Nana Melahirkan bayi jam 17.00 pada tanggal 30 Ramadhan apakah bayi tersebut wajib zakat fitrah?

Nana Melahirkan bayi jam 17.00 pada tanggal 30 Ramadhan apakah bayi tersebut wajib zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan. Dalam salah satu hadits dijelaskan:

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)

Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah. Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut? Kasus ini sangat sering terjadi.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: (1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan (2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan. Dua waktu itu harus dijumpai. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

الثاني: أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأوّل جزء من شوال، فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)

Maka bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, misalnya seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri) maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah. Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut:

الثاني- غروب شمس آخر يوم من رمضان: فمن مات بعد غروب ذلك اليوم، وجبت زكاة الفطر عنه، سواء مات بعد أن تمكن من إخراجها، أم مات قبله، بخلاف من ولد بعده. ومن مات قبل غروب شمسه لم تجب في حقه، بخلاف من ولد قبله

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib zakat fitrah atas dirinya. Baik ia meninggal setelah mampu untuk mengeluarkan zakat atau sebelum mampu. Berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr.  Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 150)

Sedangkan ketika seseorang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan, lantas ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukanlah zakat, tapi sedekah, sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal Syawal. Penjelasan ini seperti dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj:

فلو مات المالك أو تلف المال أو بيع لم يقع المعجل زكاة

“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah. Wallahu a’lam

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember

Berita seputar Forum R20

Selasa, 11 Mei 2021 10:24

Nana Melahirkan bayi jam 17.00 pada tanggal 30 Ramadhan apakah bayi tersebut wajib zakat fitrah?
lihat foto
Nana Melahirkan bayi jam 17.00 pada tanggal 30 Ramadhan apakah bayi tersebut wajib zakat fitrah?

Istimewa

ILUSTRASI -- Bagaimana hukum bayi yang baru lahir, apakah wajib bayar zakat? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ada dua kondisi yang diperlukan oleh seseorang wajib membayar zakat fitrah. 

Kondisi itu adalah orang tersebut harus menemui bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Dikutip dari akun instagram Buya Yahya, Selasa (11/5/2021) pendiri Pondok Pesantren Al Bajah mengatakan berdasarkan mazhab Syafi'i bahwa orang wajib keluarkan zakat fitrah ketika bertemu awal Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau orang itu menemui bulan Ramadan tapi tidak ketemu dengan hari raya maka orang itu tak wajib bayar zakat atau menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadan maka zakat fitrah itu menjadi tidak wajib," jelas Buya Yahya

Baca juga: Fitur Scan To Pay Bank DKI Permudah Masyarakat Bayar Zakat Infaq dan Sedekah

Baca juga: Baznas Alokasikan 9,5 M untuk Pendistribusian Zakat Fitrah

Buya Yahya memberi contoh, seseorang yang menemui bulan Ramadan terus pas waktu magrib di saat sebelum hari raya meninggal maka tidak wajib membayar zakat fitrah

Begitu pun bayi yang lahir 2 menit sebelum azan magrib berarti dia menemui Ramadan dan hari raya maka hukumnya wajib membayar zakat fitrah

Atau ada bayi lahir saat Ramadhan berakhir pas malam takbir tepatnya satu jam setelah magrib lahirlah si bayi maka bayi itu hanya menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadhan. Hukumnya tidak wajib bayar zakat fitrah.

Begitu juga ketika orang itu meninggal setelah azan magrib Ramadan maka dia sempat bertemu dengan hari raya maka wajib juga membayar zakat fitrah yang diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi.

Berdasarkan mazhab Imam Syafii zakat bisa dikeluarkan dari awal Ramadhan karena salah satu sebabnya memasuki Ramadan dan sunahnya kita membayar zakat fitrah sebelum hari raya karena disitulah banyak fakir yang menanti rezeki sehngga ada jaminan di hari itu keluarga bisa bahagia dengan pemberian zakat fitrah itu

Nana Melahirkan bayi jam 17.00 pada tanggal 30 Ramadhan apakah bayi tersebut wajib zakat fitrah?
Ilustrasi membayar zakat fitrah untuk orangtua (NU online)

Jika dikeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri hukumnya makruh tetapi wajib mengeluarkan sampai terbenam matahari.

"Kalau sudah lewat namanya bukan zakat dan itu dosa meski dia tetap wajib membayarnya."

"Sama ketika orang belum shalat ashar namun saat mau magrib baru menunaikan shalat ashar itu dosa meskipun tetap mengqodho shalatnya," pungkas Buya Yahya.

Bacaan Niat, dan Waktu yang Afdal Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim, sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

"Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021).

Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:

Niat atas nama anaknya yang masih kecil:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

Dalil Perintah Zakat

Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.  Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya:

Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Hukum Zakat Fitrah bayi

Bagikan Artikel: