Show PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menerbitkan faktur pajak harus membuat suatu dokumen berupa surat permohonan atau permintaan aktivasi akun PKP. Akun PKP adalah istilah yang merujuk pada layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah PKP dalam mendapatkan sertifikat elektronik dan NSFP. Untuk melakukan aktivasi akun PKP terdapat salah satu syarat utama yang harus dilakukan PKP yaitu mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2021 tentang registrasi ulang pengusaha kena pajak. Kemudian, untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP ke KPP ini juga bersamaaan dengan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi serta password dengan melampirkan beberapa dokumen berikut: 1. Bagi WNI melampirkan KTP asli dan fotokopi serta KK asli dan
fotokopi. Setelah PKP mengajukan surat tersebut, kemudian nantinya KPP akan mengecek kembali kelengkapannya. Apabila disetujui maka KPP akan menerbitkan pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan akan dikirim melalui pos dengan amplop ke alamat PKP. Kemudian, untuk password akun PKP akan dikirimkan ke alamat email PKP yang tertera dalam surat permohonan dan untuk surat persetujuan kode aktivasi dan password dari DJP nantinya akan dibawa oleh PKP ke KPP tempat PKP tersebut dikukuhan untuk selanjutnya melakukan aktivasi akun PKP. (Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru Aktivasi akun PKP dimana?PKP harus melakukan aktivasi dengan cara pengurus PKP wajib datang ke KPP dengan membawa :. Surat Penyetujuan Aktivasi dan Password yang dikirim oleh DJP.. Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak yang sudah dilengkapi.. WNI: KTP Elektronik asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.. Berapa lama aktivasi akun PKP?Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan: 1. bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; 2. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau 3. setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pengusaha Kena Pajak.
Apa itu aktivasi PKP?Dengan kata lain, akun PKP merupakan suatu bentuk persetujuan atau perizinan khusus berbentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan password yang dikirimkan melalui email PKP dan kode tersebut diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Kapan dapat dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap, Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif, Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan ...
|