Apakah bisa membuat SKCK online lewat hp?

SUKABUMIUPDATE.com - SKCK (Surat Keterangan Catatan Polisi) biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan. Membuat SKCK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara online, bahkan bisa hanya dengan menggunakan HP.

Kemajuan teknologi membuat pengurusan SKCK semakin mudah. Surat yang diterbitkan kepolisian ini berisi catatan kriminalitas seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Apakah bisa membuat SKCK online lewat hp?
SKCK - (Istimewa)</span

Dan inilah cara membuat SKCK secara online bisa menggunakan HP, lengkap dengan persyaratannya yang kami lansir dari Suara.com.

Baca Juga :

Bisa Secara Online, Ini Cara Perpanjang SKCK Lengkap dengan Persyaratannya

Dokumen Persyaratan Membuat SKCK Online

  • Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

  1. Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online lewat HP:
  2. Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.
  3. Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.
  4. Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  5. Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  6. Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  7. Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.
  8. Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.
  11. Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.
  12. Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  13. Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat!

Sonora.ID - Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang cara membuat SKCK Online Lewat HP yang praktis dan lengkap dengan persyaratan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu syarat administratif yang kerap dibutuhkan oleh banyak orang ketika akan melamar pekerjaan.

Melalui surat ini, seorang recruiter dapat mengetahui catatan kriminal seseorang yang pernah dilakukan di masa lalu.

Kini, Anda tidak perlu mengurus SKCK ke pihak kepolisian karena pembuatan surat tersebut dapat dilakukan secara online.

Sebelum mengurus pembuatan syarat administratif ini secara online, kamu wajib memperhatikan 6 persyaratannya terlebih dahulu, yakni:

Baca Juga: Cara Menurunkan Panas Anak dengan Bawang Merah yang Terbukti Ampuh

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, 6 lembar
  • Melaksanakan proses sidik jari
  • Membayar biaya administrasi dengan besaran Rp 30.000

Seluruh dokumen yang disebutkan di atas ini harus disiapkan terlebih dahulu dan scan/foto seluruhnya untuk diunggah nanti saat mengajukan SKCK secara online.

Jika sudah memahami seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengikuti 7 Cara Membuat SKCK Online Lewat HP berikut ini, yaitu:

1. Buka browser pada smartphone Anda dan akses situs https://skck.polri.go.id/".

2. Jika tidak, Anda bisa mengakses laman SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing. Umumnya, pihak kepolisian sudah menyediakan situs SKCK online tersendiri untuk membantu masyarakat sekitar

BERITA DIY - Saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat HP. Simak artikel ini untuk mengetahui cara membuat SKCK online lengkap dengan syarat, biaya, dan berkas yang diperlukan.

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat SKCK online lewat HP, ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK dan fungsinya.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan apakah orang itu pernah terlibat dalam tidak kriminalitas atau tidak.

Baca Juga: Cara Bayar SKCK Online Serta Syarat Lengkap Penerbitan SKCK Baru dari Tingkat Polsek, Polres, Mabes Polri

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan biasnaya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

Tata cara mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung melalui kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polres atau Polda.

Adapun cara membuat SKCK online lewat HP adalah melalui situs https://skck.polri.go.id dengan melengkapi syarat dan berkas yang diperlukan serta menyiapkan biaya pendaftaran.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut

Gimana bikin SKCK online?

Cara Membuat SKCK Online.
Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id..
Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas..
Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera..
Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK..
Isi alamat lengkap (sesuai KTP)..

Sekarang bikin SKCK online apa offline?

KOMPAS.com - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polsek terdekat.

Buat SKCK online bayar berapa?

Dikutip dari laman www.polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat SKCK online 2022.

Berapa lama proses pembuatan SKCK online?

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.