JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir Maret ini laporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk tahun 2021 akan berakhir. Jika Anda belum melaporkan SPT, simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S di DJPonline. Show Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan berakhirnya pada 30 April. Baca juga: DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. SPT Tahunan 1770 S untuk wajib yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. Baca juga: Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Dulu Bedanya Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda. Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan 1700 SS dan 1700 S di laman DJPonline? Berikut cara mengisi SPT Tahunan untuk formulir 1770 SS dan 1770 S sebagaimana dilansir dari Kompas.com: Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Didenda Rp 100.000 1. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline
2. Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S
Demikian cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJPonline. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi PPh OP untuk formulir 1770?Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:. Buka situs pajak.go.id.. Klik Login di bagian kanan atas.. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.. Klik Login.. Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan.. Klik tab Lapor.. Klik e-Form.. Apakah lapor SPT 1770 bisa pakai eFitur didalam efiling sendiri dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak seperti melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang meliputi pelaporan dengan mengunakan formulir 1770 SS, 1770 S maupun 1770.
Bagaimana cara melaporkan SPT PPh OP nya melalui eCara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di DJP Online. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.. Pilih “Buat SPT”.. Ikuti panduan pengisian e-Filing.. Langkah langkah mengisi SPT PPh orang pribadi?Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:. Kunjungi Website DJP Online. Isi kolom sesuai petunjuk. ... . Pilih e-Filing atau e-Form. ... . Mulailah Buat SPT. ... . Jawab Pertanyaan di Formulir. ... . Pilih Formulir yang Akan Digunakan. ... . Isi Data Formulir SPT. ... . 7. Isi Lampiran II. ... . Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta.. |