Melarang membuang sampah ke sungai merupakan salah satu contoh

WATES, dlh.kulonprogokab.go.id- Menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugas kebersihan pun, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan.

Sejenak kita renungkan beberapa pertanyaan berikut. Bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung?. Penyakit apa saja yang dapat ditimbulkan dari sampah?. Membuang sampah sembarangan, berbuah dosa atau pahala?. Bagaimana perasaan kita jika posisi kita adalah petugas kebersihan di kawasan tersebut?.

Sebenarnya, di Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan Peraturan Daerah yang bisa menjadi payung hukum menjerat pelakunya. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan meningkatkan upaya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga agar tercipta lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pemerintah daerah pun dapat memberikan insentif kepada kelompok pengelola sampah swadaya masyarakat, lembaga, badan usaha, maupun perorangan yang melakukan pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 32, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap pasal 31. Dijelaskan dalam pasal 34, insentif yang diberikan dapat berupa pemberian penghargaan ataupun subsidi.  

Aturan sudah jelas disusun. Ketegasan dalam menjalankan peraturan harus ditegakkan. Jangan ragu untuk melapor kepada instansi berwenang jika menjumpai tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013. Bukan semata untuk meraih nama baik dan penghargaan, namun atas kesadaran bahwa kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tunggu kapan lagi? Laporkan sekarang. (prd)

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013: DOWNLOAD

Melarang membuang sampah ke sungai merupakan salah satu contoh

Segelintir orang beranggapan membuang sampah ke sungai merupakan cara gampang untuk memindahkan sampah di lingkungan sekitarnya. Sayangnya tidak disadari, prilaku tersebut akan menjadi kebiasan ini dapat menimbulkan risiko bencana alam.Berbagai bencana alam akan terjadi jika masyarakat terus melakukan tindakan tersebut. Salah satunya adalah banjir, dikarenakan sampah menghambat aliran sungai. Hal ini terjadi lantaran salah satu jenis sampah tidak bisa diuraikan dalam air.Diketahui, jenis sampah anorganik sulit untuk diuraikan bahkan perlu ratusan tahun untuk dapat diuraikan oleh tanah. Dalam hal ini sampah anorganik sulit diuraikan oleh air sehingga jenis sampah ini akan terus mengalir mengikuti aliran air sungai hingga akhirnya berujung pada penyumbatan.Oleh karena itu pemerintah Jawa Barat membuat peraturan guna meminimalisir bencana alam yang diakibatkan oleh prilaku manusia, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2, maksud disusunnya Peraturan Daerah ini ialah dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.Dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.Jika melanggar aturan tersebut, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 49, diancam pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Aturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat Jawa Barat khususnya bagi setiap orang dengan kebiasaan membuang sampah ke sungai yang dapat mencemari lingkungan.

Mari buang sampah pada tempatnya dan mulai kelola sampah dari rumah, karna orang bijak akan mengambil langkah untuk memelihara lingkungan sekitarnya. (H)

KOMPAS.com – Sungai yang penuh dengan sampah menjadi salah satu masalah perkotaan yang paling umum.

Bagaimana dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika perilaku membuang sampah sembarangan di sungai dilakukan secara terus-menerus?

Dampak membuang sampah sembarangan

Membuang sampah sembarangan di sungai memberikan dampak buruk yang serius. Berikut dampak buruk yang terjadi pada kesehatan manusia dan lingkungan jika perilaku membuang sampah sembarangan ke sungai tidak dihentikan:

Berkurangnya ketersediaan air bersih

Dilansir dari National Geographic, dari keseluruhan air bersih di dunia hanya satu persen yang bisa diakses dan digunakan seluruh umat manusia. Salah satu dari satu persen tersebut adalah sungai. Sehingga jika sungai tercemar sampah, ketersediaan air bersih juga berkurang.

Baca juga: Cara Membuang Sampah yang Benar

Sungai menjadi kotor dan bau

Sampah yang dibuang sembarangan ke sungai menjadikan air sungai kotor dan bau. Mengutip dari Compound Interest, penguraian awal zat organik sampah yang lambat dan konsumsi oleh mikroorganisma mengjasilkan serangkaian senyawa kimia yang berbau tidak sedap.

Misalnya hidrogen sulfida yang berbau seperti telur busuk, amina, putresin, dan kadaverin yang menghasilkan baud aging busuk, trimethylamine yang menghasilkan bau ikan busuk, asam propanoat yang menghasilkan bau tengik, asam butanoat yang menghasilkan bau seperti muntah, dan masih banyak lagi.

Penumpukan sampah di dasar sungai

Membuang sampah sembarangan di sungai dapat membuat penumpukan sampah di dasar sungai.

Sampah yang menumpuk kemudian menghambat sedimen dan benda-benda lainnya dalam aliran sungai. Menciptakan tumpukan sampah juga lumpur yang membuat sungai menjadi dangkal.

Semakin banyak sampah yang di buang ke dasar sungai, maka akan semakin tinggi tumpukan sampah di dasar sungai. Akibatnya akan semakin dangkal juga kedalaman sungai tersebut.

Baca juga: Apakah Perilaku Membuang Sampah Sembarangan Termasuk Hidup Tidak Selaras dengan Alam?

Banjir

Pendangkalan air sungai akibat penumpukan sampah, akan membuat volume tampungan air sungai berkurang. Ketika hujan besar atau ada kiriman air, sungai tidak mampu menyediakan volume yang cukup untuk air mengalir.

Selain berkurangnya volume sungai, sampah juga membuat aliran sungai mampet. Akibatnya, air akan meluap dari sungai dan menciptakan banjir. Semakin deras hujan yang turun, maka semakin besar banjir yang terjadi.

Banjir saja sudah menyebabkan kerugian jiwa maupun harta. Namun, banjir yang besar dapat memicu terjadinya longsor terutama di daerah bantaran sungai. Longsor yang terjadi akan semakin memperparah dampak buruk banjir.

Pembusukan sampah dilakukan oleh mikroorganisme aerob (menggunakan udara untuk hidup). Menyadur dari Water Pollution, ketika terlalu banyak sampah biodegradable masuk ke dalam air, jumlah mikroorganisme meningkat dan menggunakan oksigen yang tersedia.

Akibatnya, kadar oksigen dalam air akan menurun. Sampah anorganik juga menahan turbulensi sehingga menurunkan kadar oksigen. Sampah dalam sungai juga membuat ar keruh, sehingga sinar matahari tidak masuk ke dalam air.

Baca juga: Contoh Kegiatan untuk Memanfaatkan Sampah

Hal tersebut membuat tumbuhan air tidak dapat berfotosintesis. Sehingga kadar oksigen dalam sungai semakin berkurang. Akibatnya, banyak tumbuhan dan hewan air yang mati. 

Menjadi sumber penyakit

Sungai yang tercemar sampah merupakan tempat berkembangnya bakteri penyebar penyakit. Jika air tercemar tersebut dikonsumsi, bakteri akan masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan berbagai macam penyakit.

Dilansir dari World Health Organization, air yang tercemar dapat menularkan penyakit seperti diare, kolera, disentri, tipus, dan polio. Adapun air minum yang menyebabkan penyakit diare, diperkirakan bertanggung jawab atas kematian 485 ribu orang setiap tahunnya.

Selain menjadi tempat bakteri, sampah juga melepaskan berbagai senyawa toksik ke sungai. Senyawa berbahaya tersebut tidak hanya membunuh tumbuhan dan hewan air, melainkan juga dapat meracuni manusia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.