Hal apa yang dilakukan jika ada peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila

Hal apa yang dilakukan jika ada peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila

Hal apa yang dilakukan jika ada peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pacasila menetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Sejak diperkenalkannya pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, dalam proses selanjutnya rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam Upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021.

“Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan berlaku sepanjang zaman,” lanjut Agus. Kemudian Agus menyampaikan bahwa nilai-nilai luhur tersebut merupakan hasil kontemplasi dan perenungan panjang Ir. Soekarno yang didasarkan pada pemahaman dinamika geopolitik bumi nusantara secara utuh. Agus menegaskan bahwa sebagai dasar negara, Pancasila merupakan ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dipedomani bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, tentu bukan suatu hal yang mudah bagi para pendiri bangsa untuk merumuskan, menyepakati, menetapkan hingga mengesahkan Pancasila yang digagas oleh Bung Karno sebagai dasar negara. Namun dengan niat luhur dan mengesampingkan kepentingan kelompok, agama maupun golongan, akhirnya pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tertuang di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa yang berintikan semangat gotong royong di atas keberagaman yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari,” tutur Agus. Namun, harus diakui implementasi nilai-nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masih jauh dari yang diharapkan bersama.

Saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19. Berbagai dampak ditimbulkan baik dalam bidang kesehatan, ekonomi maupun bidang lainnya. Agus menyampaikan bahwa hal tersebut seharusnya dapat menjadi titik balik bagi seluruh peserta upacara untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan sehari-hari untuk menumbuhkan optimisme untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 secara bersama-sama.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2021 mengangkat tema “Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia yang Tangguh”. Menurut Agus, dengan semangat gotong-royong yang terkandung dalam Pancasila, tentunya menjadi modal bersama bangsa untuk bersatu dalam tindakan menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, termasuk pandemi Covid-19. Tema tersebut juga seiring dengan tema Hari Ulang Tahun ke-56 Lemhannas RI, yakni “Dengan Semangat Kebangkitan Nasional, Kita Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan dalam Pemulihan Kesehatan Masyarakat dan Ekonomi Nasional”. Agus berharap dengan berlandaskan semangat kebangkitan nasional, Lemhannas RI melalui peran dan fungsinya bertekad menumbuhkan kembali semangat persatuan dan kesatuan dalam melawan pandemi Covid-19. “Hal ini juga didukung dengan kuatnya semangat dan keinginan masyarakat untuk memiliki kehidupan nasional yang aman dan sejahtera,” kata Agus.

Mengakhiri amanatnya, sesuai dengan tema Hari Lahir Pancasila tahun 2021, Agus mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Lemhannas RI untuk memahami dan menghayati bersama bahwa Pancasila telah membuat bangsa ini bersatu. “Oleh karenanya kita harus mengimplementasikan Pancasila dalam tindakan dan bersatu untuk Indonesia yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan yang bersifat nasional, regional maupun global,” tutup Agus.

PURBALINGGA– Ketua Program Studi Magister Ilmu Adminsitrasi Fisip Unsoed Purwokerto Dr Slamet Risyadi, S.Sos, M.Si menegaskan, tindakan persekusi yang belakangan marak merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Tindakan itu khususnya bertentangan dengan nilai-nilai sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Selain bertentangan dengan hukum, tindakan persekusi dilarang dan bertentangan dengan Pancasila,”  kata Slamet Rosyadi, Sabtu (3/6).

            Persekusi adalah tindakan perburuan sewenang sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti. Persekusi merupakan perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena  suku, agama atau pandangan politik.

            Slamet menegaskan hal tersebut pada Sarasehan dalam rangka peringatan hari lahir Pancasila tingkat Kabupaten Purbalingga di pendapa Dipokusumo, Sabtu (3/6). Selain Slamet Rosyadi, sarasehan yang dibuka Sekda Wahyu Kontardi, SH menghadirkan narasumber lain yakni Prof. Dr. H. Tukiran Taniredja,MM, guru besar Universitas Muhammadiyah (UMP) Purwokerto, HR Bambang Irawan, SH (Ketua Karangtaruna Purbalingga/Anggota DPRD Purbalingga), dan Marwono, S.Pd., Ketua MGMP PKn/PPKn SMP Kabupaten Purbalingga.

