Buku panduan penggunaan sipp versi

0% found this document useful (0 votes)

84 views

39 pages

Copyright

© © All Rights Reserved

Available Formats

PDF, TXT or read online from Scribd

Share this document

Did you find this document useful?

0% found this document useful (0 votes)

84 views39 pages

Buku Panduan Penggunaan SIPP

Jump to Page

You are on page 1of 39

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 16 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 20 to 36 are not shown in this preview.

Reward Your Curiosity

Everything you want to read.

Anytime. Anywhere. Any device.

No Commitment. Cancel anytime.

Buku panduan penggunaan sipp versi

1 BUKU PANDUAN PANDUAN PENGGUNAAN SIPP VERSI Petunjuk Teknis Penggunaan SIPP Versi 3.2.0

2 Daftar Isi 1. SEKILAS SIPP STATISTIK PERKARA DAN REMINDER 7 3. JURNAL PERKARA Cetak Jurnal Harian Ubah Jenis Pembiayaan Cetak Teguran Biaya Cetak SKUM DATA UMUM Kolom Tanggal Surat Dakwaan, Nomor Surat Dakwaan dan Pasal Dakwaan Kolom Posita Nomor Surat Kuasa dan Tanggal Surat Kuasa pada data Penasihat Hukum (Pidana)/ Kuasa Hukum (Perdata) Data Dibantar PENETAPAN Penggantian nama kolom isian Keterangan menjadi Alasan Penggantian Majelis Penetapan Kembali Hari Sidang JADWAL SIDANG Referensi Risalah Relaas Data Relaas Data Persidangan Unggah BAS (Berita Acara Sidang) Pilihan Sifat Sidang Cetak Dokumen JENIS SAKSI FLEKSIBILITAS AMAR PUTUSAN AUTO COMPLETE INPUT NOMOR PERKARA PADA TAMBAH UPAYA HUKUM BLANKO TEMPLATE PIDANA 39 Hal 2

3 11. DELEGASI INTEGRASI SIPP - DIREKTORI PUTUSAN SIAP Penggungahan Putusan Akhir Tingkat Pertama Pengajuan Upaya Hukum 54 Hal 3

4 DAFTAR GAMBAR ILUSTRASI Ilustrasi 1 Tab Status Perkara pada halaman utama SIPP (Statistik Perkara Dan Reminder)... 8 Ilustrasi 2 Pemilihan menu Jurnal Perkara... 9 Ilustrasi 3 Halaman Jurnal Keuangan Perkara Gugatan... 9 Ilustrasi 4 Popup Cetak Jurnal Harian Ilustrasi 5 Contoh hasil cetak Buku Kas Pembantu Ilustrasi 6 Detil Buku Jurnal Keuangan Perkara Ilustrasi 7 Popup Ubah Jenis Pembiayaan Perkara Ilustrasi 8 Popup Teguran Tambah Panjar dan hasil cetak Dokumen Teguran Ilustrasi 9 Popup Bukti Bayar Panjar Perkara dan hasil cetak SKUM Ilustrasi 10 Tambahan Kolom Tanggal Surat Dakwaan, Nomor Surat Dakwaan dan Pasal Dakwaan pada halaman Edit Data Umum perkara Pidana Ilustrasi 11 Tambahan Kolom Posita pada halaman Edit Data Umum perkara Perdata Ilustrasi 12 Tambahan Kolom Nomor Surat Kuasa dan Tanggal Surat Kuasa pada kotak dialog Penasihat Hukum/Kuasa Hukum Ilustrasi 13 Pemilihan Dibantar(Stuitting) pada Data Penahanan Ilustrasi 14 Penambahan link untuk informasi lanjutan untuk pembantaran Ilustrasi 15 Kotak dialog Edit Data Penahanan (Bantar) Ilustrasi 16 Pengaruh pengisian informasi pembantaran terhadap template penetapan pembantaran Ilustrasi 17 Penggantian nama kolom isian Keterangan menjadi Alasan Penggantian Majelis Ilustrasi 18 Pengaruh pengisian kolom Alasan Penggantian Majelis terhadap template Penetapan Kembali Hakim/Majelis Hakim Ilustrasi 19 Penambahan tombol Penetapan Kembali Hari Sidang pada halaman Tab Penetapan Ilustrasi 20 Contoh pengisian kotak dialog Penetapan Kembali Sidang Pertama Ilustrasi 21 Perubahan tampilan list pada tab Jadwal Sidang Ilustrasi 22 Pilihan Referensi Risalah Relaas Ilustrasi 23 Isi Panduan Kalimat Yang Ditulis Jurusita Dalam Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan Ilustrasi 24 Tahapan pengelolaan Relaas terhadap SIPP Ilustrasi 25 Lokasi tombol Data Relaas Ilustrasi 26 Kotak dialog Pelaksanaan Panggilan/Relaas Ilustrasi 27 Contoh kesesuaian antara dokumen Relaas dan Keterangan Relaas pada SIPP dengan Panduan kalimat yang ditulis Jurusita/Jurusita Pengganti dalam isi risalah panggilan/pemberitahuan Ilustrasi 28 Lokasi tombol Data Persidangan Ilustrasi 29 Lokasi tombol Unggah BAS Ilustrasi 30 Kotak dialog untuk mengunggah dokumen elektronik BAS Hal 4

