Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan
pajak penghasilan (PPh). Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak.
Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23?Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23
2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23.
Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini:
Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga: 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah
Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia.
Sumber: www.pajak.go.id Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian: 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis: Damayanti dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Nurmadina NPWP 01.888.555.2.456.000, dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Nurmadina sebesar Rp10.000.000, dan royalti untuk Azzahra sebesar Rp5.000.000. 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000. Jadi, perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut: 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis:
2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak.
Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga: Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya
Apakah Anda mencari informasi lain?Berapa tarif PPh 23 jasa?Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.
PPh 23 minimal berapa?Tidak ada batasan minimal dalam pemotngan pph 23 .
Bagaimana perlakuan pemotongan PPh Pasal 23 untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP?Tarif dari PPh 23 jasa adalah 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa jika penerima penghasilan memiliki NPWP. Namun, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 jasa, yaitu sebesar 4%.
|