Bagi
masyarakat girimulyo pada khususnya dan WNI pada umumnya yang akan menggunakan layanan JKN-KIS dan Program JKN-KIS bisa membaca brosur yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan yang tertera di bawah ini. Show dari brosur diatas untuk keterngan lebih jelas dan lebih lanjut bisa klik disini (sumber berita BPJS Kesehatan) Successfully reported this slideshow. Your SlideShare is downloading. × Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan More Related Content
Bagaimana aturan BPJS sekarang?Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Apakah 1 orang bisa punya 2 BPJS?Hal tersebut bahkan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali. Lantas apakah satu orang bisa punya dua kartu BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu tidak bisa.
Aturan Baru BPJS berlaku kapan?Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan memastikan belum ada perubahan iuran hingga saat ini. Meskipun banyak beredar kabar mengenai iuran terbaru seiring dengan rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2 dan 3.
Apa saja yang bisa di klaim BPJS Kesehatan?Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Penyuluhan kesehatan perorangan.. Imunisasi rutin.. Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.. |