Berikut yang bukan merupakan hasil sidang BPUPKI adalah

Jakarta -

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia tersebut melakukan sidang yang menghasilkan keputusan penting. Apa hasil sidang Panitia Sembilan?

Diceritakan dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII' oleh Simanjuntak, sebelum memasuki masa istirahat, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas menampung saran, usulan, dan konsepsi dari anggota BPUPKI.

Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dengan Moh Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh Yamin, dan A.A Maramis sebagai anggotanya.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan tersebut, dibentuk pula Panitia Kecil lain yang beranggotakan 9 orang atau yang dikenal dengan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Muh Yamin, Ahmad Subardjo, A.A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Dokumen sidang tersebut kemudian dikenal dengan nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' oleh Lukman Surya Saputra dkk, nama Piagam Jakarta merupakan usulan dari Muh Yamin. Sementara itu, Soekarno mengusulkan nama Mukadimah dan Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai Gentlemen's Agreement.

Isi Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta memiliki sedikit perbedaan dengan dasar negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 saat ini. Perbedaan mendasar terletak pada sila pertama.

Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena dipandang memihak salah satu golongan. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut.

Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dasar negara tersebut kemudian berhasil disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(kri/pay)

Jakarta -

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyelenggarakan sidang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia sebanyak dua kali. Seperti apa hasil sidang BPUPKI pertama?

Sebelumnya, menurut buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Tim Ganesha Operation, pembentukan BPUPKI ini bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan berbagai syarat yang harus Indonesia penuhi sebagai negara yang merdeka. Dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat, BPUPKI pun melakukan sidang sebanyak dua kali untuk mempersiapkan itu semua.

Lantas, seperti apa hasil sidang BPUPKI pertama?

Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Agenda dari sidang pertama BPUPKI adalah merumuskan dasar falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk.

Ada berbagai pandangan yang dikemukakan tentang dasar negara Indonesia. Pandangan-pandangan itu disampaikan oleh Moh. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut ini rumusan dasar negara yang digagas oleh Moh. Yamin pada 31 Mei 1945:

1. Peri kebangsaan2. Peri kemanusiaan3. Peri ketuhanan4. Peri kerakyatan

5. Kesejahteraan rakyat

Sementara itu, gagasan dari Prof. Soepomo yang disampaikan pada hari yang sama berbunyi, di antaranya:

1. Persatuan2. Kekeluargaan3. Keseimbangan lahir dan batin4. Musyawarah

5. Keadilan sosial

Kemudian, tokoh terakhir yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia adalah Ir. Soekarno. Beliau menyampaikan pendapatnya pada 1 Juni 1945, di antaranya:

1. Kebangsaan Indonesia2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan3. Mufakat dan demokrasi4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Atas usulan dari teman Ir. Soekarno yang seorang ahli bahasa, kelima dasar negara yang diusulkan olehnya dinamakan Pancasila. OIeh karena itu, pada 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila.

Hingga sidang BPUPKI pertama ini berakhir, mereka masih belum menghasilkan rumusan tentang dasar negara. Namun, hanya berbentuk pandangan-pandangan umum tentang dasar negara Indonesia merdeka. Hal inilah yang membuat BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.

Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno ini bertugas untuk menampung saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan. Setelah panitia kecil ini terbentuk, BPUPKI kemudian reses (istirahat) selama lebih dari satu bulan.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil yang diberi nama Panitia Sembilan ini mengadakan sidang yang menghasilkan rancangan pembukaan Undang-undang Dasar (UUD). Menurut buku IPS Terpadu karya Drs. Anwar Kurnia, hasil sidang inilah yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang isinya pun termuat rumusan dasar negara.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun hasil sidang BPUPKI pertama masih belum berhasil untuk menetapkan dasar negara, tetapi telah ada kesepakatan bahwa dasar negara yang akan digunakan adalah Pancasila.

Bagaimana, detikers? Sekarang sudah paham 'kan seperti apa bentuk hasil sidang BPUPKI pertama. Selamat belajar, ya!

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(rah/lus)

KOMPAS.com - Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak dibentuk, PPKI melakukan sebanyak tiga kali sidang, yaitu pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Berikut ini hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Hasil sidang PPKI pertama

Berikut ini hasil sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, atau tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

UUD 1945 disahkan

Dalam sidang pertamanya, PPKI telah membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Merevisi Piagam Jakarta

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta.

Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak rakyat Indonesia adalah Muslim.

Soekarno dan Moh Hatta diangkat sebagai presiden dan wakil presiden

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.

Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu).

Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

Membentuk Komite Nasional

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Hasil sidang kedua PPKI

Setelah sidang PPKI pertama selesai diselenggarakan, dilanjutkan dengan sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang PPKI kedua ini, fokus utama yang dibahas adalah tentang wilayah Indonesia dan pemerintahannya.

Hasil sidang PPKI kedua adalah sebagai berikut.

Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi

Hasil sidang PPKI kedua adalah terbaginya wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur, sebagai berikut.

No Provinsi Nama Gubernur
1 Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2 Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3 Jawa Tengah R Panji Suroso
4 Jawa Timur RA Suryo
5 Sumatera Teuku Mohammad Hassan
6 Kalimantan Ir Pangeran Mohammad Nor
7 Maluku Dr GSSJ Latuharhary
8 Sulawesi Mr J Ratulangi

Baca juga: Daftar Anggota PPKI

Dibentuk Komite Nasional Daerah

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada.

Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden.

Dibentuk departemen dan menteri

Hasil sidang kedua PPKI lainnya adalah merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian.

Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. Ada 12 kementerian di setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.

Berikut ini nama-nama departemen dan para menterinya pada kabinet pertama Indonesia.

No Nama Menteri Departemen
1 AA Maramis Keuangan
2 Abikusno Tjokrosujoso Perhubungan
3 Prof Dr Mr Soepomo Kehakiman
4 Ki Hajar Dewantara Pengajaran
5 Abikusno Tjokrosujoso Pekerjaan Umum
6 Mr Achmad Soebardjo Luar Negeri
7 RAA Wiranata Kusumah Dalam Negeri
8 Mr Iwa Kusuma Sumantri Sosial
9 Dr Buntaran Martoatmojo Kesehatan
10 Ir Surachman Tjokroadisurjo Kemakmuran
11 Soeprijadi Keamanan Rakyat
12 Mr Amir Syarifuddin Penerangan
13 R Otto Iskandardinata Non-departemen
14 Wachid Hasjim Non-departemen
15 Mr RM Sartono Non-departemen
16 Dr M Amir Non-departemen

Baca juga: Mengapa Golongan Pemuda Menolak Proklamasi lewat PPKI?

Hasil sidang PPKI ketiga

Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, dengan hasil sebagai berikut.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan untuk pemilu di masa mendatang.

Fungsi KNIP adalah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika baru awal terbentuk, jumlah anggota KNIP ada sebanyak 137 orang, terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

Ketua dari KNIP pada masa itu adalah Kasman Singodimedjo.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI.

PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Ketua dari PNI adalah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945.

Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana.

Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945.

Setelah BKR dibentuk, organisasi lainnya seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.