Batas waktu pisah ranjang dalam Islam

ALTERNATIF PEMECAHAN PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI SEBELUM TALAK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk mengatasi problema suami istri. Islam telah menetapkan langkah-langkah pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk mengatasi perselisihan antara suami istri sebelum memilih talak (bercerai).

Jawaban
Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami istri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukullah yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.[An-Nisa/4 : 34]

Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami istri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.[An-Nisa/4 : 35]

Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyariatkan bagi suami untuk mentalak (istrinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi istri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya’. [Al-Baqarah/2 : 229]

Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik dari pada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syari’at.

Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana”. [An-Nisa/4 : 130]

Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Nabi kita Muhammad semua keluarga dan para sahabatnya.

[Majalah Ad-Da’wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Nikah -...
  4. /
  5. Alternatif Pemecahan Problematika Suami...

Apa hukumnya jika suami istri pisah ranjang?

Dalam syariat Islam, jika suami meninggalkan istri tidur sendiri karena hajat tertentu adalah mubah atau boleh. Namun, Ummi Fairuz Ar-Rahbini menegaskan bahwa tidur bersama dengan suami dan menyenangkan hatinya merupakan suatu ibadah. Sehingga dapat membantu membangun keharmonisan dalam rumah tangga.

Kapan suami istri dikatakan cerai apabila?

Mengutip situs Konsultasi Syariah, perceraian hanya bisa terjadi apabila suami menjatuhkan talak kepada sang istri. Menurut Fatawa at-Talak Ibnu Baz, ada tiga kondisi yang membuat perempuan dalam status talak, yaitu: Suami menjatuhkan talak kepadanya.

Apakah sudah jatuh talak jika istri minta cerai?

Jatuhnya talak ba'in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum. Dalam kondisi ini, pihak wanita tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya.