Sebutkan apa saja bukti keberhasilan umar bin khattab ketika menjabat sebgai khalifah

Siapa yang tidak mengenal Umar bin Khattab? Beliau adalah salah satu dari 4 orang khulafaur rasyidin. Sebagai salah seorang sahabat nabi terbaik, tentu saja banyak orang yang mengagumi Umar bin Khattab. Selain ketegasan dan ketangkasannya, kepemimpinan di masa Umar merupakan kepemimpinan terbaik. Ada banyak kebijakan yang diterapkan Umar semasa kepemimpinannya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Kebijakan dalam bidang pendidikan dan pengajaran

Selama kepemimpinannya, Umar menerapkan banyak kebijakan. Termasuk juga yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran. Di bawah kepemimpinannya, Al-Qur’an diajarkan dan disebarkan ke seluruh pelosok negeri.

Bersama dengan itu, dibangun juga berbagai tempat belajar dan madrasah yang mempelajari Al-Qur’an, hadits, fiqh, dan berbagai ilmu agama. Para siswa dari madrasah tersebut diwajibkan untuk menghafal minimal 5 surat dari Al-Qur’an. Yaitu surat Al-Baqarah, An-Nisa, Al-hajj, An-Nur, dan Al-Maidah.

Ada beberapa madrasah yang dibangun di Makkah, Madinah, Bashrah, Kufah, Syam, dan Mesir. Setiap madrasah tersebut memiliki guru besarnya masing – masing yang berasal dari kalangan sahabat.

Beberapa sahabat yang ahli hadits dan fiqh pun diminta untuk mengajar. Di antaranya adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Ubadah bin Shamit, Imran bin Hashim, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abu Thalib, dan termasuk juga Aisyah binti Abu Bakar.

2. Kebijakan pembangunan masjid

Pembangunan masjid juga menjadi perhatian Umar bin Khattab. Beliau memerintahkan para gubernur di Bashrah, Kufah, Mesir, dan para wali di sepanjang wilayah Syam untuk membangun masjid besar di pusat kota, dan juga satu masjid di setiap kampung dan suku.

Sementara Masjidil Haram dan masjid Nabawi pun juga dibangun agar menjadi lebih luas. Serta ditambahkan beberapa fasilitas seperti lampu gantung, wewangian, dan juga alas tikar.

3. Kebijakan kesehatan masyarakat

Selain memperhatikan agama masyarakatnya, Umar juga memperhatikan kesehatan masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, beliau banyak mendirikan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Kebijakan pembagian wilayah administratif

Pada masa Umar juga pembagian wilayah administratif mulai diberlakukan. Umar membagi wilayah Islam menjadi beberapa provinsi dan distrik. Yaitu Semenanjung Arabia, Semenanjuk Irak, Persia, Mediterania Timur, dan juga Afrika Utara.

Setiap provinsi tersebut memiliki struktur administratif masing – masing yang terdiri dari gubernur, sekretaris wilayah, perwira militer, dinas perpajakan yang juga menjadi petugas zakat, pejabat keuangan negara, dan dinas kehakiman.

5. Kebijakan pemisahan antara eksekutif dan yudikatif

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan pejabat administratif memiliki rangkap jabatan sebagai hakim juga. Namun, seiring perkembangan kekuasan kaum muslimin, Umar berpikir bahwa kaum muslimin membutuhkan mekanisme administratif yang lebih mendukung sistem pemerintahan yang baik.

Karena itulah Umar memutuskan untuk memisahkan antara eksekutif dan yudikatif. Bersama dengan hal tersebut, Umar melakukan pengangkatan gubernur, ahlul halli wal aqdi, pendirian pengadilan, dan juga mengangkat hakim.

6. Ahlul halli wal aqdi

Ahlul halli wal aqdi merupakan lembaga yang dibuat untuk menetapkan penyelesaian dan kesepakatan atas suatu hal. Anggota lembaga ini berasal dari para ulama dan cendekiawan. Ada dua kriteria penting untuk anggota lembaga ini. Yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam setidaknya selama 8 – 10 tahun, dan juga memiliki pengetahuan Islam dan Al-Qur’an yang memadai.

7. Kebijakan permusyawaratan terbuka

Di masa kepemimpinannya, Umar juga memulai kebijakan permusyawaratan terbuka. Musyawarah ini dilakukan di masjid ibu kota dan dihadiri oleh anggota majelis atau oleh Umar sendiri. Dalam musyawarah ini, setiap masyarakat boleh menyampaikan keluhan dan menyelesaikan masalah bersama.

Termasuk juga oranng yang kontra dengan pemerintahan, wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim. Seluruh lapisan masyarakat memiliki hak penuh dan pendapatnya akan dicatat dan disampaikan dengan baik.

8. Kebijakan pembangunan pusat perbendaharaan negara

Atas usul Walid bin Hisyam, Umar pun membangun Pusat Perbendaharaan Negara atau baitul maal di Madinah dan kota – kota lainnya. Harta yang tersimpan di baitul maal kemudian digunakan untuk kepentingan umat. Untuk mengelola perputaran uang di baitul maal, Umar pun membuat sistem tadwinud diwan atas usulan salah seorang warga.

9. Kebijakan pembangunan infrastruktur

Pada masa pemerintahannya, Umar juga membangun berbagai infrastruktur. Mulai dari pembangunan kota, saluran air, dan bangunan penunjang pemerintahan seperti bangunan keagamaan, bangunan militer, dan bangunan sipil. Bersama dengan pembangunan tersebut, dibangun juga fasilitas penunjang seperti jalan dan jembatan.

Kota Madinah pun tidak luput dari pembangunan. Pada 17 H, Umar memerintahkan perbaikan jalan di Madinah, pembangunan tempat berteduh antara Makkah dan Madinah, pembersihan dan juga penggalian sumur baru. Dengan begitu, jamaah haji yang datang bisa menjalankan ibadah haji dengan baik.

Umar bin Khattab melakukan pembenahan peradilan Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa kekuasaan khalifah Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam terus bertambah. Ia di antaranya sukses menaklukkan Mesir dengan gubernur pertamanya, Amru bin 'Ash. Amru lalu dikenal sebagai pembawa pertama Islam ke wilayah Afrika utara. 

Islam juga meluas hingga ke Libya, Barqoh, Persia, Irak, Armenia, Khurasan, Nisabur, Azerbaijan, Basra, Syria, Yordania, Gaza, Baitul Maqdis, dan beberapa daerah di sekitar Laut Tengah. Selain meneruskan kebijakan pendahulunya, Khalifah Umar juga membuat gebrakan-gebrakan revolusioner dalam pemerintahannya.

Untuk kepentingan pertahanan, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat misalnya, Umar mendirikan lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda. Ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis. 

Di bidang hukum, Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah orang pertama yang meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang dikirimkan kepada Abu Musa Al Asyary. Risalah itu kemudian disebut Dustur Umar (konstitusi Umar) atau Risalah Al Qadla (Surat Peradilan).

Untuk meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf, seperti sekretaris kepala, sekretaris militer, pejabat perpajakan, pejabat kepolisian, pejabat keuangan, dan hakim serta pejabat jawatan keagamaan. Terobosan lainnya, sebagaimana dikutip buku Al Asyrah Mubasysyirun bil Jannah, Umar orang yang mensunnahkan shalat tarawih, membuat kalender Islam (hijriyah), membangun baitul mal wa tamwil, mengharamkan kawin mut'ah, menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda, menciptakan uang logam, menggunakan pos untuk pengiriman surat, memperluas Masjid Nabawi, mengangkat pejabat pengawas harga kebutuhan, serta menetapkan ketentuan pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Betapa pun, Umar yang wafat ditikam seorang Majusi bernama Abu Lu'luah ketika tengah sholat Shubuh pada tahun 13 Hijriyah, telah mewariskan nilai-nilai berharga yang berkatnya menjadi modal utama menata sebuah masyarakat dari kondisi anarkis, tak beradab, menjadi masyarakat yang manusiawi dan sejahtera. Ia bahkan tak segan-segan mengajak umat non-Muslim ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, tanpa pandang bulu.

sumber : Arsip Republika

Prestasi Umar bin Khattab saat menjadi khalifah dan dampaknya terhadap Islam patut mendapat apresiasi. Sejarah mencatat bahwa Umar punya sumbangan besar untuk kejayaan Islam, di antaranya:

Pertama, penemu penanggalan Hijriyah

Umar adalah orang pertama yang membuat penanggalan hijriyyah. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Umar bin Al-Khatthab adalah kepala negara yang inovatif, karena inovasinya menjadikan peristiwa hijrahnya Rasulullah ke Yatsrib (Madinah) sebagai moment awal kalender dalam Islam, bukan peristiwa lahirnya Rasulullah seperti yang digunakan dalam kalender Masehi yang dihitung sejak lahirnya nabi Musa.

Ide ini muncul ketika beliau didatangi oleh Maimun bin Mahran yang menyodorkan sebuah dokumen berisi tentang kesepakatan dua orang yang berlaku pada bulan Sya’ban. Umar lalu bertanya, “Sya’ban kapan?. Tahun kemarin, tahun yang akan datang, atau tahun ini?”.

Tidak jelas Sya’ban tahun kapan yang dimaksud, hingga kemudian Umar mengumpulkan sahabat-sahabatnya untuk meminta pendapat mereka mengenai penanggalan yang bisa dijadikan standar untuk bermu’amalah.

Ada yang mengusulkan untuk mengikuti penanggalan Persia dan Romawi, ada juga yang mengusulkan mengikuti penanggalan berdasarkan kelahiran Rasulullah, ada yang berdasarkan diutusnya beliau sebagai nabi, ada juga yang mengusulkan berdasarkan wafat beliau.

