Jelaskan tentang cara-cara penetapan norma yang berlaku didalam masyarakat

(1)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

Apakah etika?

Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat nilai-nilai dasar perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah  suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.

Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:

  • Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
  • Etika sifatnya absolut atau mutlak.
  • Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
  • Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.

Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?

Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.

Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana etika di tempat kerja

Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan  teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.

Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.

Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (Arief Nugroho/Kanwil DJKN Kalselteng)

dengan terus memberikan sosialisasi pada masyarakat kalau norma dan aturan penting dimasyarakat

norma da peraturan di Indonesia sangat bnyak namun secara umum norma yg terdiri dari aturan yg dibuat oleh negara dan aturan yg tumbuh di dalam masyarakat

Norma di dalam masyarakat terbentuk melalui serangkaian proses. [pixabay]

adjar.id - Tahukah Adjarian bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat?

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP halaman 61 di bagian Uji Kompetensi 2.1 ditanyakan pertanyaan tersebut.

Di dalam suatu masyarakat terdapat norma yang berlaku.

Apa itu norma?

Baca Juga: Jawab Soal Apa yang Dimaksud dengan Norma? Uji Kompetensi 2.1

Berdasarkan KBBI, norma adalah aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Selain itu, pengertian norma lainnya pada KBBI adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesaui dan berterima.

Nah, berikut ini gambaran tentang bagaimana suatu norma terbentuk dalam masyarakat

Page 2

Norma di dalam masyarakat terbentuk melalui serangkaian proses. [pixabay]

Proses Terbentuknya Norma

Di dalam masyarakat, ada banyak individu yang masing-masing memiliki pemikiran dan kepentingan yang berbeda-beda.

Sebagai makhluk sosial, individu satu dengan lainnya tidak terlepaskan satu sama lain.

Nah, agar tidak terjadi pergesekan atau pertentangan di antara individu dalam suatu masyarakat maka diperlukan tatanan atau aturan untuk mengatur.

Dengan begitu, kebutuhan individu terpenuhi tapi tetap tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib dan damai.

Baca Juga: Jawab Soal Mengapa Norma Diperlukan dalam Masyarakat?

Nah tatanan atau aturan untuk mengatur individu dalam masyarakat tersebut adalah norma-norma.

Penetapan norma bisa ditentukan oleh ketua adat atau sosok tokoh yang berpengaruh di dalam masyarakat tersebut.

Selain itu, bisa juga berdasarkan kesepakatan atau konsensus yang bisa dilakukan melalui beberapa cara seperti pemungutan suara atau musyawarah.

Setelah terbentuk, agar bisa menjadi aturan nyata yang berlaku, dibutuhkan proses sosialisasi.

Page 3

Norma di dalam masyarakat terbentuk melalui serangkaian proses. [pixabay]

Macam-Macam Norma

Ada empat jenis norma, yakni:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berkaitan dengan bisikan suara hati nurani.

Norma kesusilaan hadir bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan dari sosok manusia tanpa memandang latar belakang, seperti suku dan gender.

Baca Juga: Jawab Soal Apakah Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat?

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berkaitan dengan pergaulan individu dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan tentang perilaku atau tindakan manusia dalam pergaulan masyarakat yang ditetapkan oleh badan resmi negara.

Norma hukum bersifat memaksa sehingga suatu perintah atau larangan harus ditaati oleh setiap individu.

Nah, itulah bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat dan macam-macam norma, Adjarian.

Tonton video ini, yuk!

Klik Untuk Melihat Jawaban

#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sat, 02 Jul 2022 16:08:05 +0700 dengan Kategori PPKn dan Sudah Dilihat ### kali

Musyawarah dahulu untuk mencapai kata mufakatYa Kita harus tetap membudayakan aturan yg ada disekitar kita;]

Baca Juga: Tentukan persamaan lingkaran berikut berpusat di. 0 0,0 dan melalui titik tiga, min dua​


yz.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri

Empat macam norma dalam masyarakat adalah norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta hukum.

KOMPAS.com - Norma adalah aturan atau pedoman bagi masyarakat untuk berperilaku dan bertindak dalam lingkungannya.

Ada empat macam norma dalam masyarakat, yakni norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.

Berikut penjelasannya:

Norma agama

Dikutip dari buku Strategi Implementasi Kebijakan Kuliah Daring Masa Pandemi Covid-19 dengan Menerapkan Teknologi Digital dalam Proses Pembelajaran PKN di Universitas Sriwijaya [2021] karya Ermanovita dkk, norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang berasal dari wahyu Tuhan.

Pemahaman akan sumber norma agama ini membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kehidupannya.

Contoh norma agama adalah beribadah sesuai kepercayaan dan agamanya masing-masing.

Baca juga: Alasan Norma Diperlukan dalam Masyarakat

Selain mengatur hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, norma agama turut mengatur hubungan serta tingkah laku sesama manusia dan makhluk hidup. Misalnya toleransi dan merawat lingkungan alam.

Norma kesusilaan

Menurut Suprapto Wahyunianto dalam buku Menuju Sekolah Berkarakter Berbasis Budaya [2020], norma kesusilaan timbul dari bisikan hati nurani manusia saat akan melakukan suatu hal.

Norma ini sifatnya lokal dalam sebuah masyarakat tertentu. Individu yang melanggar akan mendapat sanksi sosial, misalnya dikucilkan atau muncul rasa penyesalan.

Contoh norma kesusilaan adalah berkata jujur, serta tidak membunuh sesama manusia dan makhluk hidup.

Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi tujuan penetapan norma dalam kehidupan bermasyarakat

KOMPAS.com - Norma berisikan perintah, larangan, dan sanksi. Norma merupakan peraturan, pedoman, atau kaidah dalam bertindak serta berperilaku.

Tujuan utama ditetapkannya norma dalam kehidupan bermasyarakat adalah mengatur masyarakat supaya tertib, adil, dan tentram.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Budaya [2019] oleh Isma Tantawi, beberapa jenis norma yang berlaku di masyarakat adalah norma kesopanan, norma hukum, norma agama, serta norma kesusilaan.

Apabila norma tersebut dipatuhi akan bermanfaat bagi masyarakat. Sebaliknya jika melanggar akan dikenai sanksi.

Norma ada untuk menciptakan keteraturan dan sikap saling menghormati serta menghargai.

Menurut Harbani Pasolong dalam buku Etika Profesi [2021], norma berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: 4 Norma Sosial dalam Masyarakat

Tanpa norma, kekacauan, keributan, dan kerusuhan akan terjadi. Akibatnya kehidupan masyarakat menjadi kacau, tidak aman, serta tidak tentram.

Berikut beberapa tujuan penetapan norma dalam kehidupan masyarakat:

Mengatur perilaku

Salah satu tujuan ditetapkannya norma dalam kehidupan bermasyarakat ialah mengatur perilaku masyarakat supaya sesuai nilai yang berlaku.

Contohnya norma hukum tentang peraturan lalu lintas. Peraturan ini ada untuk mengatur perilaku ketika berkendara. Apabila melanggar akan dikenai sanksi.

Video yang berhubungan