Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP:

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha

  1. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa ditandatangani.
  2. Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta dengan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
    • Kantor pos
    • Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.
  1. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  2. Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  3. Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

  • Membuat Akun
  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

  • Membuat NPWP

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

2. Isi kategori wajib pajak

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?
Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  1. Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
  2. Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
  3. Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  4. Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

5. Isi alamat tempat tinggal

Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

6. Isi alamat sesuai KTP

Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

7. Isi Alamat Usaha

Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

8. Isi tanggunan dan gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

9. Isi Persyaratan

1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar.
2) Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

10. Isi Pernyataan

1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2) Klik Finish

Bagaimana cara masuk ke kantor pajak?

  • Penyampaian Formulir

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Share

Apakah bisa datang langsung ke kantor pajak?

Di sisi lain, Kantor Pajak juga menyediakan layanan tatap muka untuk pengurusan pajak. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus pajak, bisa langsung datang saja ke kantor pajak untuk melakukan kunjungan pajak.

Bagaimana cara melamar kerja di kantor pajak?

Cara Melamar Kerja di Kantor Pajak.
Memasukkan Lamaran Kerja Langsung. ... .
Mendaftar STAN. ... .
Mendaftar CPNS Kementerian Keuangan..

Kantor Pajak kerjanya apa?

Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya sebatas dalam wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan ...

Apakah ke KPP harus antri online?

Mulai 1 September 2020, warga masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung. pajak.go.id.