5 Ilustrasi 31 Pilihan Sifat Sidang (Terbuka/Tertutup) Ilustrasi 32 Contoh perubahan optimalisasi cetak dokumen tab Jadwal Sidang pada perkara perdata Ilustrasi 33 Pengelolaan dan penggunaan Master Amar Ilustrasi 34 Menu Template Amar untuk menyimpan referensi/master amar Ilustrasi 35 Halaman Daftar Template Amar Ilustrasi 36 Kotak dialog Referensi Template Amar untuk menambahkan referensi/master amar Ilustrasi 37 Memunculkan referensi/master amar pada kotak dialog Data Putusan Akhir Ilustrasi 38 Fitur Auto Complete pada kolom isian Nomor Perkara pada halaman penambahan upaya hukum Ilustrasi 39 Cara Akses menu Blanko Template Ilustrasi 40 Tampilan halaman Balnk Template untuk perkara Pidana Ilustrasi 41 Dashboard Permohonan Bantuan Delegasi Relaas Panggilan Keluar Ilustrasi 42 Tampilan Daftar Delegasi Masuk Ilustrasi 43 Detil untuk Delegasi Masuk Ilustrasi 44 Auto Complete pada kotak dialog Tambah Permohonan Bantuan Delegasi Keluar Ilustrasi 45 Permohonan Delegasi Keluar yang siap dikirimkan Ilustrasi 46 Halaman Tab E-Doc Permohonan yang dilengkapi dengan Drop Zone Ilustrasi 47 Contoh penambahan dokumen elektronik padad Dropzone Area Ilustrasi 48 Hasil unggah dokumen elektronik pada tab E-Doc Permohonan Ilustrasi 49 Informasi oleh sistem yang menyatakan Delegasi berhasi terkirim Ilustrasi 50 Tampilan Daftar Delegasi Keluar Ilustrasi 51 Detil untuk Delegasi Keluar Ilustrasi 52 Diagram pertukaran data antar aplikasi Ilustrasi 53 Tampilan tab Putusan Akhir Ilustrasi 54 Kotak dialog untuk mengunggah putusan akhir Ilustrasi 55 Kotak dialog untuk mengunggah putusan yang telah dianonimisasi Ilustrasi 56 Detail Laporan Upload Ilustrasi 57 Halaman Detil Laporan Upload E-Doc Putusan Akhir Ilustrasi 58 Tombol untuk menjalankan antrian unggah e-doc putusan akhir pada tampilan Laporan Upload Ilustrasi 59 Dokumen elektronik yang berhasil terunggah di Direktori Putusan MA Ilustrasi 60 Link Edit Surat Pengantar pada halaman Informasi Detil - Permohonan Banding Ilustrasi 61 Kotak dialog Edit Surat Pengantar Ilustrasi 62 Link Upload Pengajuan Banding pada halaman Informasi Detil Permohonan Banding Ilustrasi 63 Fasilitas untuk melakukan unggah dokumen elektronik untuk pihak-pihak pada upaya hukum Hal 5

6 Ilustrasi 64 Kotak dialog unggah dokumen pendukung elektronik untuk pihak pada upaya hukum Ilustrasi 65 Fasilitas sinkronisasi data dan file putusan upaya hukum kasasi/pk Hal 6

7 1. SEKILAS SIPP Selamat datang di SIPP Versi terbaru ini adalah versi lanjutan dari program integrasi antar perangkat lunak pengelolaan perkara yang dipergunakan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Secara garis besar bahwa SIPP ini telah dapat bertukar-kirim data dengan perangkat lunak SIAP yang dipergunakan di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai Gudang Putusan Digital Mahkamah Agung RI. Tidak lupa pada SIPP ini telah mampu untuk mengirim data perkara dari SIPP pengadilan tingkat banding ke SIPP pengadilan tingkat pertama, dimana pada versi sebelumnya telah mampu mengirimkan data perkara dari SIPP pengadilan tingkat pertama ke SIPP pengadilan tingkat banding. Pada akhirnya secanggih apapun alat yang dipergunakan, hanyalah kerendahan hati dan kesungguhan dari pengguna untuk menggunakan dan memanfaatkan potensi alat tersebut. 2. STATISTIK PERKARA DAN REMINDER SIPP telah menambahkan informasi pada halaman Statistik Perkara dan Reminder untuk Perkara Gugatan Sederhana dan Perkara Pidana Anak (SPPA) pada TAB STATUS PERKARA, dimana pada SIPP versi sebelumnya belum dapat difasilitasi. Di balik itu, telah dilaksanakan juga penyempurnaan-penyempurnaan terhadap TAB STATUS PERKARA. Hal 7

8 Ilustrasi 1 Tab Status Perkara pada halaman utama SIPP (Statistik Perkara Dan Reminder) 3. JURNAL PERKARA 3.1. Cetak Jurnal Harian Tombol cetak jurnal harian digunakan untuk mencetak transaksi buku jurnal, baik berdasarkan semua transaksi harian atau per jenis/kategori transaksi dan mencetak sisa panjar perkara yang sudah lewat 6 bulan. Untuk cetak jurnal harian, langkahlangkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : a. Pada Halaman Utama, sebagai contoh pilih menu Perdata Umum-Jurnal Perkara- Jurnal Perkara Gugatan sebagaimana Ilustrasi berikut : Hal 8

9 Ilustrasi 2 Pemilihan menu Jurnal Perkara b. Sistem akan menampilkan halaman sesuai dengan menu yang dipilih, misal Jurnal Keuangan Perkara Gugatan sebagaimana ilustrasi berikut : Ilustrasi 3 Halaman Jurnal Keuangan Perkara Gugatan Hal 9

10 c. Pada ilustrasi 3, klik Tombol Cetak Jurnal Harian, selanjutnya sistem akan menampilkan popup Cetak Jurnal Harian sebagaimana ilustrasi berikut : Ilustrasi 4 Popup Cetak Jurnal Harian d. Isikan tanggal yang diinginkan serta pilih transaksi yang akan dicetak. Sebagai contoh, kasir ingin mencetak semua transaksi harian. PIlih transaksi Semua Transaksi Harian, kemudian klik tombok Cetak. Sistem akan menghasilkan dokumen Buku Kas Pembantu Penerimaan Dan Pengeluaran Uang untuk periode tanggal yang dipilih sebagai berikut : Hal 10

11 Ilustrasi 5 Contoh hasil cetak Buku Kas Pembantu 3.2. Ubah Jenis Pembiayaan Pada Halaman Utama, pilih menu jurnal perkara sebagaimana ilustrasi 2, selanjutnya sistem akan menampilkan jurnal keuangan perkara seperti pada ilustrasi 3, kemudian pilih tombol detil, maka akan tampil sebagaimana ilustrasi berikut : Hal 11

12 Ilustrasi 6 Detil Buku Jurnal Keuangan Perkara Untuk mengubah jenis pembiaya perkara, seperti dari prodeo DIPA ke Prodeo Murni dapat dilakukan dengan cara mengklik tombol Ubah Status Prodeo pada ilustrasi 6 pada point 1 di atas, selanjutnya sistem akan menampilkan sebagaimana ilustrasi berikut : Ilustrasi 7 Popup Ubah Jenis Pembiayaan Perkara Hal 12

13 3.3. Cetak Teguran Biaya Untuk mencetak teguran tambah panjar perkara, lakukan klik tombol Teguran Biaya sebagaimana pada ilutrasi 6 point 2 di atas, selanjutnya sistem akan menampilkan kotak dialog cetak Teguran Tambah Panjar Perkara. Pilih pembuat penetapan dan isi jumlah tambahan panjar yang harus dibayarkan kemudian akhiri dengan melakukan klik pada tombol Cetak. Sistem akan menghasilkan dokumen Teguran Untuk Tambah Panjar sebagaimana ilustrasi berikut : Ilustrasi 8 Popup Teguran Tambah Panjar dan hasil cetak Dokumen Teguran Hal 13

14 3.4. Cetak SKUM Untuk mencetak bukti bayar (SKUM), lakukan klik tombol Bukti Bayar sebagaimana pada ilustrasi 6 pada point 1 di atas, selanjutnya sistem akan menampilkan kotak dialog cetak SKUM. Pilih transaksi yang akan dicetak, kemudian akhiri dengan melakukan klik pada tombol Cetak. Sistem akan menghasilkan dokumen SKUM sebagaimana ilustrasi berikut : Ilustrasi 9 Popup Bukti Bayar Panjar Perkara dan hasil cetak SKUM 4. DATA UMUM 4.1. Kolom Tanggal Surat Dakwaan, Nomor Surat Dakwaan dan Pasal Dakwaan Pada SIPP terdapat penambahan kolom untuk pengisian data Tanggal Surat Dakwaan, Nomor Surat Dakwaan dan Pasal Dakwaan pada jenis perkara Pidana Biasa Hal 14

15 dan Pidana Singkat. Sedangkan untuk Pidana Cepat dan Pidana Lalu-Lintas hanya ditambahkan kolom Pasal Dakwaan Ilustrasi 10 Tambahan Kolom Tanggal Surat Dakwaan, Nomor Surat Dakwaan dan Pasal Dakwaan pada halaman Edit Data Umum perkara Pidana Ketiga kolom isian baru tersebut bersifat WAJIB DIISI agar data pada halaman Edit Data Umum dapat disimpan Kolom Posita Untuk perkara Perdata Gugatan, terdapat tambahan kolom posita yang terletak di atas petitum, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : Hal 15

16 Ilustrasi 11 Tambahan Kolom Posita pada halaman Edit Data Umum perkara Perdata 4.3. Nomor Surat Kuasa dan Tanggal Surat Kuasa pada data Penasihat Hukum (Pidana) / Kuasa Hukum (Perdata) Dikarenakan tingginya kepentingan untuk penyimpanan data surat kuasa untuk Penasihat Hukum pada perkara Pidana dan Kuasa Hukum pada perkara Perdata, maka pada SIPP ini telah ditambahkan kolom Nomor Surat Kuasa dan Tanggal Surat Kuasa yang sifatnya WAJIB DIISI agar data Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum dapat disimpan. Kolom-kolom tersebut dapat ditemukan pada kotak dialog yang muncul dari hasil klik tombol Penasihat Hukum Terdakwa/Tambah Kuasa Hukum Penggugat/Kuasa Hukum Tergugat/Tambah Kuasa Hukum Turut Tergugat pada halaman Tab Data Umum. Hal 16

17 Ilustrasi 12 Tambahan Kolom Nomor Surat Kuasa dan Tanggal Surat Kuasa pada kotak dialog Penasihat Hukum/Kuasa Hukum 4.4. Data Dibantar Pada SIPP versi sebelumnya, apabila terjadi pembantaran terhadap terdakwa/tersangka, tidak ada informasi lanjutan terhadap pembantaran tersebut. Oleh karena itu pada SIPP diberikan fasilitas untuk menyimpan informasi lanjutan terhadap pembantaran. Tentu saja akses terhadap fasilitas tersebut hanya akan muncul apabila Status Penahanan terdakwa/tersangka adalah Dibantar(Stuitting). Hal 17

18 Ilustrasi 13 Pemilihan Dibantar(Stuitting) pada Data Penahanan Setelah dilakukan penyimpanan, pada list Data Penahanan pada halaman Informasi Detil Penahanan Terdakwa/Tersangka akan muncul link Data Dibantar di bawah link Edit pada baris data dengan status penahanan Dibantar(Stuitting) Ilustrasi 14 Penambahan link untuk informasi lanjutan untuk pembantaran Hal 18

19 Setelah dilakukan klik pada link Data Dibantar, sistem akan memunculkan kotak dialog Edit Data Penahanan (Bantar). Ilustrasi 15 Kotak dialog Edit Data Penahanan (Bantar) Data tersebut akan memenuhi informasi yang kurang pada template Penetapan Pembantaran Penahanan. Hal 19

20 Ilustrasi 16 Pengaruh pengisian informasi pembantaran terhadap template penetapan pembantaran 5. PENETAPAN 5.1. Penggantian nama kolom isian Keterangan menjadi Alasan Penggantian Majelis Penggantian nama kolom isian pada kotak dialog Penetapan Kembali Hakim/Majelis Hakim ditujukan untuk menyesuaikan antara kolom isian dengan template. Hal 20

21 Ilustrasi 17 Penggantian nama kolom isian Keterangan menjadi Alasan Penggantian Majelis Dikarenakan informasi yang diisikan akan berpengaruh terhadap template Penetapan Kembali Majelis Hakim/Hakim maka diharapkan pengguna memahami pentingnya mengisikan kolom isian tersebut. Ilustrasi 18 Pengaruh pengisian kolom Alasan Penggantian Majelis terhadap template Penetapan Kembali Hakim/Majelis Hakim Hal 21

22 5.2. Penetapan Kembali Hari Sidang Pada pelaksanaan di lapangan, ternyata dapat terjadi penetapan kembali hari sidang yang diakibatkan oleh hal-hal yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Oleh karena itu pada SIPP telah ditambahkan fasilitas Penetapan Kembali Hari Sidang Ilustrasi 19 Penambahan tombol Penetapan Kembali Hari Sidang pada halaman Tab Penetapan Pengisian untuk kotak dialog Tambah Penetapan Kembali Sidang Pertama sama dengan pengisian Penetapan SIdang Pertama, dengan ditambahkan kolom isian Alasan Penetapan Kembali Hari Sidang yang bersifat WAJIB DIISI agar dapat dilakukan penyimpanan data. Hal 22

23 Ilustrasi 20 Contoh pengisian kotak dialog Penetapan Kembali Sidang Pertama 6. JADWAL SIDANG Terdapat perubahan pada tampilan list pada tab Jadwal Sidang, yaitu penghapusan kolom Alasan Ditunda untuk kemudian data yang tadinya ditampilkan pada kolom tersebut akan ditampilkan di bawah informasi agenda sidang pada kolom Agenda Sidang. Kemudian penambahan kolom Data Persidangan yang dimaksudkan untuk menampilkan fasilitas baru berupa tombol untuk mengakses Data Relaas (Perdata), Data Persidangan (Pidana dan Perdata) serta Unggah BAS (Dokumen Elektronik). Hal 23

