Jelaskan menurut pendapat ahli mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum?

Jelaskan menurut pendapat ahli mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Manusia adalah makhluk sosial, sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup sebagai makhluk sosial hidup di antara manusia lain dalam suatu lingukungan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Aristoteles bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON yang artinya bahwa manusia itu sebagai mahkluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat.
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan yang menyendiri, tetapi manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.

Pada dasarnya manusia memilik beraneka ragam sifat dan watak, dalam menjalankan hidupnya setiap manusia mempunyai kepentingan masing-masing, jika seorang manusia mempunyai kepentingan yang sama dengan manusia lainnya maka akan terjadi kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Akan tetapi, acapkali kepentingan antara manusia berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Apabila perselisihan ini dibiarkan akan terjadi perpecahan dalam masyarakat.

Maka, dalam menjalankan hidupnya anggota masyarakat harus memerhatikan kaedah, norma, dan peraturan hidup dalam masyarakat. Peraturan  hidup dalam masyarakat itu memberi petunjuk bagaimana harus bertindak di dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan hidup ini disebut peratuhan hidup kemasyarakatan. Peraturan hidup kemasyarakatan ini bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat.

Jelas terlihat bahwa dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat manusia membutuhkan suatu aturan agar tercipta kehidupan yang aman, nyaman, dan tenteram.
Dalam kehidupan bermasyarakat hukum menjadi aspek penting karena hukum mengatur segala aspek dalam kehidupan masyarakat baik antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, individu dengan lingkungan, dan individu dengan pemerintah. Hal ini bertujuan agar terciptanya keadilan dan ketertiban.

Kemudian munculah pertanyaan, apa itu hukum ? Penulis mengutip pendapat para ahli dari buku C.S.T Kansil yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan  Tata Hukum Indonesia, 

  1. Menurut Van Apeldoorn, bahwa adalah tidak mungkin memberikan suat definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
  2. Menurut Immanuel Kant Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
  3. Sudirman Kartohadiprodjo mengemukakan, jika kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusanlah yang dikemukakan.

Hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam satu definisi.
Namun, walaupun sulit memberikan definisi hukum secara lengkap, Utrecht mencoba membuat suatu batasan, yang tujuannya sebagai pegangan  bagi orang-orang yang sedang mempelajari hukum.

Menurut Utrecht, hukum adalah himpuran peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain Utrech juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia merumuskan apa itu hukum, diantaranya

  1. S.M. Amin, dalam buku beliau yang berjudul "Bertamasya ke Alam Hukum" hukum dirumuskan sebagai berikut : " kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."
  2. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, dalam buku yang disusun bersama berjudul "Pelajaran Hukum Indonesia" telah memberikan definisi hukum sebagai berikut : "Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."

Berbagai rumusan hukum dikemukakan oleh para ahli, dari berbagai rumusan tersebut diatas apabila diperas bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia;
  2. Peraturan dibuat oleh badan berwenang;
  3. Peraturan bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Hubungan manusia dengan hukum itu tidak bisa dipisahkan, sesuai dengan adagium Ubi Societas Ibi Ius yang berarti dimana da masyarakat disitu ada hukum. Tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.


Jelaskan menurut pendapat ahli mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum?

Lihat Hukum Selengkapnya

4. Salah satu keberagaman karakteristik individu terdapat pada..... A. tempat tinggal B. asal negara C. rumah adat D. kegemaran 5. Dodi dan Rizal seda … ng belajar kelompok. Rizal meminta izin untuk beribadah. Sikap Dodi sebaiknya .... A. meminta menunda beribadah B. membubarkan belajar kelompok C. mempersilakan Rizal beribadah D. melarang Rizal beribadah 6. Agar tercipta kerukunan dan sikap saling menghargai, kita harus .... A. bersahabat baik B. terlalu membanggakan diri C. terlalu merendahkan teman D. mengejek kekurangan teman Bahasa Indonesia​

1.Ringkasan materi yg berkaitan denganancaman terhadap bangsa indonesia yg dilakukan oleh negara lain.2.Berilah tanggapan bagaimana sikap bangsa indon … esia terhadap ancaman tersebut.​

Huda dan Hadi naik kendaraan umum menuju madrasah. Di perjalanan mereka bertemu dengan pengemis dan anaknya yang masih kecil meminta-minta kepada penu … mpang. Huda ingin memberikan sedekah kepada mereka, akan tetapi Hadi mencegahnya karena menganggap bahwa mereka masih muda dan memiliki fisik yang kuat untuk bekerja. Tindakan yang sebaiknya dilakukan Huda adalah… *​

Jelaskan pengamatan tentang peran daerah tempat tinggal dalam kerangka NKRI saat ini dalam menghadapi pandemi covid-19 dalam berbagai bidang kehidupa … n dan Tulislah dampak bagi bidang dan masing-masing 2 contohnya: a) Ekonomib) Pendidikan c) Sosial dan budaya. yang bener jawabnya!​

Kemukakan perbedaan ke 4 teori (HAM) di bawah ini. 1.Teori Hak Kodrati 2.Teori Positivisme 3.Teori Universalisme 4.Teori Relativisme Budaya

jelaskan pengamatan peran daerah tempat tinggal dalam kerangka nkri saat ini dalam menghadapi pandemi covid-19 dalam berbagai bidang kehidupan ,dan tu … lislah dampak bagi bidang dan masing-masing 2 contohnya: a) ekonomi b) pendidikan c) sosial dan budaya​

Pusat pemerintahan kerajaan Sriwijaya dipindahkan dari Muara Tikus ke Muara Sungai Musi (Palembang), hal ini menyebabkan ….

bagaimana pendapat kmu tentang usaha bela negara siera modern saat ini? (tolong yg panjang)​

jelaskan organisasi-organisasi yang lahir setelah tahun 1908!​

bagaimana pendapat kmu tentang usaha bela negara siera modern saat ini? (tolong yg panjang)​