Berapa lama proses bi checking di bank btn

Home My Money Berita MyMoney

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengajuan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa saja ditolak oleh pihak bank dengan berbagai faktor penyebab. Bisa jadi karena faktor usia, pekerjaan dan penghasilan hingga faktor-faktor lainnya yang tidak sesuai dengan persyaratan pengajuan.

Adanya penolakan permohonan KPR juga bisa disebabkan oleh riwayat kredit pemohon yang buruk dan tercatat di BI Checking (saat ini menjadi SLIK OJK). Agar lebih jelasnya, ketahui terlebih dahulu penyebab kemungkinan KPR ditolak berikut ini:

  • Nama pemohon masuk ke daftar blacklist BI Checking karena terdapat kendala pada masa lalu.

  • Usia pemohon yang melebihi batas maksimal di akhir tenor. Jika pemohon berusia 42 tahun dan mengajukan tenor 20 tahun maka kemungkinan besar akan gagal.

  • Penghasilan atau gaji tidak mencukupi untuk melakukan cicilan kredit.

  • Terdapat cicilan lainnya yang belum selesai yang jika dijumlahkan dengan cicilan KPR akan melebihi 30% - 40% gaji.

  • Lokasi rumah yang tidak strategis. Seperti terlalu dekat dengan bantaran sungai, area pemakaman, rawan bencana, rumah tusuk sate dan tidak memenuhi syarat akses jalan.

  • Status pekerjaan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan KPR di bank. Karyawan tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) cenderung lebih mudah lolos KPR.

  • Masa kerja yang belum memenuhi batas minimal.

  • Uang muka atau down payment yang disediakan oleh nasabah kurang. Umumnya, uang muka yang harus disediakan di tahap awal sekitar 30% dari harga rumah.

  • Adanya kesalahan data atau dokumen yang tidak lengkap.

Solusi KPR Ditolak

Tentu rasanya sedih jika pengajuan kredit ditolak oleh pihak bank. Namun, jangan terlalu berlarut-larut dalam bersedih. Karena masih ada jalan lain yang bisa dilakukan oleh pemohon agar pengajuan KPR bisa dipertimbangkan kembali.

Jika Anda termasuk ke dalam salah satu pemohon KPR yang ditolak oleh bank, simak solusi berikut ini yang berguna untuk membantu Anda agar bisa beli rumah dengan skema KPR.

1. Cari Tahu Alasan Pengajuan Ditolak

Hal pertama yang harus dilakukan tentunya mencari tahu apa sebenarnya alasan permohonan Anda ditolak dan cari tahu cara untuk mengatasinya. Setelah membaca kemungkinan penyebab penolakan KPR di atas, silahkan Anda cek kembali faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebabnya.

Selain itu, Anda bisa mengetahui alasan tersebut melalui pihak bank langsung. Jadi, Anda bisa memahami kesalahan yang sudah terjadi dan memperbaiki serta tidak mengulanginya ketika akan mengajukan KPR kembali.

2. Bersihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Segala kegiatan transaksi kredit nasabah akan tercatat pada BI Checking atau IDI Historis di SLIK OJK (nama saat ini). Itu artinya, jika Anda bermasalah dalam pembayaran cicilan kredit sebelumnya, Anda bisa mendapatkan catatan buruk bahkan masuk daftar blacklist Bank Indonesia (BI).

Usahakan untuk melunasi terlebih dahulu kewajiban utang Anda sebelum mengajukan pinjaman atau KPR. Dengan begitu Anda bisa terbebas dari daftar blacklist tersebut. Bila jika tidak dilunasi, pengajuan kredit apapun tidak akan bisa diterima bank, perusahaan pembiayaan atau pinjaman online di fintech lending legal sekalipun.

3. Kelola Utang Agar Tetap dibatas Aman

Selain melihat riwayat kredit, bank akan memperhatikan utang berjalan lainnya yang Anda punya saat pengajuan kredit. Seperti cicilan kendaraan, cicilan HP, cicilan TV, cicilan kartu kredit dan jenis utang berjalan lainnya.