            Slamet mengungkapkan, berdasar Indeks Persamaan Derajat dan Hak Sesama Manusia, Indonesia menempati peringkat 113 di dunia. Artinya, peringkatnya masih jauh disbanding Negara lainnya. “Begitu pula dengan angka human fredoom yang mengukur tindakan tidak semena-seman terhadap orang lain, Indonesia masih dibawa negara Hungaria, Iceland, India, Israel, Italia dan Ireland,” kata doctor lulusan Human Resources Gottingen Jerman ini.

            Slamet juga mengungkapkan, jika dikaitkan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia memiliki Indeks Hambatan Pemerintah (misal Kebijakan larangan praktik beribadah) dan indeks Kebencian Sosial (misal Intimidasi, kekerasan, penghinaan, dll) masih tinggi dengan skala 7,2, dan berada dibawah Negara seperti Brunei, Burma, Kamboja, China, Cyprus, Jepang, dan Hongkong.

            Dalam kaitan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia, wawasan kebangsaan atau bela negara bangsa Indonesia masih terlalu rendah dibandingkan dengan warga Negara lain. Berdasarkan surveu masalah wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap 196 negara, Indonesia menempati urutan ke-95. “Meskipun kaum muda cepat belajar dan kreatif, tetapi mereka cenderung ingin maju sendiri daripada memajukan masyarakat. Mereka semakin apatis dan jauh dari sikap nasionalisme,” katanya.

Flawed Democracy

            Berkaitan dengan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, jika diukur dari nilai demokrasi, Indonesia menempati peringkat ke-48 dan termasuk kategori Negara demokrasi yang cacat (flawed democracy).  Negara dengan demokrasi yang cacat adalah negara-negara di mana pemilihan adil dan bebas dan kebebasan sipil dasar dihormati namun mungkin menimbulkan masalah (misalnya pelanggaran kebebasan media). “Meskipun demikian, negara-negara ini memiliki kesalahan yang signifikan dalam aspek demokrasi lainnya, termasuk budaya politik terbelakang, rendahnya tingkat partisipasi dalam politik, dan isu-isu dalam fungsi pemerintahan,” tegas Slamet Rosyadi.

            Sementara jika dikaitkan dengan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, muncul pertanyaan dimasyarakat, Seberapa tepat program-program sosial untuk masyarakat? Ranah yang menjadi sumber ketimpangan social antara lain menyangkut penghasilan, harta benda yang dimiliki, kesejahteraan keluarga, kesempatan mendapat pekerjaan, rumah/tempat tinggal, lingkungan tempat tinggal, hokum, kesehatan, dan keterlibatan dalam public. “Ketimpangan kekayaan di Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Kekayaan empat orang Indonesia setara dengan 100 juta penduduk. Tanah yang dikuasai dalam bentuk hak penguasah atas tanah oleh asing dan taipan saat ini seluas 178 juta hektar.  Seluas 140 juta hektar merupakan wilayah daratan atau sekitar 72 % dari luas daratan Indonesia. Seluruh tanah tersebut dikuasai oleh perusahaan besar asing dan taipan dalam berbagai bentuk hak penguasaan tanah,” kata Slamet Rosyadi.

            Slamet menyampaikan, sebagai warga negara yang ber-Pancasila harus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila. Dalam sila pertama, Slamet mengajak agar menghormati Perbedaan Agama dengan Tidak Memberikan Komentar Negatif/Sinis atau bernada kebencian terhadap Agama/Umat Agama Lain, Mengedepankan pendekatan sosial/kolaboratif  daripada pendekatan normatif dalam penanganan masalah agama, dan Pemerintah memberikan perlakukan yang sama kepada semua pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku.

            Pengamalan sila kedua, dengan tindakan tidak melakukan praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap sesama manusia, serta memberikan peluang yang sama kepada semua warga negara untuk maju dan berkembang. Pengamalan sila ketiga, melakukan revitalisasi kegiatan gotong royong di level masyarakat terkecil, mengembangkan forum-forum pertemuan komunitas untuk meningkatkan kepedulian sosial. Sila ke-empat, membuka saluran dan ruang partisipasi masyarakat secara luas baik konvensional maupun digital untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik, lebih banyak mendengar aspirasi publik daripada  membuat retorika atau pencitraan.

            “Pengamalan sila kelima dilakukan dengan merancang program-program yang berdampak langsung dan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, dan memperluas akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan dan berbagai sumber daya ekonomi,” kata Slamet Rosyadi. (yit)