervariasi tergantung pada konteks dan usia. Penggunaan istilah klasik berbeda antara Islam Sunni dan Syiah. Penggunaan Islam Sunni menunjuk pada kesesuaian yang tidak dapat dibenarkan dari satu orang terhadap ajaran orang lain, daripada kesesuaian yang dibenarkan dari orang awam terhadap ajaran mujtahid (seseorang yang memenuhi syarat untuk penalaran independen). Penggunaan Syiah menunjukkan kesesuaian umum non-mujtahid dengan ajaran mujtahid, dan tidak ada konotasi negatif.

Dalam penggunaan kontemporer, terutama dalam konteks reformisme Islam, sering digambarkan secara negatif dan diterjemahkan sebagai "peniruan buta". Ini mengacu pada stagnasi yang dirasakan dari upaya intelektual independen (ijtihad) dan peniruan yang tidak kritis terhadap interpretasi agama tradisional oleh lembaga keagamaan pada umumnya.[2]

Yang dibolehkan bertaklid adalah orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syari'at. Ia boleh mengikuti pendapat orang yang mengerti dan mengamalkannya. Adapun orang yang mengerti dan sanggup mencari sendiri hukum-hukum syari'at, maka harus berijtihad sendiri. Tetapi bila waktunya sudah sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakan yang lain (dalam persoalan ibadah) maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang lain.

Taklid yang diharamkan adalah:

  1. Taklid kepada orang lain tanpa mempedulikan Al-Qur'an dan hadits
  2. Taklid kepada orang yang tidak diketahui keahliannya untuk diikuti
  • Daftar topik agama Islam

  1. ^ Sharif, Surkheel (Abu Aaliyah). "The Truth About Taqlid (Part I)" (PDF). The Jawziyyah Institute. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-03-06.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  2. ^ Weiss, Bernard G. (1995). "Taqlīd". In John L. Esposito. The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World. Oxford: Oxford University Press.

  • "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 157-159
 

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Taklid&oldid=20353167"