Perlu dicatat bahwa porsi ideal utang-piutang tidak boleh melebihi 30% penghasilan atau gaji sebulan. Jadi, silahkan teliti kembali dan perhitungkan jumlah utang berjalan Anda sebelum mengajukan KPR.

4. Memilih Rumah yang Lebih Sederhana

Pemohon ditolak bisa saja karena alasan tipe rumah yang tidak cocok dengan penghasilan atau gaji perbulan. Itu artinya, pemohon harus memikirkan kembali untuk mengambil tipe rumah yang memang sesuai dengan penghasilan.

Karena bank akan menimbang kemampuan calon nasabahnya dalam membayar cicilan kredit setiap bulannya dengan penghasilan yang dimiliki.

5. Ajukan KPR ke Bank Lainnya

Jika gagal di satu bank, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali KPR di bank lain. Tentunya pemohon harus melakukan evaluasi dari penolakan sebelumnya. Pastikan saat mengajukan kredit kembali di bank lain sudah tidak ada masalah lagi seperti sebelumnya.

Pada dasarnya, persyaratan pengajuan KPR di semua bank hampir sama. Jadi, pastikan Anda sudah melengkapi dokumen dan membereskan masalah kredit sebelumnya jika ada.

6. Membeli Rumah KPR Melalui Pengembang

Solusi lain ketika pengajuan ditolak adalah dengan membeli rumah KPR lewat pengembang atau developer. Skema yang diterapkan adalah mencicil rumah dengan cash keras (uang tunai) dan cash bertahap atau diangsur setiap bulan.

Tenor dari cicilan rumah ditentukan dan tergantung dari pihak pengembang. Umumnya, harga jual rumah dengan cash keras akan lebih murah dibandingkan dengan cash bertahap.

7. Perkirakan Momen Tepat

Ketika ditolak, Anda bisa menunggu sekitar 3 bulan lagi untuk mengajukan kembali KPR di bank yang sama. Sembari menunggu, silahkan perbaiki riwayat kredit, kondisi finansial dan cari tahu informasi tambahan seputar pengajuan KPR agar diterima.

Membeli rumah memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemohon setidaknya sudah mengetahui skema pembayaran KPR. Karena selain membayar cicilan pokok, terdapat juga jumlah bunga yang wajib dibayar yang besarnya mengikuti suku bunga acuan BI. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat!


(cha/cha)

TAG: kpr rumah solusi kpr ditolak

JAKARTA - Sebelum mengajukan KPR ke bank, agar proses ini tak jadi sia-sia belaka, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu status kredit yang tercatat di Bank Indonesia (BI).

Akrab disebut BI Checking, ini merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak.

Pasalnya, riwayat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia ini selalu menjadi penentu disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit Anda, termasuk urusan kredit properti.

Untuk mengetahui status BI Checking sangatlah mudah. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan. Setelah mendapat jawaban melalui e-mail, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Untuk mengambil hasil cetak, Anda nantinya akan diminta menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal sementara (KITAS).

Berikut contoh formulir permintaan BI Checking yang bisa diisi secara online melalui website Bank Indonesia.

Berapa lama proses bi checking di bank btn

Cara Menghapus Blacklist BI

Tak jarang pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak!

Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.

Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:

  • Skala 1 = Kredit baik (lancar)
  • Skala 2 = Kredit dalam perhatian khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan
  • Skala 3 = Kredit tidak lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan
  • Skala 4 = Kredit diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debiturnya
  • Skala 5 = Kredit mecet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika telah masuk peringkat tiga, Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang tentu adalah melunasi semua tunggakan berserta biaya penalti.

Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nah, bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus membayar cicilan dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, Anda bisa naik ke peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancar –apalagi jika bisa langsung melunasi utang– maka Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

(dnb)