Mengapa orang yang belum berusia 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor?

Reporter : Arie Dwi Budiawati

Ada penjelasan ilmiah mengapa anak `di bawah umur` dilarang menyetir kendaraan.

Dream – Salah satu masalah yang terjadi di Indonesia dalam hal mengendarai sepeda motor atau mobil di jalanan adalah banyaknya pengendara di bawah umur. Tak jarang kita melihat anak usia SD dan SMP yang sudah berlalu-lalang mengendarai kendaraan mereka.

Tindakan mereka tentu saja menyalahi aturan berlalu lintas. Seperti diketahui, pengendara mobil atau sepeda motor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mereka berkendara di jalan raya. Dengan usia masih di bawah 17 tahun, sudah pasti mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum bisa memiliki SIM>

7 Komponen Mobil yang Wajib Dicek usai Mudik Lebaran, Jangan sampai Tekor!

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 27 Mei 2020, memang harus ada batasan usia yang ditetapkan sehingga seseorang dinilai sudah layak mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Jika kamu tak cukup yakin dengan alasan tersebut, mungkin harus mendengar penjelasan berikut ini. Kemampuan berkendara ternyata erat kaitannya dengan perkembangan otak manusia. Sudah ada beberapa riset yang berkaitan dengan hal ini.

Mengapa orang yang belum berusia 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor?
Ada Penjelasan Ilmiah Anak Di Bawah 17 Tahun Dilarang Mengemudi. (Foto: Shutterstock)

Banyak anak yang masih berusia di bawah 17 tahun mengendarai motor sendirian ke sekolah atau berpergian. MTVN/Ahmad Garuda

medcom.id, Jakarta: Remaja berusia di bawah 17 tahun belum diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Atas dasar itulah, mereka dilarang membawa sepeda motor atau mobil. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bakal mempertegas soal aturan itu. Caranya dengan sosialisasi ke sejumlah instansi. Ada alasan remaja di bawah 17 tahun dilarang membawa kendaraan. Remaja yang masuk ke golongan itu dirasa belum memiliki kemampuan yang matang untuk membuat perencanaan dan keputusan.

"Jalanan ini tidak sekedar ngegas. Jalanan juga jadi tempat mengambil keputusan. Pengemudi harus tahu soal kecepatan dan cara mendahului.  Anak-anak belum cukup cakap soal itu. Jadi keluarga, sekolah, pemerintah, dan semua stakeholder harus melarang anak mengendarai motor atau mobil," beber Indra Gautama.

"Kementerian Perhubungan mengimbau kepada para pengelola kota dan stakeholder yang membidangi lalu lintas untuk mengkampanyekan agar anak di bawah 17 tahun tidak diberi kesempatan mengendarai sepeda motor," ujar Budi Karya Sumadi di JW Marriot Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Hal itu langsung direspons oleh pihak kepolisian. Buktinya, beberapa program kampanye sudah dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya ke instansi-instansi pendidikan. "Program utama untuk mengurangi kecelakaan anak anak di bawah umur adalah dengan menanamkan budaya tertib berlalu lintas. Program itu sudah ada di seluruh kabupaten dan kota," ujar Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri), Kombes Polisi Indra Gautama.

Kampanye juga harus dilakukan oleh orang tua. Dengan begitu, anak-anak mereka yang belum memiliki SIM tidak diizinkan untuk mengendarai sepeda motor atau mobil sendirian.

Editor : Hilman Haris

Mengapa orang yang belum berusia 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor?

Meski sudah mampu, kemampuan prediksi bahaya dan etika berkendara masih minim. Dok. MTVN



Jakarta: Banyak orang tua yang bangga melihat anaknya membawa kendaraan bermotor, meski belum cukup umur dan dapat lisensi SIM. Ini pemahaman yang salah, karena berkendara butuh pemahaman, analisis, skill dan etika.

