tirto.id - Terdapat hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan atau binatang. Perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih ini diatur dalam Islam. Show Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan status halal. Sembelihan yang halal menjadikan dagingnya boleh dikonsumsi oleh umat Islam mana pun. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya.
Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata "ra’ihah dzakiyyah" dengan makna bau yang harum. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan. Secara istilah, penyembelihan yaitu melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi. Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar'i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.
Sunah Menyembelih Hewan Kurban
Dikutip laman NU, setidaknya ada 9 sunah yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan ternak, termasuk hewan kurban saat Idul Adha. Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ibni Qasim, mengatakan sunah menyembelih terdiri dari:
Baca juga: Perintah Kurban di al-Quran dan Hikmah Kisah Nabi Ibrahim-Ismail
Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan
Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.
Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih. Seperti diwartakan laman Baznas, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih. "Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim).
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Untuk memandu hal tersebut, Kementerian Agama RI memberikan sejumlah langkah sebagai berikut: 1. Hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah saat menyembelihnya. 2. Menghadapkan diri ke kiblat. Hewan kurban juga dihadapkan ke arah kiblat 3. Potong urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher sampai putus agar hewan segera mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat tersebut harus benar-benar putus. 4. Saat hendak menyembelih kurban, petugas harus mengucapkan basmalah atau: بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ Bacaan latinnya: "Bismillahi Allahu Akbar" Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar" Dilansir NU Online, setelah membaca basmalah bisa dilanjutkan dengan doa-doa berikut:
Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad" Artinya: "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya".
Bacaan latinnya: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd" Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu).
Bacaan latinnya: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertakarub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah takarubku" 5. Hewan kurban yang lehernya agak panjang, disembelih di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati. 6. Hewan kurban yang sulit disembelih karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga lehernya tidak bisa disembelih, maka penyembelihan boleh dilakukan di bagian tubuh hewan mana saja, asalkan kematian hewan tersebut disebabkan oleh sembelihan, bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah. 7. Hewan kurban baru boleh dikuliti setelah benar-benar mati.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
HUKUM MENYEMBELIH KURBAN
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Terdapat sejumlah pesan. Antara lain Gigi dan kuku, pada umumnya tidak kuat dan juga tidak tajam, apabila digunakan untuk menyembelih dapat berakibat menyiksa binatang yang akan disembelih. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Menyembelih hewan sejatinya telah terdapat tata cara sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam. Ajaran beliau pun menjadi syariat agama yang menjadi rujukan dan tuntutan bagi umat muslim. Menyembelih hewan pun mesti menggunakan benda tajam dengan tingkat ketajaman yang cukup. Lantas apa saja larangan yang disampaikan Rasulullah dalam melakukan penyembeliahn terhadap hewan?. Dalam sebah hadis yang disampaikan Rasulullah dari Rafi’ ibnu Khodij Radliyallahu’ anhu bahwasaanya adanya larangan menyembelih hewan dengan menggunakan kuku maupun gigi. Berikut hadisnya. َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أُنْهِرَ اَلدَّمُ, وَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ عَلَيْهِ, فَكُلْ لَيْسَ اَلسِّنَّ وَالظُّفْرَ; أَمَّا اَلسِّنُّ; فَعَظْمٌ; وَأَمَّا اَلظُّفُرُ: فَمُدَى اَلْحَبَشِ ); مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Rafi` Ibnu Khodij Radliyallaahu `anhu bahwa Nabi Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah.“ Muttafaq Alaihi. Pesan : 1. Mengapa menyembelih dengan kuku dan gigi dilarang Nabi Saw? 2. Benar, supaya binatang yang disembelih cepat mati sehingga tidak sampai menyiksa binatang itu sendiri. 3. Gigi dan kuku, pada umumnya tidak kuat dan juga tidak tajam, apabila digunakan untuk menyembelih dapat berakibat menyiksa binatang yang akan disembelih. 4. Pada masa lampau, penyembelihan dengan gigi dan kuku dimaksud dilakukan dengan cara yang menampakkan amarah dan kekejaman, yaitu dengan menggigit atau mencekiknya. 5. Mengenai alat yang digunakan untuk menyembelih, ada dua syarat; pertama, alat tersebut harus tajam, dapat memotong atau membelah bagian yang disembelih karena ketajamannya. Para ulama sepakat bahwa menyembelih boleh dan sah dilakukan dengan semua alat yang tajam, baik berasal dari besi, batu yang keras, bambu, timah, tembaga, emas, perak, atau bahan lainnya. 6. Syarat yang kedua adalah selain tulang, gigi dan kuku. 7. Kriteria terpenting dari alat menyembelih ini adalah setiap benda yang dapat menumpahkan darah dan memutuskan urat leher, sekiranya dapat memotong atau membelah dengan bagian tajamnya bukan dengan beratnya. 8. Inilah indahnya ajaran Islam yang senantiasa mengajarkan cara terbaik dan paling cepat dalam menyembelih binatang buruan, hewan ternak ataupun hewan kurban. Pesan terpenting dari hadits di atas adalah larangan menyembelih hewan dengan gigi dan kuku. 9. Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat menyembelih hewan ternak, buruan, atau pun hewan kurban dengan alat dan yang paling baik, aamiin ya robbal’aalamiin. [AHR/Ilustrasi: kumparan]
|