Tempat adopsi bayi di bekasi

Total : 17 panti

Ururkan Terupdate Banyak Dilihat Anak Terbanyak

Tempat adopsi bayi di bekasi

Blok A25 Taman Alamanda, Jl. Raya Karang Satria No.21, RT.002/RW.11

Tempat adopsi bayi di bekasi

Jl. Raya Ps. Babelan No.184, 17610

Tempat adopsi bayi di bekasi

Tempat adopsi bayi di bekasi

Jl. Manggis 2 RT. 002 RW. 005 KP. Rawa Kalong Desa Karang Satria

Tempat adopsi bayi di bekasi

Jl. Yayasan Attaufiq Rt. 04/06 No. 119

Tempat adopsi bayi di bekasi

Jl. Mustika no. 100 rt.007/005 Jembatan 12

  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yaitu:

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.

Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.

Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.

Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Prosedur Resminya

Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat.

Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial.

Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

Kelima, permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.

Tahapannya

Proses minimal yang mesti dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

Calon orangtua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos /pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.

Tahap Pertama:

Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Kemensos, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).

Tahap Kedua:

Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat. Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).

Tahap Akhir:

Penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.

Kira-kira tiga hingga empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun. (Adm)

Red: Achmad Syalaby

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sedikitnya lima kepala keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, tertarik untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Perumahan Taman Jatisari Permai Cluster Bali II Blok BG 12 RT/RW 09/09 Kelurahan Jatisari, Jumat (8/4).

"Bayi ini memang berwajah tampan. Lebih dari lima kepala keluarga sudah mengajukan pemohonan adopsi terhadap bayi tersebut," kata Kepolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo di Bekasi, Senin (18/4).

Menurut dia, bayi berkulit putih itu saat ini masih berada di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih untuk menjalani perawatan di Inkubator."Bayi itu dirawat dengan baik oleh para perawat di RS Kartika Husada. Berat badannya bertambah," katanya.

Pihaknya berencana akan menitipkan bayi tersebut di lokasi penampungan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jalan Joyomartono, Bekasi Timur. Aslan mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama dengan tim medis belum mengizinkan para keluarga tersebut mengadopsi bayi itu karena ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon.

Persyaratan mengadopsi anak secara legal merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah lima tahun saat pengajuan dan harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon yang diperkuat dengan pengesahan pengadilan.

 "Selanjutnya adalah persyaratan normatif yang diketahui pengadilan," katanya. Sebelumnya diberitakan, bayi malang itu ditemukan di sebuah rumah kosong dengan ciri fisik berkelamin laki-laki dengan panjang 48 cm dan berat 2,8 kilogram.

Aslan memastikan, pelaku penelantaran bayi merupakan orang tua kandungnya karena saat ditemukan masih terdapat tali pusar dan ari-ari."Kami masih kejar orang tuanya," katanya.

  • adopsi
  • bayi telantar
  • bayi di bekasi telantar
  • orang tua telantarkan anak

sumber : Antara