24 Ilustrasi 21 Perubahan tampilan list pada tab Jadwal Sidang 6.1. Referensi Risalah Relaas Disebabkan sangat beragamnya penulisan risalah pada dokumen Relaas, maka pada SIPP telah ditambahkan fasilitas Cetak Dokumen Referensi Risalah Relaas yang dapat diakses seperti pada ilustrasi berikut : Ilustrasi 22 Pilihan Referensi Risalah Relaas Pemilihan Referensi Risalah Relaas akan memunculkan dokumen Panduan kalimat yang ditulis Jurusita/Jurusita Pengganti dalam isi risalah panggilan/pemberitahuan. Hal 24

25 Ilustrasi 23 Isi Panduan Kalimat Yang Ditulis Jurusita Dalam Isi Risalah Panggilan/Pemberitahuan Sangat disarankan kepada para Jurusita/Jurusita Pengganti untuk mempergunakan risalah panggilan/pemberitahuan yang berasal dari referensi yang telah terstandar Data Relaas Pada versi sebelumnya, Jurusita/Jurusita Pengganti hanya diberikan fasilitas untuk mencetak relaas, pada SIPP ini Jurusita/Jurusita Pengganti diwajibkan untuk mengisikan informasi mengenai panggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan melalui fasilitas Data Relaas, termasuk mengunggah hasil scan Relaas yang telah dilengkapi. Secara garis besar dapat dijelaskan melalui Ilustrasi berikut ini : Cetak Relaas dari SIPP Melengkapi Informasi Pada Dokumen Relaas Melakukan Penggilan Mengisikan Informasi Sesuai Dokumen Relaas Pada SIPP Unggah Hasil Scan Dokumen Relaas Pada SIPP Ilustrasi 24 Tahapan pengelolaan Relaas terhadap SIPP Hal 25

26 Untuk mengisikan informasi sesuai dokumen Relaas, pengguna terlebih dahulu melakukan klik pada tombol Data Relaas sesuai tanggal sidang pada Relaas. Ilustrasi 25 Lokasi tombol Data Relaas Sistem kemudian memunculkan kotak dialog Pelaksanaan Panggilan/Relaas. Tata cara pengisian telah tercantum pada bagian bawah kotak dialog. Isikan secara berurutan dimulai dari Tanggal Pelaksanaan (Ilustrasi 26-1), Bertemu/Tidak (Ilustrasi 26-2) dan Keterangan Relaas (Ilustrasi 26-3) sehingga secara otomatis link untuk Upload Relaas muncul pada kolom Dokumen Relaas (Ilustrasi 26-4). Tidak ada tombol simpan pada kotak dialog ini dikarenakan sistem secara otomatis menyimpan informasi sesaat setelah dituliskan, kecuali Upload Relaas yang akan memunculkan kotak dialog Kelola Dokumen Elektronik (E-Doc) sebagai sarana untuk mengunggah hasil scan Relaas Ilustrasi 26 Kotak dialog Pelaksanaan Panggilan/Relaas Hal 26

27 Khusus untuk pengisian keterangan Relaas, Jurusita/Jurusita Pengganti sangat disarankan untuk menggunakan Referensi Risalah Relaas yangtelah dibahas sebelumnya. Sehingga akan terdapat kesesuaian dan standarisasi antara dokumen Relaas dengan informasi yang dimasukkan pada Keterangan Relaas pada SIPP. Ilustrasi 27 Contoh kesesuaian antara dokumen Relaas dan Keterangan Relaas pada SIPP dengan Panduan kalimat yang ditulis Jurusita/Jurusita Pengganti dalam isi risalah panggilan/pemberitahuan Hal 27

28 6.3. Data Persidangan Pada versi sebelumnya, Panitera/Panitera Pengganti belum memiliki wadah untuk dapat melakukan penyimpanan data persidangan yang telah dilakukan. Pada SIPP ini telah terdapat fasilitas untuk mencatat data-data persidangan. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui tombol Data Persidangan pada baris sesuai tanggal persidangan yang ingin diisikan data persidangannya. Ilustrasi 28 Lokasi tombol Data Persidangan Setelah dilakukan klik pada tombol Data Persidangan, sistem akan memunculkan kotak dialog yang berisikan kategori-kategori data persidangan. PERDATA PIDANA Hal 28

29 Saat pengguna melakukan klik terhadap salah satu kategori, maka sistem akan memunculkan kotak dialog yang sesuai dengan apa yang harus diisikan pada kategori tersebut. a. Jawaban Tergugat b. Replik c. Rereplik d. Duplik e. Reduplik f. Bukti Surat Penggugat g. Bukti Surat Tergugat h. Kesimpulan Penggugat i. Kesimpulan Tergugat j. Pertimbangan Hukum k. Berita Acara Sita Revindicatoir l. Keberatan Terhadap Dakwaan m. Pendapat Penuntut Umum n. Pembelaan a. Keterangan Saksi b. Pemeriksaan Terdakwa 2.1. Pendapat Terdakwa Terhadap Keterangan Saksi Perlu diingat bahwa data persidangan akan dipergunakan/dimunculkan pada hasil cetak template Berita Acara persidangan. Oleh karena itu informasi yang diisikan haruslah informasi yang benar dan sesuai dengan persidangan yang dilaksanakan Unggah BAS (Berita Acara Sidang) Selama ini dokumen BAS masih tersimpan di Panitera/Panitera Pengganti dan banyak sekali kemungkinan hilang atau kesulitan dalam proses pencarian. Pada SIPP setelah Panitera/Panitera Pengganti menyelesaikan berita acara sidang, dokumen Hal 29

30 dapat diunggah melalui fasilitas yang akan muncul apabila pengguna melakukan klik pada tombol Unggah BAS sesuai tanggal sidang pada BAS. Ilustrasi 29 Lokasi tombol Unggah BAS Apabila belum terdapat dokumen elektronik yang diunggah, sistem akan memunculkan informasi Dokumen Belum Ada. Setelah pengguna melakukan klik pada tombol Unggah BAS, maka sistem akan memunculkan kotak dialog Kelola Dokumen Elektronik (E-Doc) yang dapat digunakan untuk melakukan pencarian dan pemilihan dokumen BAS yang akan diunggah. Ilustrasi 30 Kotak dialog untuk mengunggah dokumen elektronik BAS 6.5. Pilihan Sifat Sidang Pada versi sebelumnya, belum terdapat fasilitas yang dapat menyimpan apakah sidang dilaksanakan Terbuka atau Tertutup. Oleh karena itu pada SIPP Hal 30

31 ditambahkan pilihan Sifat Sidang pada tampilan kotak dialog Edit Jadwal Sidang dan Penundaan Jadwal Sidang Ilustrasi 31 Pilihan Sifat Sidang (Terbuka/Tertutup) 6.6. Cetak Dokumen Pada versi sebelumnya, telah terdapat fasilitas cetak dokumen BAS dan Relaas. Kemudian pada SIPP dilakukan optimalisasi terhadap cetak dokumen akibat adanya fasilitas Data Persidangan dan tambahan template dari Mahakamah Agung Ilustrasi 32 Contoh perubahan optimalisasi cetak dokumen tab Jadwal Sidang pada perkara perdata Hal 31

32 Optimalisasi template yang telah dilakukan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : PERDATA BA Sidang Pertama BAS Pertama Penetapan Mediator BAS Pertama Gugur Penggugat Tidak Hadir BAS Pertama Tergugat Tidak Hadir BA Sidang Lanjutan BAS Lanjutan Penetapan Mediator BAS Lanjutan Mediasi Berhasil BAS Lanjutan Tergugat Tidak Hadir BAS Lanjutan Tergugat Tidak Hadir, Pembacaan Gugatan dan Pembuktian BAS Lanjutan Jawaban Tergugat BAS Lanjutan Replik Penggugat BAS Lanjutan Duplik Tergugat BAS Lanjutan Bukti Surat Penggugat BAS Lanjutan Bukti Surat Tergugat BAS Lanjutan Bukti Saksi Dari Penggugat BAS Lanjutan Bukti Saksi Dari Tergugat BAS Lanjutan Kesimpulan Para Pihak BAS Sita Revidicatoir BAS Lanjutan Pembacaan Putusan BAS Putusan Verstek BAS Putusan Sela Kabul Tolak BAS Putusan Gugur BAS Putusan Akta Perdamaian BAS Putusan Mediasi Berhasil Cabut Gugatan Relaas Panggilan Penggugat - Relaas Panggilan Tergugat - Relaas Panggilan Turut Tergugat - Relaas Panggilan Pemohon - PIDANA BA Sidang Pertama Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum Terdakwa Didampingi Penasihat Hukum Terdakwa Didampingi Penasihat Hukum, Tidak Mampu Terdakwa Didampingi Penasihat Hukum, Ancaman Pidana Mati Atau 15 Tahun Terdakwa Menolak Didampingi Penasihat Hukum BA Sidang Pertama Terdakwa Tidak Hadir - BA Sidang Lanjutan BAS Lanjutan PU Tidak Bisa Menghadirkan Terdakwa BAS Lanjutan Keberatan Terhadap Dakwaan BAS Lanjutkan Pendapat Dari Penuntut Umum BAS Lanjutan Putusan Atas Keberatan Terdakwa BAS Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Penuntut Umum BAS Lanjutan Pemeriksaan Ahli Dari Penuntut Umum BAS Lanjutan Pemeriksaan Terdakwa/Para Terdakwa BAS Lanjutan Pemeriksaan Saksi Yang Menguntungkan Terdakwa (a de charge) BAS Lanjutan Pemeriksaan Ahli Dari PH Terdakwa/Para Terdakwa BAS Lanjutan Tuntutan Dari Penuntut Umum Belum Siap BAS Lanjutan Tuntutan Dari Penuntut Umum BAS Lanjutan Pembelaan Dari PH Terdakwa/Para Terdakwa Hal 32

33 BAS Lanjutan Pembacaan Putusan PHS Pertama PU Tidak Hadir - Penetapan Gugur - Relaas Panggilan Praperadilan Relaas Panggilan Praperadilan Untuk Pemohon Relaas Panggilan Praperadilan Untuk Pemohon Tidak Bertemu Relaas Panggilan Praperadilan Untuk Termohon Berita Acara Sidang BAS Pemeriksaan Saksi Dan Putusan Terdakwa Dewasa BAS Pemeriksaan Saksi Dan Putusan Terdakwa Anak 7. JENIS SAKSI Pada versi sebelumnya pada saat pengguna menambahkan atau memperbaiki data saksi, belum dapat ditentukan apakah saksi tersebut merupakan Saksi Biasa atau Saksi Ahli. Perbaikan telah ditambahkan pada SIPP dengan ditambahkannya form pilihan Jenis Saksi FLEKSIBILITAS AMAR PUTUSAN Untuk mendukung keleluasaan dan kecepatan Hakim/Majelis Hakim dalam membuat putusan yang berkualitas, SIPP memberikan fasilitas Referensi Amar dengan cara kerja sebegai berikut : Hal 33

34 Isikan Master Amar Putusan Pada Referensi Template Amar Pilih Amar Pada Kotak Dialog Putusan Akhir Sempurnakan Amar dan Simpan Data Putusan Akhir Ilustrasi 33 Pengelolaan dan penggunaan Master Amar 8.1. Referensi Template Amar Sebelum Master Amar dapat digunakan pada halaman kotak dialog Data Putusan Akhir, pengguna terlebih dahulu diharuskan mengisikan Master Amar pada menu Referensi > Template Amar. Ilustrasi 34 Menu Template Amar untuk menyimpan referensi/master amar Kemudian sistem dan memunculkan halaman Daftar Template Amar sebagaimana berikut ini : Hal 34

35 Ilustrasi 35 Halaman Daftar Template Amar Untuk menambahkan referensi/master amar, pengguna melakukan klik pada tombol Tambah Template sehingga sistem memunculkan kotak dialog Referensi Template Amar Ilustrasi 36 Kotak dialog Referensi Template Amar untuk menambahkan referensi/master amar Pengguna harus menuliskan Nama Amar (Ilustrasi 36-1) sebagai identitas referensi/master amar, kemudian memilih apakah merupakan amar Putusan Sela (Ilustrasi 36-2) atau tidak, kemudian memilih status Aktif (Ilustrasi 36-3), kemudian Hal 35