  Berkendara bukan hanya faktor bisa putar selongsong gas, oper gigi dan tekan tuas rem saja. Batasan usia 17 tahun itu adalah batasan minimal anak yang bisa menganalisa kondisi dan sudah bisa memperhatikan etika berkendara. Itu pun masih butuh jam terbang tinggi agar tidak asal dalam mengambil keputusan.   "Usia anak-anak belum bisa memprediksi bahaya secara mantap, pengetahuan etika dan emosional juga belum bisa dikontrol. Itulah kenapa aturan pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Jadi apapun alasannya anak di bawah usia itu, dilarang berkendara," ujar Chief of Trainer Rifat Drive Labs (RDL), Herry Wahyudi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Itulah kenapa jika bertemu anak-anak yang berkendara sepeda motor, mereka biasa boncengan bertiga, ngebut dan cenderung meniru apa yang dilakukan pengendara lain karena dianggap benar.   Seperti menerobos lampu merah, melawan arus dan banyak lagi. Terlebih jika orang tua tidak mau melakukan pelarangan. Contohnya sudah banyak.   Bahkan yang disayangkan pada 2016 silam terjadi kecelakaan yang melibatkan anak-anak 13 tahun di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Bocah yang mengendarai sepeda motor itu memaksa mendahului dari sisi kanan, saat sebuah mobil hendak putar balik dan sudah menyalakan lampu sein.  

Ketika usianya sudah menginjak tahun ke-17 pun, sebaiknya terus dilakukan pembimbingan dan penanaman akan pentingnya menggunakan perlengkapan berkendara yang baik. Tentunya untuk membuat berkendara jadi lebih aman di jalan raya.

Editor : Ahmad Garuda

Solopos.com, TANGERANG – Seorang siswa SMP di Tangerang, Banten, HR, 13, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan, Selasa (14/6/2022) pagi.

Kejadian kecelakaan siswa SMP ini terjadi saat dia sedang dalam perjalanan ke sekolah.

PromosiJos! Petani & Peternak Klaten Bisa Jadi Penopang Kedaulatan Pangan

Sebenarnya, bagaimana aturan mengemudi bagi anak-anak yang berusia di bawah umur? Kenapa anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor di jalan?

Aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kendarai Motor ke Sekolah, Siswa SMP Meninggal Tabrak Pembatas Jalan

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Ini alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya:

1. Kesiapan mental yang belum matang

Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Padahal, orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman di jalan.

Mengapa orang yang belum berusia 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor?

Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan karena tersulut emosi maupun karena pengin unjuk kemampuan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.

2. Fisik belum mencukupi

Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD, SMP belum mencukupi untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik.

Meskipun secara fisik ada yang bongsor, secara mental mereka belum mencukupi untuk berkendara di jalan.

3. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara

Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan belum cukup baik.
Teknik dan kepiawaian berkendara mereka biasanya juga belum mumpuni.

4. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan.

Hal itu dikarenakan anak tersebut belum memiliki SIM. Jika terjadi kecelakaan, biaya untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi yang bersangkutan.

Seorang siswa SMP berinisial HR, 13, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan di Grand Boulevard Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) pagi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan ATV di Kemuning yang Sebabkan Siswa SD Meninggal

Kejadian kecelakaan itu terjadi saat siswa SMP tersebut sedang dalam perjalanan menuju sekolah.

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Banteng, Selasa, mengatakan siswa kelas dua SMP itu meninggal karena mengalami luka berat di bagian kepala, sementara rekannya berinisial NQ luka berat di bagian kepala dan lengan kiri patah.

“HR meninggal dunia, sedangkan pembonceng alami luka berat. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Siswa SMP Wonogiri Cabuli 4 Anak Sempat Tepergok, Korban Teriak & Lari

Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), korban yang berboncengan sepeda motor melaju dari arah Rembran Citra Raya menuju ke arah Mal Ciputra.

“Persis di TKP korban bersama temannya melakukan standing (mengangkat roda depan) sepeda motornya, kemudian oleng dan menghantam trotoar hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

HR mengendarai sepeda motor jenis matic Honda Vario dengan nopol A 3874 VDX.

Baca Juga: Nunggak Uang Sekolah, Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Dilarang Ujian

Atas adanya peristiwa itu, lanjut Fikry, petugas dari kepolisian setempat langsung melakukan identifikasi korban.

“Untuk korban berinisial NQ kondisinya kritis. Keluarga membawa korban langsung ke Ciputra Hospital,” kata dia.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.