Tahapan tahapan apa saja yang harus dilalui dalam pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha hingga penerbitan sertifikat halal?

Jakarta (Kemenag) --- Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ke depan, proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu: BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) .

Lantas, bagaimana prosedur penerbitan sertifikat halal? Kepala BPJPH Soekoso menjelaskan bahwa tatacara penerbitan sertifikat halal sudah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, ada beberapa tahap penerbitan sertifikat halal.

Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha. “Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” terang Soekoso di Jakarta, Jumat (13/10).

Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya. 

LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.

"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH," kata Soekoso.

“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap,” sambungnya.

Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH.  Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.

“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Soekoso.

“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.

Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kekhalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.

“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.

Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yg dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini  paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.

"Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya," ujarnya.

Soekoso menambahkan, BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan Sertifikat Halal setiap Produk.

"Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan,” tuturnya.

Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini, kata Soekoso akan diatur dalam Peraturan Menetri Agama.

  Label Halal MUI. Sumber foto: Halalmui.org

Dalam keseharian, banyak produk, baik itu makanan, kosmetika, maupun obat-obatan beredar di pasaran. Tentu, jika dari sisi konsumen, Anda pasti ingin memiliki rasa aman saat mengonsumsinya, bukan?

Begitu pun jika sebagai produsen, Anda pasti ingin mendapat kepercayaan dan rasa tenang jika produk Anda digunakan oleh masyarakat.

Bicara soal produk, terkait keamanan dan kepercayaan, karena itulah ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Kategori "produk" pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika Anda pelaku usaha pelaku menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat halal ini, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT). Sertifikat di tangan, Anda tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat pun merasa aman jika menggunakan produk Anda.

Lalu, bagaimana caranya jika kita ingin mengurus sertifikasi halal dari MUI ini?

Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), seperti dikutip dari situs resmi MUI.

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini.

Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat di sini.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan di sini.

3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol yang dapat diunduh di sini.

4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: .

6. Pelaksanaan audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7.  Melakukan monitoring pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.  Memperoleh Sertifikat halal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id

KOMPAS.com - Selain logo halal, otoritas sertifikasi halal juga mengalami perubahan dari sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini berada di Kemenag RI. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.

Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikasi halal terbaru? Simak penjelasan berikut ini. 

Alur proses sertifikasi halal

1. Melakukan permohonan sertifikasi halal

Dilansir laman Halal.go.id, pertama-tama, pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen.

Adapun dokumen yang dipersiapkan, yaitu:

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen sistem jaminan produk halal.

2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 2 hari kerja.

Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru

3. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk

Setelah itu pihak LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, proses waktunya 15 hari kerja.

4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak yang menetapkan kehalalan produk adalah MUI melalui sidang fatwa. Proses penetapan produk halal di MUI memakan waktu 3 hari.

5. Menerbitkan sertifikat halal

Setelah ditetapkan oleh MUI, kembali lagi ke BPJPH. Selanjutnya pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya satu hari kerja. Sehingga total waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal adalah 21 hari kerja. 

Pendaftaran online sertifikasi halal dapat dilakukan melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.

Melalui laman tersebut, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dan memverifikasinya melalui email yang didaftarkan.

Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag

Tahapan tahapan apa saja yang harus dilalui dalam pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha hingga penerbitan sertifikat halal?
halal.go.id Dokumen lengkap permohonan sertifikat halal 2022

 

Dokumen sertifikasi halal

Secara rinci dokumen permohonan sertifikat halal yaitu sebagai berikut:

1. Data pelaku usaha

Data pelaku usaha berupa:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat diganti dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lain-lain)
  • Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal

2. Nama dan jenis produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan

Terdiri atas bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses pengolahan produk

Berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

5. Dokumen sistem jaminan halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Nah, itulah alur proses sertifikasi halal di BPJPH Kemenag RI dan apa saja dokumen yang diperlukan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.