36 memilih untuk Jenis Perkara (Ilustrasi 36-4) apa referensi/master amar ditujukan, dan yang terakhir mengisikan uraian amar pada Keterangan (Ilustrasi 36-5). SIPP juga menyediakan variabel yang dapat digunakan pada pembuatan referensi/master amar. Fungsi dari variabel tersebut adalah sebagai penanda yang akan dikenali oleh sistem secara otomatis untuk memunculkan data/informasi sesuai variabel yang dituliskan. Sebagai referensi, berikut daftar variabel yang dapat digunakan : DAFTAR VARIABEL YANG DAPAT DIGUNAKAN PADA REFERENSI/MASTER AMAR #nomor_perkara# Nomor perkara #nama_pihak1# Nama PU/Penggugat/Pemohon #nama_pihak2# Nama Terdakwa/Tergugat/Termohon #nama_satker# Nama satker lengkap, misalnya Pengadilan Negeri Kediri #permohonan/gugatan# Kata-kata Permohonan atau Gugatan #penggugat/pemohon# Kata-kata Penggugat atau Pemohon #angka_biaya# Jumlah biaya yang dipakai sampai putus #terbilang_biaya# Terbilang jumlah biaya perkara sampai putus Contoh penulisan variabel dapat dilihat pada ilustrasi 36 (6) Form Pilihan Amar Putusan Setelah referensi/master amar telah tersimpan, amar tersebut siap dipergunakan pada kotak dialog Data Putusan Akhir. SIPP telah menyediakan form pilihan untuk memunculkan referensi/master amar secara otomatis sebagaimana berikut : Hal 36

37 1 2 Ilustrasi 37 Memunculkan referensi/master amar pada kotak dialog Data Putusan Akhir Sesaat setelah pengguna melakukan pemilihan salah satu nama referensi/master amar (Ilustrasi 37-1), maka secara otomatis referensi/master amar yang telah diatur sebelumnya pada referensi amar akan muncul, termasuk data/informasi sesuai variabel yang disertakan pada referensi/master amar (Ilustrasi 37-2). 9. AUTO COMPLETE INPUT NOMOR PERKARA PADA TAMBAH UPAYA HUKUM Pada versi sebelumnya, pada saat pengguna akan menambahkan upaya hukum (Banding/Kasasi/PK) terlebih dahulu pengguna harus melakukan penulisan manual atau copy-paste terhadap nomor perkara tingkat pertama yang diajukan banding. Pada SIPP terdapat penambahan kemampuan untuk memunculkan otomatis (Auto Complete) apabila pengguna mulai menuliskan nomor perkara. Hal 37

38 Ilustrasi 38 Fitur Auto Complete pada kolom isian Nomor Perkara pada halaman penambahan upaya hukum Setelah nomor perkara tingkat pertama yang diinginkan nampak, pengguna dapat melakukan klik pada nomor perkara yang dimaksud sehingga nomor perkara secara utuh akan tertulis pada kolom isian Nomor Perkara. Selanjutnya klik tombol Cari untuk memerintahkan sistem melakukan pengisian otomatis parameter-parameter yang diperlukan pada tampilan penambahan upaya hukum. Hal 38

39 10. BLANKO TEMPLATE PIDANA SIPP juga telah menambahkan blanko template untuk perkara Pidana, setelah pada versi sebelumnya telah ditambahkan blanko template pada perkara Perdata. Blanko template untuk perkara Pidana dapat diakses pada menu Pidana Umum. Ilustrasi 39 Cara Akses menu Blanko Template Kemudian sistem akan memunculkan halaman Blanko Template sebagaimana berikut : Ilustrasi 40 Tampilan halaman Balnk Template untuk perkara Pidana Hal 39

40 11. DELEGASI Peningkatan kemampuan pengelolaan data delegasi juga dilaksanakan pada SIPP Dengan melakukan klik pada menu Delegasi, maka sistem akan menampilkan Dashboard Permohonan Bantuan Delegasi Relaas Panggilan Keluar Ilustrasi 41 Dashboard Permohonan Bantuan Delegasi Relaas Panggilan Keluar Dengan adanya Dashboard ini, semua hal yang berkaitan dengan Delegasi berada dalam halaman yang sama. Sehingga pengguna lebih mudah untuk melakukan pengawasan secara statistik terhadap pelaksanaan Delegasi baik Delegasi Masuk menggunakan Statistik Delegasi Masuk Berdasarkan Tahapan Proses Pelaksanaan (Ilustrasi 41-8) maupun Delegasi Keluar mengunakan Statistik Delegasi Keluar Berdasarkan Tahapan Proses Pelaksanaan (Ilustrasi 41-7) dan Antrian Delegasi Keluar Yang Belum Dikirim (Ilustrasi 41-6). Pengguna juga dimudahkan untuk melaksanakan eksekusi manual Hal 40

41 melalui tombol Cek Delegasi Masuk (Ilustrasi 41-5) untuk memerintahkan sistem melakukan pemeriksaan data baru ke server delegasi di Mahkamah Agung. Begitu pula untuk pencarian secara cepat Delegasi Masuk atau Delegasi Keluar, pengguna dapat memanfaatkan kolom Cari Delegasi Berdasarkan Nomor Perkara (Ilustrasi 41-1). Pengguna dapat memunculkan daftar Delegasi melalui tombol Daftar Delegasi Keluar (Ilustrasi 41-3) dan tombol Daftar Delegasi Masuk (Ilustrasi 41-4) Delegasi Masuk Pada SIPP 3.2.0, terdapat perubahan tampilan pada Daftar Delegasi Masuk, yang diharapkan lebih baik dalam memberikan informasi dalam satu halaman Ilustrasi 42 Tampilan Daftar Delegasi Masuk Dapat dilihat terdapat penambahan kolom JS/JSP Ditunjuk yang menginformasikan nama Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk atau kalimat Belum Ditunjuk apabila belum ada penunjukan Jurusita/jurusita Pengganti. Kemudian untuk detil dari delegasi masuk, terdapat penambahan tab yang difungsikan untuk memberikan fokus bahwa Hal 41

42 terdapat juga dokumen elektronik Permohonan yang harus dikirimkan oleh satker pemohon Delegasi dan dokumen elektronik Pelaksanaan yang harus diunggah oleh satker yang melaksanakan permohonan Delegasi Ilustrasi 43 Detil untuk Delegasi Masuk Delegasi Keluar Untuk penambahan Delegasi Keluar, pada SIPP ini juga dilakukan pengembangan kemampuan Auto Complete untuk kolom isian Nomor Perkara. Setelah pengguna menuliskan bagian awal nomor perkara, sistem akan memunculkan list nomor perkara yang sesuai dengan yang dituliskan. Pengguna kemudian memilih nomor perkara yang diinginkan sehingga tertulis secara sempurna pada kolom isian Nomor Perkara. Setelah dilakukan klik pada tombol Cari, kotak dialog akan bertambah panjang ke bawah untuk menampilkan data/informasi lanjutan yang harus dimasukkan ke sistem. Pada tampilan ini, sudah tidak terdapat form unggah E-Doc dan fasilitas unggah E-Doc dipindahkan ke tab E-Doc Permohonan pada tampilan Informasi Detil Delegasi Keluar. Hal 42

