Jakarta - Saat bertransaksi memakai cek dan bilyet giro, terkadang kita diminta untuk membayar bea meterai seharga Rp 10.000. Bea meterai tersebut menjadi terutang saat cek atau bilyet giro tersebut telah selesai dibuat. Namun, dalam beberapa kasus transaksi cek dan bilyet giro yang belum selesai, sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan memakai teknologi percetakan. Selisih kurang tersebut dapat terjadi apabila dalam transaksi tarif bea meterai lebih kecil dibandingkan bea meterai yang seharusnya terutang. Apabila masih ada selisih kurang bea meterai yang terutang, maka pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan/atau bilyet giro wajib melunasi selisih kurang bayar tersebut. Pelunasan tersebut bisa dilakukan melalui mesin teraan meterai atau Surat Setoran Pajak (SSP). Baca juga Perlukah Beralih ke e-Meterai?Pelunasan dengan mesin teraan meterai bisa dilakukan dengan membubuhkan teraan bea meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro. Teraan tersebut harus memuat 3 unsur berikut, yaitu:
Pembubuhan tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro, atau pihak lain yang memiliki izin untuk melakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Untuk pelunasan selisih bea meterai yang kurang menggunakan SSP, caranya yaitu dengan melakukan pembayaran kepada kas negara melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajaknya 411611 dan kode jenis setorannya 100. Pada saat melakukan pengisian formulir SSP atau kode billing, harus dicantumkan keterangan berupa nomor seri cek dan/atau bilyet giro. Dalam pelunasan menggunakan metode ini, pihak yang terutang atau bank penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro perlu meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk meminta cap bukti pelunasan kita perlu melampirkan 2 dokumen, yaitu: 1. Cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan 2. SSP yang telah memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Kemudian Kepala KPP melalui kepala seksi pelayanan akan melakukan validasi dokumen. Apabila dokumen sudah memenuhi ketentuan maka pelaksana seksi pelayanan akan membubuhkan dua dokumen, yaitu: 1. Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang mempunyai unsur-unsur berikut, - Tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan - Tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai 2. Tanda tangan, nama terang, dan cap Kantor Pelayanan Pajak pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Pihak Yang Terutang
PEMBAYARAN BEA METERAI Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat terutang Bea Meterai dengan Tarif Tetap Rp. 10.000 Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai temple dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Tata Cara membubuhkan Materai Tempel :
Ciri umum Materai Tempel :
Ciri Khusus Materai Tempel :
Ciri Ciri Materai Teraan
Ciri Ciri Materai Komputerisasi
Ciri-Ciri Meterai percetakan :
SSP hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
Tata Cara Pembayaran Bea Materai dengan menggunakan SSP :
PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
Direktur Jenderal Pajak menentukan keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai dengan ketentuan :
PEMETERAIAN KEMUDIAN Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian sebesar :
KETENTUAN PERALIHAN
Source : Tax Base Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Materai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel,Materal Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, Serta Pemateraian Kemudian.
|