Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 607/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam melaksanakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, dipandang perlu menetapkan tata caranya;
  2. bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.

Pasal 1

(1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

(2)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.

(3)

Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(4)

Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.

Pasal 2

(1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

(2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.

(3)

Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima, wajib memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

(4)

Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dianggap dikabulkan.

Pasal 3

Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding.

Pasal 4

Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 898/KMK.04/1993 tanggal 19 November 1993 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 21 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd

MAR'IE MUHAMMAD

 / Berita  /  Seri KUP – Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-pengurangan-atau-pembatalan-ketetapan-pajak

1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.

Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.

2. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan : a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan; b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; d. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;

e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.

Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Sebagai Wajib Pajak, kita harus membayar pajak dengan kelengkapan data dan surat-surat yang diminta. Isi dari surat-surat itu juga perlu dicek dengan teliti agar tidak ada kesalahan dalam penulisan, penghitungan, atau kekeliruan lainnya. Jika hal ini terjadi, jangan khawatir! Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat-surat pajak dari Wajib Pajak.

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

Baca juga: Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Mengutip dari Kementerian Keuangan, pengajuan Surat Permohonan Pembetulan ini diatur dalam pasal 16 UU KUP, dengan isi sebagai berikut:

  1. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Baca Juga:
    Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa Itu Restitusi Pajak?

  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. 

  4. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

Pembetulan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara aparatur pajak dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh aparatur pajak maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. 

Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak dengan E-Filing

Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

  1. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 

  2. Surat Tagihan Pajak; 

  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 

  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 

  5. Surat Keputusan Pembetulan; 

  6. Surat Keputusan Keberatan; 

  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; 

  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau 

  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada pasal ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: 

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; 

  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau 

  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Baca juga: Apa Itu Restitusi Pajak?

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

Pengertian “membetulkan” di sini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Untuk memberikan kepastian hukum, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika batas waktu 6 (enam) bulan terlampaui, tetapi Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

Jadi, bagi seluruh Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pembetulan surat-surat pajak perlu untuk mengetahui adanya pasal ini. 

Direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat