Polsek buka jam Berapa untuk mengurus SKCK

Untuk memenuhi tata tertib administrasi, syarat perpanjang SKCK patut kamu ketahui untuk melengkapi kebutuhan bekerja. Simak langkah mudahnya di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dari Kepolisian Republik Indonesia dan berisi mengenai catatan kejahatan atau kriminal seseorang.

Berkas ini diperlukan untuk berbagai kebutuhan seperti melamar pekerjaan, daftar CPNS hingga membuktikan kalau seseorang terbebas dari histori kejahatan tertentu.

SKCK yang telah jadi mempunyai masa berlaku 6 bulan setelah terbit sehingga syarat perpanjang SKCK harus kamu ketahui.

Jika sudah lebih dari periode tersebut, maka kamu perlu membuatnya lagi secara daring maupun offline baik di Polres maupun Polsek domisili setempat.

Buat kamu yang memiliki SKCK dan sudah hampir melampaui masa berlaku 6 bulan, ada baiknya untuk melakukan perpanjangan.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak ulasan lengkap mengenai cara dan syarat perpanjang SKCK terbaru 2021 berikut ini.

Situs properti Rumah123.com sudah merangkum dari berbagai sumber.

Berkas Dokumen Perpanjangan SKCK yang Harus Disiapkan

Polsek buka jam Berapa untuk mengurus SKCK

Sumber : Antara

Untuk dapat memperpanjang SKCK, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah daftarnya:

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.

Setelah menyiapkan berkas di atas, barulah kamu bisa mengetahui syarat perpanjangan SKCK dan prosedurnya.

Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2022 dan Prosedur

Polsek buka jam Berapa untuk mengurus SKCK

Sumber  : Polri

Terdapat 2 cara yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang SKCK yakni melalui metode offline dan online dengan langkah mudah berikut ini.

Perpanjang SKCK Offline

  1. Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00.
  2. Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan syarat perpanjang SKCK.
  3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  4. Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat perpanjang SKCK.
  5. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi.
  6. Jika berkas lengkap, pemohon akan membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000.
  7. Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Prosedur Perpanjang SKCK Online

  1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir.
  2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id.
  3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
  5. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan selesai yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Unggah foto sesuai ketentuan,
  7. lampirkan rumus sidik jari di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
  8. Setelah formulir selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang berfungsi untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  9. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.
  10. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah terpilih.

***

Nah, itulah cara dan syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 yang bisa kamu lakukan.

Jangan sampai telat, ya!

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.

Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Sutera Sawangan Depok.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com dan follow Google News Rumah123.com.

SUDUTBATAM.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong tidak memberlakukan perubahan jadwal jam kerja pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), selama Ramadan 1443 Hijriah.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Bengkong, Aipda Rudy Gustian, mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan sistem layanan jam dan waktu kerja yang lama, selama Bulan Puasa.

“Selama Ramadan, jadwal pelayanan SKCK di Polsek Bengkong normal seperti biasanya,” ujar Aipda Rudy.

Adapun jadwal pelayanan di Polsek Bengkong, lanjut Rudi, dibuka dari hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanannya sama seperti hari biasa.

“Kami juga tidak ada waktu jeda istirahat. Jadi pelayanan dari pagi sampai jam 12.00 siang. Hari Jumat pun sama waktunya, sampai jam 12.00 WIB,” sebutnya.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK di Polsek Bengkong:

Persyaratan

Anda harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan map warna merah.

Buat SKCK di Polsek jam berapa?

Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Saat sudah berada di kantor polisi yang dituju, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan.

Apakah bisa bikin SKCK langsung ke Polsek?

Mengurus SKCK Offline Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Apa saja yang harus di bawa untuk membuat SKCK?

Syarat membuat SKCK 2022.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli..
Fotokopi kartu keluarga..
Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah..
Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar..
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari..

Bikin SKCK istirahat jam berapa?

Loket Pelayanan SKCK buka mulai hari Senin - Jumat pada jam 08.30-15.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 (loket pelayanan tutup pada waktu istrirahat).