Apa yang anda ketahui tentang formulir 1721 A2 dan apa saja isinya?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah With holding tax, dimana pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 bahwa paling lambat pada bulan Januari 2016, pemberi kerja telah diwajibkan untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap ataupun penerima pensiun berkala.

Baca Juga : PPh Pasal 24, Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Pentingnya Peran With Holding Tax dalam Kaitannya dengan Bukti Potong PPh 21

Peran with holding tax ini sangat penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang bertugas menyetorkannya ke kas Negara. Pihak yang dipotong/dipungut pajaknya harus meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berdasarkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yakni berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI.

Apa yang anda ketahui tentang formulir 1721 A2 dan apa saja isinya?

Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak via wp.com

Unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak

Wajib pajak pph 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau pejabat lain yang berada di negara asing.

  • Objek Pajak
  • Tarif Pajak
  • Pemotong Pajak

Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah :

  • Orang yang memberikan kerja baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
  • Bendahara pemerintah pusat atau pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan lain sebagainya.
  • Dana pensiun, JAMSOSTEK, ASTEK, BUMD atau BUMN, Lembaga, yayasan, asosiasi, kepanitiaan, dan organisasi

Bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah:

  • Perwakilan diplomatik
  • Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB

Baca Juga : Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu

Memahami Bukti Potong PPh 21

Memahami Bukti Potong PPh 21 Via teachfinancial.com

With holding tax diterapkan untuk mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana ada sejumlah pajak yang dipotong atau dikurangi oleh pemberi penghasilan ke penerima penghasilan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterimanya.  Dengan adanya pemotongan ini akan menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang telah diterimanya.

Berdasarkan sistem pemotongan atau pemungutannya, jenis pajak yang dipotong ataupun dipungut adalah PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2) , PPN dan juga PPnBM.  

Pentingnya Bukti Potong PPh 21

Kewajiban untuk pemungutan dan juga pemotongan pajak ini juga wajib diikuti dengan pembuatan bukti atas pemotongan pajak tersebut. Masing-masing dari ketiga yang telah diberikan kewenangan dalam memungut atau memotong pajak atas transaksi tersebut diharuskan untuk memberikan bukti potong pajak.

Setiap pembayar pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak tersebut dengan baik. Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong.

Bukti Potong PPh 21 Penting untuk Proses Cek Kebenaran dari Pajak yang Telah di Bayar

Bukti PPh 21 Via blogspot.com

Bukti potong atau pungut adalah dokumen berharga untuk setiap wajib pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong adalah dokumen wajib pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong tersebut juga akan dipakai dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah di bayar.

Pemotongan pajak untuk penghasilan kerja Anda juga akan memperoleh bukti potong pajak. Walaupun demikian, sekalipun pemotongan pajak tersebut dilaksanakan setiap bulan berdasarkan ketentuan, pemberi pajak hanya diharuskan untuk membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan dari bukti potong ini harus dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak dimaksud.

Apabila pekerja tidak menerima bukti potong, maka pekerja dapat memintanya secara langsung kepada perusahaan. Didalam bahas teknisnya, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini disebut dengan formulir 1721 A1 (bagi karyawan swasta) atau 1721 A2 (bagi pegawai negeri).

Disamping itu seandainya Anda juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak, maka jangan lupa meminta bukti potong. Baik yang  itu yang bersifat final atau tidak.

Itulah alasan kenapa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak kepada pemberi kerja Anda.

Sebab penghasilan Anda dari pemberi kerja telah dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini berarti, Anda telah membayar Pajak Penghasilan. Anda telah membantu DJP untuk melakukan pengawasan kepada pemberi pajak, dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Disamping itu, Anda juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan.

Ketentuan dalam Proses Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721 A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja, diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Bukti Potong 1721 A1/A2 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan;
  2. Bukti Potong 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan;
  3. Bukti Potong 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  4. Berdasarkan amanat PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 selambat - lambatnya bulan Januari tahun berikutnya.

Sebelum membuat bukti potong 1721 A1/A2, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemberi kerja:

  1. Format nomor  untuk bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx dengan mm adalah masa pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bukti potong. Sedangkan format nomor untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
  2. Masa pendapatan penghasilan diisi dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contohnya saja karyawan bekerja dari bulan Februari hingga Desember ditulis 02-12.
  3. Identitas dari pemotong diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

5 Langkah Mudah Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016

Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 2016 via huffingpost.com

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat digunakan dalam membantu para pemberi kerja di dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016:

  1. Buatlah sebuah daftar mengenai pegawai tetap selama tahun pajak 2016. Bila perlu, Anda dapat melengkapinya dengan data-data yang lain, contohnya saja seperti nomor induk pegawai, NPWP, NIK/No Paspor, jenis kelamin, alamat, jabatan, dan juga kode negara dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan asing
  2. Lengkapilah data tersebut di atas dengan status PTKP. Status PTKP harus dibuktikan dengan surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga yang sudah diserahkan di awal tahun kalender
  3. Lengkapilah data di atas dengan menggunakan tanggal mulai bekerja karyawan, yang dapat digunakan untuk menentukan berapa lama karyawan tersebut mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja
  4. Setelah Anda selesai membuat daftar seperti tersebut di atas, pemberi kerja bisa merekap penghasilan yang sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai Desember untuk setiap pegawai.
  5. Setelah daftar di atas selesai dibuat, pemberi kerja bisa memulai untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 baik manual atau dengan menggunakan e-SPT. Namun, penggunaan  e-SPT tentu akan menjadi lebih mudah.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dipakai sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta yakni:
  2. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
  3. Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
  4. Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
  5. Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala
  6. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang dibuat oleh pemotong pajak adalah sebanyak 2 lembar yakni :
  7. Lembar 1 bagi Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  8. Lembar 2 bagi Pemotong Pajak.
  9. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.

Dengan memahami ketentuan yang tercantum dalam PPh 21 termasuk segala hal yang terkait bukti potongannya akan memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan.

Baca Juga : Melaporkan SPT Tahunan dengan E-filling Pajak dan Tahapan Pengisiannya 

 

Apa yang dimaksud dengan formulir 1721

Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-A2 Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POlri) atau pejabat negara atau pensiunan.

5 Apa yang anda ketahui tentang Formulir 1721

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.

Apa sajakah isi dari formulir 1721?

Formulir 1721 SPT Masa Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.

Apa itu surat pernyataan 1721 A1?

Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak 1721 A1 / A2 adalah Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak PPh21 yang digunakan selama tahun pajak selama karyawan tetap bekerja. 1721 A1 / A2 referensi sumber digunakan oleh karyawan tetap untuk melaporkan SPT tahunan dan pajak penghasilan pribadi.