43 Ilustrasi 44 Auto Complete pada kotak dialog Tambah Permohonan Bantuan Delegasi Keluar Setelah pengguna menyimpan data permohonan delegasi keluar, informasi permohonan tersebut akan tampil pada Dashboard. 1 Ilustrasi 45 Permohonan Delegasi Keluar yang siap dikirimkan Pengguna harus melakukan klik pada tombol Kirim pada kolom Aksi (Ilustrasi 45-1) dan sistem akan mengarahkan ke tampilan Informasi Detil Delegasi Keluar untuk permohonan Delegasi yang dimaksud. Hal 43

44 1 2 Ilustrasi 46 Halaman Tab E-Doc Permohonan yang dilengkapi dengan Drop Zone Sistem memberitahukan bahwa belum ada dokumen elektronik Permohonan Delegasi yang diunggah. Pengguna harus melakukan klik pada tombol Tambah (Ilustrasi 46-1) yang kemudian akan memunculkan Dropzone Area (Ilustrasi 46-2), dimana area tersebut dipergunakan untuk meletakkan file dokumen elektronik dengan metode Drag And Drop. Jumlah maksimum dokumen elektronik yang dapat dikirim dalam sekali waktu adalah 10 (sepuluh) file dengan jenis dokumen elektronik yang disupport adalah :.zip,.pdf,.docx,.doc,.xls,.xlsx,.jpg,.rar Hal 44

45 1 Ilustrasi 47 Contoh penambahan dokumen elektronik padad Dropzone Area Setela semua dokumen elektronik tampil pada Dropzone Area, pengguna dapat melakukan klik pada tombol Lampirkan (Ilustrasi 47-1) untuk kemudian sistem akan menampilkan dokumen elektronik yang berhasil diunggah pada tab E-Doc Permohonan. 1 Ilustrasi 48 Hasil unggah dokumen elektronik pada tab E-Doc Permohonan Hal 45

46 Untuk mengirimkan permohonan Delegasi, pengguna harus melakukan klik pada tombol KIRIM (Ilustrasi 48-1) sampai sistem memunculkan konfirmasi bahwa permohonan Delegasi berhasil terkirim. Ilustrasi 49 Informasi oleh sistem yang menyatakan Delegasi berhasi terkirim Begitu pula dengan tampilan Daftar Delegasi Keluar, telah terdapat penambahan kolom JS/JSP Ditunjuk yang menginformasikan nama Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk atau kalimat Belum Ditunjuk apabila belum ada penunjukan Jurusita/jurusita Pengganti. Hal 46

47 Ilustrasi 50 Tampilan Daftar Delegasi Keluar Untuk detil Delegasi Keluar, terjadi optimalisasi dengan menghilangkan tab Penunjukan dikarenakan data yang ditampilkan pada tab tersebut juga ditampilkan pada tab Pelaksanaan Delegasi. Kemudian telah ditambahkan tab E-Doc Permohonan yang digunakan untuk mengunggah dokumen elektronik permohonan Delegasi Ilustrasi 51 Detil untuk Delegasi Keluar Hal 47

48 12. INTEGRASI SIPP - DIREKTORI PUTUSAN SIAP Setelah terintegrasinya SIPP pengadilan tingkat pertama dengan SIPP Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan integrasi antara SIPP pengadilan tingkat pertama dengan SIPP pengadilan tingkat banding, pada SIPP telah dikembangkan kembali integrasi antara SIPP pengadilan tingkat pertama dan SIPP pengadilan tingkat banding dengan Direktori Putusan dan SIAP Kepaniteraan Mahkamah Agung. SYNC API Database SIPP MA Database SIPP Tingkat Banding API Database SIPP Tingkat Pertama Database Direktori Putusan Database SIAP Kepaniteraan Ilustrasi 52 Diagram pertukaran data antar aplikasi Setelah Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) update ke Versi dan konfigurasi telah dilakukan dengan benar, maka integrasi antara Aplikasi SIPP dengan Direktori Putusan dan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) dapat dilakukan Penggungahan Putusan Akhir Tingkat Pertama Sebagai implementasi integrasi yang pertama adalah pengunggahan (upload) putusan akhir tingkat pertama serta putusan yang telah dianonimasi (optional) melalui SIPP ke dalam Aplikasi Direktori Putusan. Apabila terdapat perkara yang telah mencapai tahap putusan wajib diunggah putusan akhirnya. Hal 48

49 1 2 Ilustrasi 53 Tampilan tab Putusan Akhir Pada tab Putusan Akhir cari kolom E-Doc Putusan kemudian klik tombol Unggah E-Doc (Ilustrasi 53-1), setelah itu akan tampil popup yang berjudul Kelola Dokumen Elektronik (E-Doc). Unggah-lah file putusan akhir. 1 2 Ilustrasi 54 Kotak dialog untuk mengunggah putusan akhir Hal 49

50 Klik tombol browse (Ilustrasi 54-1) untuk memilih file putusan (ext : dox, docx,rtf), kemudian kolom berikutnya tentukan status publikasi file putusan pada direktori putusan (Ilustrasi 54-2) dapat ditentukan apakah dipublikasikan atau tidak lalu tekan tombol simpan. Jika putusan dipublikasikan, informasi dan file putusan dapat diakses serta diunduh oleh publik. Jika tidak dipublikasikan, informasi serta file putusan tidak dapat di akses dan didownload oleh publik melalui direktori putusan, terkecuali operator direktori putusan. Untuk pengunggahan (upload) file putusan yang telah dianonimasi, cari kolom E-Doc Putusan Anonimasi klik tombol Unggah E-Doc (Ilustrasi 53-2), lalu akan tampil popup yang berjudul Upload E-Docs s Putusan Anonimasi. Unggah-lah file putusan akhir yang telah di anonimasi. 1 Ilustrasi 55 Kotak dialog untuk mengunggah putusan yang telah dianonimisasi Klik tombol Browse (Ilustrasi 55-1) untuk memilih file putusan yang telah dianonimasi (ext: doc, docx, rtf) lalu tekan tombol simpan. Hal 50

