TEMPO.CO , Jakarta:Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menyelidiki sunset review terhadap impor Hot Rolled Plate (HRP) dari tiga negara yakni Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. "Tiga negara itu diduga masih melakukan kegiatan dumping," kata Ernawati Ketua KADI, melalui siaran pers, Senin, 1 Juni 2015. Show
Penyelidikan yang dimulai pada 22 Mei 2015 itu dilakukan atas permohonan PT. Gunung Rajapaksi, PT. Gunawan Dianjaya Steel, dan PT. Jaya Pari Steel. "Kita melakukan penyelidikan untuk melihat apakah masih terjadi dumping dan masih terjadi kerugian pada industri dalam negeri," kata Ernawati. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.011/2012 terhadap barang impor HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00. Penyelidikan sunset review terhadap tindakan antidumping ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor produk HRP pada 2012 sebesar 711.596 ton. Lalu mengalami penurunan pada 2013 menjadi 617.114 ton dan pada 2014 menjadi 357.373 ton. Secara kumulatif, volume impor negara yang dikenakan BMAD (Tiongkok, Singapura, dan Ukraina) pada tahun 2012 sebesar 420.971 ton, kemudian menurun menjadi 358.192 ton pada 2013 dan menjadi 256.179 ton pada 2014. Sedangkan, impor terbesar dari negara yang dikenakan BMAD pada 2012 yaitu berasal dari Singapura sebesar 175.774 ton. Pada 2013 impor terbesar datang dari Ukraina sebesar 197.408 ton dan pada 2014 juga berasal dari Ukraina sebesar 106.074 ton. Berdasarkan analisis KADI, sebelum pengenaan BMAD pada tahun 2009-2011 volume impor negara dumping menunjukan tren sebesar 59 persen. "Sedangkan sesudah pengenaan BMAD pada tahun 2012-2014 mengalami tren penurunan hingga menjadi negatif 22 persen,” kata Ernawati. Meski demikian, kata Erna, secara kumulatif pada 2014 ketiga negara tersebut memiliki pangsa sebesar 72 persen dari total impor HRP. Atas penyelidikan ini, Ernawati menyampaikan semua pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan, dan atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI. ALI HIDAYAT
Dalam perdagangan ekonomi internasional, dumping adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara ketika menjual barang lebih murah di luar negeri. Salah satu tujuannya adalah guna memperluas pangsa pasar. Praktik dumping sendiri sebenarnya telah dikenal luas selama berabad-abad lamanya. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak negara yang merasa dicurangi dan dirugikan dengan adanya dumping. Lalu sebenarnya, apa itu dumping? Yuk langsung simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Pengertian politik dumpingDumping adalah sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut. Politik dumping dapat dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat mematikan pasar luar negeri di mana produk tersebut dijual lebih murah. Ketika membicarakan apa itu politik dumping, kita pasti membahas pula besarnya volume ekspor dimana hal tersebut bisa mengancam produsen lokal. Banyak pihak mengatakan bahwa dumping adalah suatu tindakan curang dalam rangka menguasai pasar. Dumping Menurut WTOMeskipun politik dumping adalah tindakan yang tidak disetujui oleh sebagian besar negara anggota World Trade Organisation (WTO), tetapi organisasi perdagangan dunia tersebut menganggap bahwa tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri adalah legal. Karena tidak adanya kebijakan pelarangan dari WTO, negara-negara di dunia pada umumnya memiliki regulasinya sendiri guna mencegah politik dumping. Regulasi tersebut secara umum berbentuk pembatasan kuota dan penetapan tarif. Kendati demikian, negara-negara di dunia juga melindungi wilayahnya dari dumping dengan menetapkannya pada perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. Praktik Dumping Menurut Peraturan di IndonesiaRegulasi mengenai pencegahan praktik dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping. Regulasi ini dibentuk dalam rangka melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri. Nah, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku. Beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping guna mengurangi stok produk mereka agar tidak hanya berada di gudang dan supaya mendatangkan keuntungan. Cara Kerja Praktik DumpingNah, setelah mengetahui apa itu politik dumping, maka penting untuk Sobat OCBC memahami bagaimana politik dumping bekerja. Secara umum, cara kerja dumping adalah dengan memberlakukan harga lebih murah di luar negeri agar mendapatkan pasar luar negeri, sementara pasar lokal tetap diberi harga normal atau bahkan lebih mahal. Setelah melakukan politik dumping, eksportir atau pelaku dumping dapat menentukan apakah tetap akan menerapkan harga lebih murah atau tidak, tergantung dari motif awal melakukan kebijakan dumping tersebut. Tujuan politik dumpingLalu apa saja tujuan politik dumping bagi negara eksportir dan importir? Berikut penjelasannya.
Jenis politik dumpingDumping adalah tindakan curang guna merebut pasar negara lain. Nah, berikut jenis-jenis dumping untuk dikenali lebih lanjut.
