KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 607/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat : Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK. Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3 Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding. Pasal 4 Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 898/KMK.04/1993 tanggal 19 November 1993 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 21 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttdMAR'IE MUHAMMAD / Berita / Seri KUP – Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pengurangan-atau-pembatalan-ketetapan-pajak 1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan. 2. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan : a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan; b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; d. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar; e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.
Sebagai Wajib Pajak, kita harus membayar pajak dengan kelengkapan data dan surat-surat yang diminta. Isi dari surat-surat itu juga perlu dicek dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam penulisan, penghitungan, atau kekeliruan lainnya. Jika hal ini terjadi, jangan khawatir! Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat-surat pajak dari Wajib Pajak.
Baca juga: Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja Baca Juga: Mengutip dari Kementerian Keuangan, pengajuan Surat Permohonan Pembetulan ini diatur dalam pasal 16 UU KUP, dengan isi sebagai berikut:
Pembetulan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara aparatur pajak dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh aparatur pajak maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak dengan E-Filing Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:
Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada pasal ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
Baca juga: Apa Itu Restitusi Pajak? Pengertian “membetulkan” di sini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan. Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. Jadi, bagi seluruh Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pembetulan surat-surat pajak perlu untuk mengetahui adanya pasal ini. |