Sedangkan Ali bin Abi Thalib dan beberapa anggota sidang mengusulkan bahwa kalender dalam Islam didasarkan pada penanggalan hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah karena semua orang mengetahui peristiwa tersebut. Dari beberapa usulan yang ada, Umar lebih cenderung memilih usulan terakhir karena semua orang mengetahui secara pasti kapan waktu pelaksaaan hijrah. Di samping itu, hijrah merupakaan moment perubahan besar dalam sejarah dakwah Islam.

Umar pun segera memutuskan penggunaan penanggalan berdarakan hijrah Rasulullah dari awal tahun ini, yaitu bulan Muharram yang merupakan permulaan tahun berdasarkan putaran bulan, agar tidak merombak urutan bulan yang sudah baku. Keputusan itu diberlakukan pada tahun 16 H, dua setengah tahun setelah pengangkatan Umar sebagai khalifah atau kira-kira tujuh tahun setelah Rasulullah wafat.

Kedua, mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjama’ah

Umar adalah orang pertama dalam Islam yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjama’ah setelah sebelumnya dilakukan secara individual (tidak berjama’ah). Umar lalu mengirim surat kepada para gubernur wilayah agar melaksanakan shalat tarawih secara berjama’ah.

Awalnya, pada suatu malam di bulan Ramadhan Umar keluar rumah menuju ke masjid. Di masjid, ia melihat orang-orang sedang melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri, dan sebagian yang lain ada yang shalat berjama’ah. Maka, muncullah ide dari Umar untuk mengumpulkan orang-orang dengan menetapkan Ubay bin Ka’ab sebagai imam.

Malam berikutnya, Umar yang ditemani oleh ’Abdurrahman bin ’Abdul Qari keluar untuk memantau orang-orang di masjid. Dan ternyata, mereka sedang shalat tarawih berjama’ah dengan Ubay bin Ka’ab sebagai imamnya. Ia lalu mengatakan, ”Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih berjama’ah.pen)”.

Ketiga, mendirikan lembaga-lembaga kajian Al-Qur’an

Perhatian Umar terhadap dunia pendidikan sangat besar. Sepeninggal Rasulullah, Umar meresmikan Madinah sebagai ibu kota negara Islam dan menjadi pusat pembentukan hukum-hukum Islam, terutama setelah berhasil melakukan ekspansi besar-besaran ke negara-negara koloni.

Selama 10 tahun menjadi kepala negara, agenda Umar difokuskan di antaranya adalah menjadikan Madinah sebagai pusat kajian Al-Qur’an dan Fikih. Terbilang ada 130 pakar fikih dari kalangan sahabat yang aktif memberi fatwa. Tujuh di antaranya yang paling sering adalah Umar sendiri, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, sayyidah Aisyah, Zaid bin Tsabit, ‘Abdullah bin ‘Abbas, dan ‘Abdullah bin Umar.

Sementara yang sedang-sedang adalah Abu Bakar, Ummu Salamah, Anas bin Malik, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin Zubair, Abu Musa Al-Asy’ari, Sa’ad bin Abi Waqash, Jabir bin ‘Abdillah, Mu’adz bin Jabal (imam al-fuqaha’), Thalhah bin ‘Ubaidillah, Zubair bin ‘Awwam, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ‘Imran bin Hushain, dan ‘Ubadah bin Shamit.

Keempat, memberikan penerangan lampu untuk masjid Al-Haram dan masjid Nabawi

Lampu-lamu pada masa pemerintahan Umar merupakan sarana penerangan yang sifatnya berkesinambungan dengan disiapkan dana khusus dan petugas yang mengurusinya. Penerangan tersebut merata di seluruh masjid, bahkan berlanjut hingga setelah Umar. Sebagai buktinya bahwa ketika ’Ali bin Abi Thalib keluar rumah dan melihat lampu gemerlapan di masjid, maka beliau berkata, ”Semoga Allah menerangi Umar di kuburnya, sebagaimana ia menerangi kita di masjid ini”.

Selain itu, Umar adalah orang pertama yang berkeliling di malam hari mengontrol rakyatnya di Madinah (ronda malam), orang pertama yang memberikan punishment kepada yang bersalah dengan tongkat pemukul, orang pertama yang menetapkan hukum cambuk bagi peminum khamr 80 kali, orang pertama yang membangun kota, orang pertama yang membentuk tentara resmi, orang pertama yang membuat undang-undang perpajakan, orang pertama yang membuat sekretariat, orang pertama yang mengumpulkan orang shalat jenazah empat kali takbir, orang pertama yang menarik zakat kuda, orang pertama yang mengangkat logistik dengan kapal dari Mesir ke Madinah, orang pertama yang menetapkan wakaf tanah dan mensedekahkan hasilnya, orang pertama yang mendirikan departemen kehakiman di semua wilayah, dan lain-lain.

Sumber:

Sirah Amir al-Mukminin Umar bin al-Khattab

al-Bidayah wa al-Nihayah

Sepuluh Shahabat yang Dijamin Masuk Surga\