Jika syarat membuat NPWP sudah dapat kamu penuhi, sekarang kamu sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Berikut adalah opsi pembuatan NPWP: Show Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha
Mengirim lewat kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP terdekat tempat tinggal/usaha
Daftar online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/. Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:
2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan. 3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail. 4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar. 5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP. 2. Isi kategori wajib pajak 3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar 4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
5. Isi alamat tempat tinggal Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan. 6. Isi alamat sesuai KTP Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi 7. Isi Alamat Usaha Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya 8. Isi tanggunan dan gaji Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3. 9. Isi Persyaratan 1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar. 10. Isi Pernyataan 1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap
Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran. ShareApakah bisa datang langsung ke kantor pajak?Di sisi lain, Kantor Pajak juga menyediakan layanan tatap muka untuk pengurusan pajak. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus pajak, bisa langsung datang saja ke kantor pajak untuk melakukan kunjungan pajak.
Bagaimana cara melamar kerja di kantor pajak?Cara Melamar Kerja di Kantor Pajak. Memasukkan Lamaran Kerja Langsung. ... . Mendaftar STAN. ... . Mendaftar CPNS Kementerian Keuangan.. Kantor Pajak kerjanya apa?Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak tidak langsung lainnya sebatas dalam wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan ...
Apakah ke KPP harus antri online?Mulai 1 September 2020, warga masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung. pajak.go.id.
|