Mei 2018, Usulan PAK di Kopertis Wilayah X Diproses OnlineICT | 20 April 2018Padang - Kopertis Wilayah X terapkan sistem penilaian angka kredit dosen secara online mulai Mei 2018 . Mei 2018, dosen pengusul jabatan fungisonal tidak perlu lagi membawa
bahan usulan ke Kopertis Wilayah X, cukup dengan menggunakan sistem PAK on Yth.
Dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas publik pelaksanaan penilaian angka kredit Dosen, maka diperlukan penyesuaian atas “Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019” dan “lampiran Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 (PO PAK 2019) sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tanggal 23 Juni 2020.“ Beberapa ketentuan berikut dihapus dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Juli 2022: (B) “Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala ke profesor dengan masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya sebagai berikut; dan (2) Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan”. Demikian agar ketentuan yang dinyatakan dalam surat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Lampiran bisa diunduh di bawah ini: |