Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki layanan online bertajuk BPJSTKU. Layanan online ini cukup canggih sehingga para peserta tak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan. Show
Beberapa layanan yang dimaksud adalah melihat saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim online. Untuk pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek cukup klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online untuk dana JHT:A. Syarat untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT: - Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. B. Tahap dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT: 1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan isi formulir pengajuan klaim online Data dalam formulir pengajuan klaim online yang harus diisi adalah: - Nomor E-KTP 2. Masukkan kode verifikasi atau PIN Kode PIN cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online akan dikirim lewat SMS atau email. 3. Peserta wajib mengunggah dokumen yang diperlukan untuk klaim online Dokumen yang diperlukan dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sama dengan offline. Seluruh dokumen dilampirkan dalam formulir pengajuan klaim diajukan sesuai format yang diperlukan. 4. Menunggu konfirmasi BPJS Ketenagakerjaan Di tahap ini, peserta akan menerima pemberitahuan proses persetujuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya peserta wajib mengisi seluruh data yang diperlukan dalam cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. 5. Transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan Jika klaim disetujui, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi. Pemberitahuan ini wajib dicetak dan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipilih. Proses transfer saldo dilakukan saat peserta telah sampai kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa memanfaatkan antrian online yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online tidak perlu menunggu terlalu lama. [Gambas:Video CNBC] Artikel Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan Jamin Korban Minimarket Ambruk di Kalsel(cha/cha) Kriteria Pengajuan Klaima Usia Pensiun 56 Tahun b Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan c Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) d Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU) e Mengundurkan diri f Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) g Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya h Cacat total tetap i Meninggal dunia j Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% k Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% Berikut informasi tambahan terkait Metode Pengajuan Klaim, yaitu:Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas Bank Kerjasama (SPO) Prosedur Klaim JHT
Prosedur KlaimaProsedur Layanan di Kantor Cabang1 Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2 Ambil Antrian 3 Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara 4 Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima 5 Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey 6 Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya! Prosedur KlaimaProsedur Layanan Online1 Klik portal layanan di Lapak Asik di sini 2 Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 3 Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4 Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. 5 Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu. 6 Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call 7 Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir! Dokumen Persyaratan Klaim1Usia Pensiun 56 tahunPeserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :
2Usia Pensiun PKB Perusahaan
3Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5Mengundurkan DiriPeserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
6Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8Cacat total tetap
9Meninggal Dunia
10Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 11Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
Catatan:
Ketentuan Tarif PajakbJHT Dibayar SebagianJika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Prosedur Klaim JHT 30%Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen: 1Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian. 2BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank. 3Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit. 4Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan Prosedur Klaim JKM
Prosedur KlaimaDasar Hukum
bPersyaratan
dProsedur Layanan JKM Di Kantor Cabang1 Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang 2 Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang 3 Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik 4 Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha 5 Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap 6 Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap 7 Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak 8 Upload dokumen persyaratan klaim 9 Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan 10 Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
11 Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang 12 Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim 13 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 14 Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
Dokumen Klaim1Dokumen Klaim JKM
Prosedur Klaim JKK
Prosedur KlaimaDasar Hukum
bPersyaratan
ePengaduanCall center 175 fProsedur Layanan Manual1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK 3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian 4 Dilayani oleh Petugas 5 Menerima tanda terima klaim 6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 7 Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta Prosedur KlaimaDasar Hukum
bPersyaratan
ePengaduanCall center 175 fProsedur Layanan Manual1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK 3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian 4 Dilayani oleh Petugas 5 Menerima tanda terima klaim 6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 7 Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta Dokumen Klaim1Dokumen Klaim JKK
2Manfaat BeasiswaBeasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
Kriteria Pengajuan KlaimPeserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya: a Mencapai Usia Pensiun; dan b Mengalami Cacat Total Tetap Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik. Prosedur Klaim JP
Prosedur KlaimaDasar Hukum
dPengaduanCall center 175 eProsedur Layanan Manual1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JP 3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian 4 Dilayani oleh Petugas 5 Menerima tanda terima klaim 6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 7 Peserta menerima saldo JP di rekening peserta Prosedur KlaimaDasar Hukum
dPengaduanCall center 175 eProsedur Layanan Manual
1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JP 3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian 4 Dilayani oleh Petugas 5 Menerima tanda terima klaim 6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 7 Peserta menerima saldo JP di rekening peserta Prosedur KlaimaDasar Hukum
dPengaduanCall center 175 eProsedur Layanan Manual
1 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 2 Mengambil nomor antrian untuk klaim JP 3 Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian 4 Dilayani oleh Petugas 5 Menerima tanda terima klaim 6 Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 7 Peserta menerima saldo JP di rekening peserta Dokumen Klaim1Usia PensiunPeserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 2Cacat Total TetapPeserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 3Janda atau DudaPeserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 4AnakAnak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, maka persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id 5Orang TuaOrang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)aPeserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
b Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. c Peserta berkeinginan bekerja kembali Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJAProsedur Klaim JKP
1Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan)
2 Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota 3 Pemberi Kerja Mendapatkan *Bukti PHK 4 Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online 5 Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja 2Bagi Peserta1 Lakukan aktivasi akun siap kerja disini 2 Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja 3 Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK 1 Kunjungi portal Siap Kerja disini 2 Pilih menu Ajukan Klaim 3 Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja 4 Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan 5 Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran 6 Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja 2 Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja) 3 Mengikuti Konseling 4 Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Kehadiran minimal 80%) 5 Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja 6 Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja Langkah langkah pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan?Prosedur Pengajuan Klaim Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat :. Pastikan kamu membawa dokumen asli.. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ambil Antrian.. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.. Langkah langkah klaim JHT lewat JMO?Pencairan JHT secara online lewat aplikasi JMO Mobile
Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua” Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT" Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
Berkas apa aja untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan?Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut : Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Berapa lama proses klaim JHT di JMO?Tak hanya itu, BPJamsostek juga mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata butuh 10-15 hari menjadi hanya 15 menit dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
|