Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

tirto.id - Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan.

Kesempurnaan Islam ini tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3:

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu [Muhammad] agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu," (QS. AI-Maidah [5]: 3)

Salah satu ajarannya adalah ketentuan mengenai jenis-jenis makanan dan minuman yang halal dan haram untuk dikonsumsi.

Secara umum, Alquran dan hadis mengatur ketentuan makanan yang layak dan tak layak konsumsi dengan menyebutkan jenis-jenis yang haram.

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Selain dari itu, maka makanan lainnya bisa dikategorikan halal, jika tidak disertai alasan tertentu. Misalnya, karena hasil curian, maka tetap akan diharamkan.

Lazimnya, setiap makanan yang tidak diperbolehlahkan Islam mengandung mudarat tertentu, sementara itu, makanan yang dihalalkan akan mendatangkan manfaat bagi pengkonsumsinya.

Masih di ayat yang sama dalam surah Al-Maidah, Allah SWT berfirman:

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Macam-macam Makanan Haram

Berdasarkan ayat di atas, laman Kemendikbud merinci macam-macam makanan yang haram untuk dikonsumsi sebagai berikut:

1. Bangkai binatang apa pun, kecuali bangkai ikan dan belalang

2. Darah, kecuali hati dan limpa

3. Daging Babi

4. Daging hewan yang disembelih atau dihidangkan atas nama selain Allah SWT. Misalnya, hewan yang disembelih untuk tumbal atau persembahan berhala.

Demikian juga makanan yang dihidangkan untuk sesajen, makam, pohon keramat, atau berhala tertentu.

5. Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.

6. Hal-hal yang kotor dan menjijikkan. Sebagai misal, tikus, lalat, kotoran, belatung, dan lain sebagainya.

Hal ini tertera dalam Alquran surah Al-A'raf ayat 157, Allah SWT berfirman:

"[Yaitu] orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi [buta huruf] yang [namanya] mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf [7]: 157).

7. Binatang yang bertaring atau berkuku tajam. Dengan taring atau kukunya itu, ia gunakan untuk mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram," (H.R. Muslim).

8. Bagian dari hewan yang dipotong, sedang ia masih hidup dan belum disembelih.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abi Waqid Al-Laitsi RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Bagian yang terpotong dari binatang ternak [sedangkan ia dalam keadaan hidup] maka [dihukumi sebagai] bangkai,” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

9. Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanafi juga menganggap haram binatang-binatang yang hidup di dua alam, seperti katak, buaya, kura-kura, dan lain sebagainya.

10. Makanan yang diperoleh melalui cara yang tidak halal, seperti hasil curian, rampasan, hasil palak, korupsi, riba, dan cara-cara lain yang dilarang agama.

Macam-macam Minuman Haram

Selain makanan, Islam juga mengatur jenis-jenis minuman yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Dalam buku Makanan dan Minuman dalam Perspektif Alquran dan Sains (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama dan LIPI, dinyatakan minuman-minuman berikut haram dikonsumsi:

1. Semua minuman yang memabukkan. Demikian juga minuman yang berpotensi menimbulkan mudarat, serta merusak tubuh, akal, jiwa, dan moral. Misalnya, arak, bir, khamar, narkotika, dan sejenisnya.

Hal ini berdasarkan banyak dalil dari nas Alquran dan hadis, salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

"Sungguh, khamar itu bisa berasal dari [perasan] anggur, kismis, kurma, gandum, jelai, maupun jagung. Sungguh, aku melarang kalian mendekati apa saja yang memabukkan," (Abu Daud dan Ibnu Hibban).

2. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.

3. Minuman yang diperoleh dari cara yang haram, seperti mencuri, korupsi, merampas, dan lain sebagianya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 188:

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan [janganlah] kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui," (Al-Baqarah [2]: 188).

Baca juga:

  • Ketentuan Bersuci dari Hadas Besar Berdasarkan Syariat Islam
  • Di Balik Fatwa Haram Vape Muhammadiyah yang Konsisten Larang Rokok

Baca juga artikel terkait MAKANAN-MINUMAN HARAM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Oleh Husnul Abdi pada 15 Des 2019, 15:20 WIB

Diperbarui 29 Jan 2021, 14:13 WIB

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Perbesar

Ilustrasi daging babi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Makanan dan minuman haram dalam Islam perlu benar-benar diperhatikan. Biasanya makanan dan minuman yang haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika kamu konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan kamu terserang penyakit.

Makanan yang kamu makan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan rohani. Maka dari itu, kamu harus menghindari berbagai makanan dan minuman haram ini agar ibadah tetap lancar.

Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (15/12/2019) tentang makanan dan minuman haram.

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Perbesar

Ilustrasi daging babi (iStockphoto)

Bangkai (Al- Maitah)

Makanan dan minuman haram yang pertama adalah bangkai. Sebagaimana yang dijelaskan pada Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3, yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :

- Hewan yang mati dalam keadaan tercekik

- Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda

- Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian

- Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya

- Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,

Lalu jika sebelum hewan tersebut mati kamu sempat menyembelihnya maka bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.

Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah SAW:

Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

Babi

Merujuk pada sural Al-Maidah ayat 3, Babi termasuk ke dalam salah satu makanan dan minuman haram. Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan.

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Perbesar

ilustrasi Daging/copyright pixabay.com/Free Photos

Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.

Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi.

Allah SWT telah berfirman,yang artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

Al-Jalalah (Hewan yang Memakan Kotoran)

Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Perbesar

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Darah yang Mengalir

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.

Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.

Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

Minuman Keras atau Khamar

Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas

Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Perbesar

Ilustrasi semut di rumah. (dok. pexels.com/Asnida Riani)

Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh. Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Artinya “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :

Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)

Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” 

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :

Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya

Perbesar

burung elang (AFP Roslan Rahman)

Hewan yang Bertaring

Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan dan minuman haram. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya:

“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)

Hadis di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.

Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.

Burung yang Berkuku Tajam

Selain hewan yang bertaring, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.

Lanjutkan Membaca ↓

Sebutkan pembagian makanan haram yang kamu ketahui beserta penjelasannya