Apa itu e-Faktur 2.2?e-Faktur 2.2 adalah aplikasi e-Faktur desktop resmi keluaran terbaru dari DJP. Aplikasi untuk melaporkan faktur pajak elektronik ini mengalami perbaikan dan pembaruan dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.1. Apa saja? Lalu, bagaimana cara memperbarui versi lama ke versi terbaru? Mari simak pembahasannya di artikel ini. Show Pentingnya Meng-install e-FakturSebagai wajib pajak, terutama jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu meng-install aplikasi e-Faktur ini. Seperti yang pernah dibahas dalam artikel sebelumnya bertajuk “e-Faktur 2.1: Aplikasi Faktur Pajak Terbaru Milik Pemerintah“, aplikasi e-Faktur mempermudah para PKP untuk membuat atau menerbitkan faktur pajak. Sebelumnya, faktur pajak dibuat dengan cara manual. Namun sejak tahun 2015 silam, DJP mengimbau agar seluruh PKP wajib membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur). Perubahan ini adalah bentuk peningkatan layanan DJP pada PKP agar semakin mudah dan nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan, terutama faktur pajak. Bermula dari e-Faktur versi 1.0.0.1 hingga e-Faktur versi 2.1, ada berbagai banyak perubahan dan perbaikan yang dapat Anda simak lebih lanjut di artikel ini, “Aplikasi e-Faktur Versi Terbaru: Perubahan Aplikasi e-Faktur dari Masa ke Masa“. Kini, sudah rilis e-Faktur 2.2 dengan berbagai perubahan dan perbaikan yang bertujuan untuk semakin mempermudah proses perpajakan. Perbaruan dalam Aplikasi e-Faktur 2.2Pada tanggal 2 Februari 2019, DJP telah merilis aplikasi e-Faktur 2.2. Ini merupakan aplikasi versi terbaru yang mengalami beberapa perubahan, seperti penambahan maupun perbaikan fitur. Apa saja?
Cara Update Aplikasi e-Faktur 2.2Jika telah menggunakan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya, Anda perlu memperbaruinya dengan meng-install e-Faktur 2.2. Kalau tidak, Anda akan menghadapi kendala saat melakukan pekerjaan, terutama saat ingin menerbitkan faktur pajak elektronik. Salah satu kesulitan yang paling umum dihadapi adalah aplikasi yang tidak dapat dijalankan sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Lalu, masih ada kesulitan lainnya yang akan Anda temui ketika tidak memperbarui aplikasi e-Faktur, selengkapnya dapat di baca di artikel “Pentingnya Aplikasi e-Faktur Terbaru agar Terhindar dari 5 Hal Ini“. Bagaimana cara update aplikasi e-Faktur 2.2? Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi e-Faktur desktop masing-masing, atau dengan installer yang dapat diunduh melalui efaktur.pajak.go.id. Berikut ini langkah update e-Faktur versi 2.2:
Jika Anda telah menggunakan aplikasi e-Faktur 2.1 untuk menerbitkan faktur pajak elektronik, segera perbarui aplikasi Anda menggunakan versi terbaru. Anda dapat mengunduh aplikasi e-Faktur 2.2 dan meng-install-nya. Jika belum menggunakan, ini menjadi momen yang tepat untuk segera mengunduh dan menggunakan aplikasi ini agar proses perpajakan Anda menjadi lebih mudah. Nama Aplikasi e-Faktur Desktop Aplikasi e-Faktur desktop versi 2.2 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya. Aplikasi e-Faktur desktop tersedia untuk sistem operasi:
Aplikasi e-Faktur dapat diunduh melalui tautan berikut:
Memconfig terbaru (unduh) Tools untuk update database aplikasi e-Faktur
Patch update aplikasi e-Faktur dari versi 2.1 ke 2.2
Pengguna Pengusaha Kena Pajak Tanggal Rilis Sel, 01/29/2019 - 12:00 Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai Langkah Langkah Install ePanduan Install Efaktur Pada Windows. Extract Installer Efaktur Versi 3.0.. Jalan kan EtaxInvoice.exe.. Pilih Lokal Database > Connect.. Isikan NPWP, Sertifikat Elektronik dan Kode Aktivasi PKP anda.. Klik Register.. Masukkan Pasword Enofa dan Kode Chapta.. Kemudian Submit.. Apakah ada eKini, perubahan sistem e Faktur DJP terbaru adalah versi eFaktur 3.2 yang mana e Faktur terbaru ini sebagai sarana menambah fitur layanan seiring kenaikan tarif PPN jadi 11 persen pada awal kuartal kedua 2022 dan penambahan beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak lainnya.
Kenapa tidak bisa download aplikasi ePenyebab tidak bisa mengunduh aplikasi e-Faktur selanjutnya dikarenakan proses gagal upload. Hal ini mengharuskan Anda untuk mengunduh dan melakukan proses registrasi ulang agar bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.
Update eAplikasi e-Faktur 3.2 dirilis pada awal kuartal kedua tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN terbaru 11%.
|