Keuntungan politik dumpingAda beberapa keuntungan politik dumping, yaitu sebagai berikut.
Kerugian politik dumpingSelain memiliki keuntungan, politik dumping juga mempunyai beberapa kerugian, yaitu:
Contoh politik dumpingLalu apa saja contoh politik dumping yang pernah terjadi? Indonesia pernah dituding Korea Selatan telah melakukan politik dumping saat menjadi penyuplai kertas. Hasilnya, rakyat Korea lebih menyukai produk Indonesia yang lebih murah dan lebih bagus. Selain itu, beberapa contoh politik dumping adalah dari China. China mengekspor sutera dengan harga murah ke India yang merupakan negara penghasil sutera. Politik dumping juga dilakukan Jepang dengan produk elektronik serta mobil dan motornya. Jepang menerapkan dumping pada negara-negara lain secara masif guna menjangkau pasar luar negeri. Nah, itulah tadi penjelasan mengenai apa itu politik dumping. Meskipun WTO memperbolehkan aktivitas dumping, tetapi banyak negara menganggapnya tidak adil. Bagaimana menurut Anda? Baca Juga:Dalam perdagangan ekonomi internasional, dumping adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara ketika menjual barang lebih murah di luar negeri. Salah satu tujuannya adalah guna memperluas pangsa pasar. Praktik dumping sendiri sebenarnya telah dikenal luas selama berabad-abad lamanya. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak negara yang merasa dicurangi dan dirugikan dengan adanya dumping. Lalu sebenarnya, apa itu dumping? Yuk langsung simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Pengertian politik dumpingDumping adalah sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut. Politik dumping dapat dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat mematikan pasar luar negeri di mana produk tersebut dijual lebih murah. Ketika membicarakan apa itu politik dumping, kita pasti membahas pula besarnya volume ekspor dimana hal tersebut bisa mengancam produsen lokal. Banyak pihak mengatakan bahwa dumping adalah suatu tindakan curang dalam rangka menguasai pasar. Dumping Menurut WTOMeskipun politik dumping adalah tindakan yang tidak disetujui oleh sebagian besar negara anggota World Trade Organisation (WTO), tetapi organisasi perdagangan dunia tersebut menganggap bahwa tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri adalah legal. Karena tidak adanya kebijakan pelarangan dari WTO, negara-negara di dunia pada umumnya memiliki regulasinya sendiri guna mencegah politik dumping. Regulasi tersebut secara umum berbentuk pembatasan kuota dan penetapan tarif. Kendati demikian, negara-negara di dunia juga melindungi wilayahnya dari dumping dengan menetapkannya pada perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. Praktik Dumping Menurut Peraturan di IndonesiaRegulasi mengenai pencegahan praktik dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping. Regulasi ini dibentuk dalam rangka melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri. Nah, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku. Beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping guna mengurangi stok produk mereka agar tidak hanya berada di gudang dan supaya mendatangkan keuntungan. Cara Kerja Praktik DumpingNah, setelah mengetahui apa itu politik dumping, maka penting untuk Sobat OCBC memahami bagaimana politik dumping bekerja. Secara umum, cara kerja dumping adalah dengan memberlakukan harga lebih murah di luar negeri agar mendapatkan pasar luar negeri, sementara pasar lokal tetap diberi harga normal atau bahkan lebih mahal. Setelah melakukan politik dumping, eksportir atau pelaku dumping dapat menentukan apakah tetap akan menerapkan harga lebih murah atau tidak, tergantung dari motif awal melakukan kebijakan dumping tersebut. Tujuan politik dumpingLalu apa saja tujuan politik dumping bagi negara eksportir dan importir? Berikut penjelasannya.
Jenis politik dumpingDumping adalah tindakan curang guna merebut pasar negara lain. Nah, berikut jenis-jenis dumping untuk dikenali lebih lanjut.
Keuntungan politik dumpingAda beberapa keuntungan politik dumping, yaitu sebagai berikut.
Kerugian politik dumpingSelain memiliki keuntungan, politik dumping juga mempunyai beberapa kerugian, yaitu:
Contoh politik dumpingLalu apa saja contoh politik dumping yang pernah terjadi? Indonesia pernah dituding Korea Selatan telah melakukan politik dumping saat menjadi penyuplai kertas. Hasilnya, rakyat Korea lebih menyukai produk Indonesia yang lebih murah dan lebih bagus. Selain itu, beberapa contoh politik dumping adalah dari China. China mengekspor sutera dengan harga murah ke India yang merupakan negara penghasil sutera. Politik dumping juga dilakukan Jepang dengan produk elektronik serta mobil dan motornya. Jepang menerapkan dumping pada negara-negara lain secara masif guna menjangkau pasar luar negeri. Nah, itulah tadi penjelasan mengenai apa itu politik dumping. Meskipun WTO memperbolehkan aktivitas dumping, tetapi banyak negara menganggapnya tidak adil. Bagaimana menurut Anda? Baca Juga: |