51 CATATAN : Sesuai SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, dimana Putusan/Penetapan adalah Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik, maka pengadilan harus memperhatikan bahwa untuk perkara tertentu terdapat beberapa komponen pada dokumen putusan yang harus dianonimisasi. Apabila terdapat kebijakan bahwa dokumen elektronik diunggah secepatnya tanpa menunggu anonimisasi, maka sangat disarankan untuk memilih Tidak Dipublikasi terlebih dahulu. Jika file putusan akhir dan file putusan anonimasi diunggah, file yang terpublikasi di direktori putusan adalah file putusan anonimasi. 1 Ilustrasi 56 Detail Laporan Upload Setelah proses unggah file putusan akhir dan atau file putusan anonimasi selesai, kemudian masuk ke dalam menu SystemAntrian Direktori Putusan, lalu arahkan pointer mouse ke bagian Jumlah Antrian Saat Ini sehingga akan tampil lambang mata (Ilustrasi 56-1), klik lalu akan muncul Detail Laporan Upload E-Doc Putusan Akhir seperti ilustrasi di bawah ini : Hal 51

52 1 Ilustrasi 57 Halaman Detil Laporan Upload E-Doc Putusan Akhir Melalui halaman ini, kontrol terhadap proses pengunggahan (upload) file putusan akhir tingkat pertama (juga file putusan anonimasi) ke Aplikasi Direktori Putusan berdasarkan status proses (delivered, pending Queuee dan Error Queuee). Jika status Error Queuee klik icon refresh pada kolom tindakan (Ilustrasi 57-1) untuk melakukan kirim ulang. 1 Ilustrasi 58 Tombol untuk menjalankan antrian unggah e-doc putusan akhir pada tampilan Laporan Upload Hal 52

53 Kembali ke menu SystemAntrian Direktori Putusan, kemudian pada kolom Antrian Saat Ini arahkan pointer mouse ke Putusan Terupload sehingga akan tampil lambang pesawat kertas (Ilustrasi 58-1). Klik pada lambang pesawat kertas akan menjalankan antrian sinkronisasi file putusan akhir dan putusan anonimasi (bila ada) untuk diunggah ke Aplikasi Direktori Putusan. Secara default sistem akan menjalan antrian sinkronisasi file putusan akhir dan atau file putusan anonimasi secara otomatis. Apabila tidak mengalami masalah, file putusan akhir akan disimpan ke dalam Aplikasi Direktori Putusan. Ilustrasi 59 Dokumen elektronik yang berhasil terunggah di Direktori Putusan MA Hal 53

54 12.2. Pengajuan Upaya Hukum Selain pengunggahan (upload) putusan akhir dan/atau putusan yang dianonimasi secara otomatis ke dalam Aplikasi Direktori Putusan, integrasi juga diimplementasikan pada proses pengajuan upaya hukum dan pengunggahan dokumen elektronik (file pendukung). Terlebih dahulu pengguna harus melakukan pencarian pada kolom pencarian pada Register Permohonan Banding. Apabila data ditemukan, lakukan klik pada link Detil untuk memunculkan halaman Informasi Detil Permohonan Banding. 1 Ilustrasi 60 Link Edit Surat Pengantar pada halaman Informasi Detil - Permohonan Banding Lakukan klik pada link Edit Surat Pengantar (Ilustrasi 60-1) untuk memunculkan kotak dialog Edit Surat Pengantar. Hal 54

55 Ilustrasi 61 Kotak dialog Edit Surat Pengantar Isikan tanggal surat pengantar, nomor surat pengantar, nomor resi pos (tidak wajib) dan unggah file surat pengantar lalu klik tombol Simpan. Setelah data dan informasi surat pengantar diisi dan file surat pengantar diunggah, tekan tombol simpan. Sistem akan memunculkan kembali halaman Informasi Detil Permohonan Banding. 1 Ilustrasi 62 Link Upload Pengajuan Banding pada halaman Informasi Detil Permohonan Banding Dapat dilihat terdapat Link Upload Pengajuan Banding yang terletak di bawah link Edit Surat Pengantar (Ilustrasi 62-1). Fungsi dari link tersebut adalah untuk memerintahkan sistem melaksanakan proses pengiriman dokumen elektronik ke aplikasi Direktori Putusan MA. Apabila tidak terdapat kendala, maka pengisian data dan dokumen elektronik untuk upaya hukum pada aplikasi Direktori Putusan akan Hal 55

56 dilakukan secara otomatis (terintegrasi). Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas pendukung (upload dokumen elektronik) sehingga dapat tersimpan secara otomatis (terintegrasi) ke dalam Aplikasi Direktori Putusan. Pada tampilan halaman Informasi Detil Permohonan Banding apabila halaman digeser lebih ke bawah, pengguna akan menemukan fasilitas untuk melakukan unggah dokumen elektronik untuk pihak pengaju upaya hukum. 1 1 Ilustrasi 63 Fasilitas untuk melakukan unggah dokumen elektronik untuk pihak-pihak pada upaya hukum Lakukan klik pada link Upload Dokumen Elektronik (Ilustrasi 63-1) pada masingmasing pihak, lalu akan tampil kotak dialog yang berjudul Upload dokumen elektronik. Hal 56

57 Ilustrasi 64 Kotak dialog unggah dokumen pendukung elektronik untuk pihak pada upaya hukum Unggah seluruh file yang diwajibkan dan format file harus sesuai dengan yang tertera pada keterangan masing-masing file. Klik tombol Simpan untuk memulai proses pengunggahan. Kemudian login ke dalam Aplikasi Direktori Putusan dan periksa apakah seluruh dokumen elektronik (file pendukung) sudah berhasil terunggah. Untuk pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang terintegrasi langkah-langkahnya tidak jauh berbeda, namun yang membedakan adalah adanya fitur sinkronisasi data dan file putusan upaya hukum (kasasi/peninjauan kembali). 1 Ilustrasi 65 Fasilitas sinkronisasi data dan file putusan upaya hukum kasasi/pk Hal 57

58 Apabila di dalam Aplikasi Direktori Putusan telah tersedia data dan file putusan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali, maka data dan file tersebut dapat dikirimkan ke dalam Aplikasi SIPP dengan cara mengklik tulisan SYNC (Ilustrasi 56-1) sehingga tanggal putusan upaya hukum, nomor perkara upaya hukum, status putusan upaya hukum, amar putusan upaya hukum akan terisi secara otomatis. Hal 58

Sipp untuk apa saja?

Aplikasi SIPP Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.

Singkatan dari apa Sipp?

Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan, adalah : aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.