Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Show
Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah With holding tax, dimana pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 bahwa paling lambat pada bulan Januari 2016, pemberi kerja telah diwajibkan untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap ataupun penerima pensiun berkala. Baca Juga : PPh Pasal 24, Ini Penjelasan dan PerhitungannyaPentingnya Peran With Holding Tax dalam Kaitannya dengan Bukti Potong PPh 21Peran with holding tax ini sangat penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang bertugas menyetorkannya ke kas Negara. Pihak yang dipotong/dipungut pajaknya harus meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yakni berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI.
Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak via wp.com Unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:
Wajib pajak pph 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau pejabat lain yang berada di negara asing.
Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah :
Bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah:
Baca Juga : Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib TahuMemahami Bukti Potong PPh 21
Memahami Bukti Potong PPh 21 Via teachfinancial.com With holding tax diterapkan untuk mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana ada sejumlah pajak yang dipotong atau dikurangi oleh pemberi penghasilan ke penerima penghasilan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterimanya. Dengan adanya pemotongan ini akan menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang telah diterimanya.
Berdasarkan sistem pemotongan atau pemungutannya, jenis pajak yang dipotong ataupun dipungut adalah PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2) , PPN dan juga PPnBM. Pentingnya Bukti Potong PPh 21Kewajiban untuk pemungutan dan juga pemotongan pajak ini juga wajib diikuti dengan pembuatan bukti atas pemotongan pajak tersebut. Masing-masing dari ketiga yang telah diberikan kewenangan dalam memungut atau memotong pajak atas transaksi tersebut diharuskan untuk memberikan bukti potong pajak.
Setiap pembayar pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak tersebut dengan baik. Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong. Bukti Potong PPh 21 Penting untuk Proses Cek Kebenaran dari Pajak yang Telah di Bayar
Bukti PPh 21 Via blogspot.com Bukti potong atau pungut adalah dokumen berharga untuk setiap wajib pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong adalah dokumen wajib pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong tersebut juga akan dipakai dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah di bayar.
Pemotongan pajak untuk penghasilan kerja Anda juga akan memperoleh bukti potong pajak. Walaupun demikian, sekalipun pemotongan pajak tersebut dilaksanakan setiap bulan berdasarkan ketentuan, pemberi pajak hanya diharuskan untuk membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan dari bukti potong ini harus dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak dimaksud. Apabila pekerja tidak menerima bukti potong, maka pekerja dapat memintanya secara langsung kepada perusahaan. Didalam bahas teknisnya, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini disebut dengan formulir 1721 A1 (bagi karyawan swasta) atau 1721 A2 (bagi pegawai negeri). Disamping itu seandainya Anda juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak, maka jangan lupa meminta bukti potong. Baik yang itu yang bersifat final atau tidak. Itulah alasan kenapa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak kepada pemberi kerja Anda. Sebab penghasilan Anda dari pemberi kerja telah dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini berarti, Anda telah membayar Pajak Penghasilan. Anda telah membantu DJP untuk melakukan pengawasan kepada pemberi pajak, dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Disamping itu, Anda juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan.
Ketentuan dalam Proses Pembuatan Bukti Potong PPh 21Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721 A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
Sebelum membuat bukti potong 1721 A1/A2, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemberi kerja:
5 Langkah Mudah Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016
Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 2016 via huffingpost.com Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat digunakan dalam membantu para pemberi kerja di dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016:
Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan memahami ketentuan yang tercantum dalam PPh 21 termasuk segala hal yang terkait bukti potongannya akan memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan. Baca Juga : Melaporkan SPT Tahunan dengan E-filling Pajak dan Tahapan PengisiannyaApa yang dimaksud dengan formulir 1721Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-A2
Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POlri) atau pejabat negara atau pensiunan.
5 Apa yang anda ketahui tentang Formulir 1721Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.
Apa sajakah isi dari formulir 1721?Formulir 1721 SPT Masa
Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.
Apa itu surat pernyataan 1721 A1?Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak 1721 A1 / A2 adalah Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak PPh21 yang digunakan selama tahun pajak selama karyawan tetap bekerja. 1721 A1 / A2 referensi sumber digunakan oleh karyawan tetap untuk melaporkan SPT tahunan dan pajak penghasilan pribadi.
|