AkuntansiPejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD)PihakTerkait1. Fungsi Akuntansi SKPKD (Seksi Akuntansi di DPPKA)Dalam kegiatan ini, Fungsi Akuntansi SKPKD memiliki tugas sebagai berikut :Mencatat transaksi-transaksi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Aset, Hutang danSelain Kas berdasarkan bukti-bukti yang terkait.Memposting jurnal-jurnal tersebut ke dalam buku besarnya masing-masing.Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca danCatatan Atas Laporan Keuangan.2. Bendahara PPKDDalam kegiatan ini, Bendahara di SKPKD memiliki tugas :Menyiapkan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan akuntansi PPKD.DeskripsiKegiatanAkuntansi PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsiakuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKDdalam kapasitas sebagai Pemda.SKPKD adalah suatu satuan kerja yang mempunyai tugas khusus untuk mengelolakeuangan daerah. SKPKD biasanya dikelola oleh suatu entitas tersendiri berupaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset juga menyusun RKA-SKPKDselaku Pejabat Pengguna Anggaran. Kosekuensi atas keadaan ini adalah bahwaPPK-SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, hanya mengurusimasalah pendapatan/belanja untuk satuan kerja saja.Dalam pelaksanaan anggaran transaksi yang terjadi di SKPKD dapatdiklasifikasikan menjadi dua yaitu:1. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD sebagai satuan kerja.2. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPKD pada level Pemerintah Daerahseperti pendapatan dana perimbangan, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tiga terduga. Termasuk Show
transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan investasi dan hutang jangkapanjang.Dengan demikian, prosedur ini akan meliputi: 1. Akuntansi Pendapatan (Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya)2. Akuntansi Belanja (belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga)3. Akuntansi Pembiayaan4. Akuntansi Aset (Investasi Jangka Panjang)5. Akuntansi Hutang6. Akuntansi Konsolidator7. Akuntansi Selain KasKegiatan akuntansi pada PPKD meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, dan selain kas.Proses tersebut dilaksanakan oleh fungsi akuntansi SKPKD (seksi akuntansi DPPKA)berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara PPKDataupun berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diperoleh langsung olehfungsi akuntansi SKPKD (seksi akuntansi DPPKA).Bendahara menyampaikan dokumen-dokumen sumber tersebut kepada fungsi akuntansi SKPKD(seksi akuntansi DPPKA) paling lambat 1 (satu) harikerja.Pencatatan transaksi pada jurnal dilakukan oleh Fungsi akuntansi SKPKD (seksiakuntansi DPPKA) setiap hari sesuai dengan dokumen sumber yang di terima olehFungsi akuntansi SKPKD (seksi Pembukuan dan Pelaporan Keuangan DPPKA). Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document End of preview. Want to read all 29 pages? Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing sebagai berikut: A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah#
B. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah#
C. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)#
D. Kuasa BUD#
E. Pengguna Anggaran (PA)#
F. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)#
G. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)#
H. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD)#
I. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD (PPK Unit SKPD)#
J. Bendahara#
K. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)#
|