Apabila ada sebuah yayasan namun melakukan bisnis atau usaha yang banyak keuntungannya apakah masih boleh disebut yayasan?

(3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik. (4) HasiI audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud daIam ayat (3) disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.

Apakah laporan keuangan yayasan wajib diaudit?

laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.

Apabila ada sebuah yayasan Namun melalukan bisnis atau usaha yang banyak keuntungannya apakah masih boleh disebut Yayasan?

Jawabannya, tidak. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 UU Yayasan, Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan Pengawas.

Apakah laporan keuangan yayasan perlu dibuat?

Meskipun yayasan merupakan organisasi nirlaba,tetapi yayasan juga harus membuat laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh yayasan menjadi hal yang sangat penting.

Apa saja dasar hukum yayasan?

Dasar hukum Yayasan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Sebagai badan hukum non komersial, Yayasan memiliki persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang agar kegiatan yang telah dijalankan dapat terpecaya.

Apakah yayasan boleh mencari keuntungan?

Secara etika, organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan. Sama halnya dengan yayasan, dalam UU No. 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Dapatkah yayasan melakukan kegiatan usaha yang sifatnya mendatangkan keuntungan?

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dapat ditafsirkan bahwa pada dasarnya Yayasan dapat membentuk badan usaha untuk tujuan mencari keuntungan.

Apa saja laporan keuangan yayasan?

Laporan Keuangan Yayasan terdiri atas Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan arus kas dan Catatan Laporan Keuangan.

Laporan keuangan apa saja yang dihasilkan yayasan?

Laporan keuangan yang dimiliki yayasan terdiri dari laporan posisi keuangan dimana terdapat informasi mengenai asset, kewajiban, asset bersih, dan informasi mengenai hubungan diantara unsure-unsur tersebut. Laporan aktivitas yang menyajikan mengenai perubahan yang terjadi dalam kelompok asset bersih.

UU yang mana yang mengatur tentang yayasan?

UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan [JDIH BPK RI]

Bagaimana tahap tahap mendirikan yayasan secara hukum?

Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya. Tahapan tersebut ialah pendirian, pengesahan, dan pengumuman.

Apakah Ketua yayasan boleh memperoleh gaji?

Namun, bagi Pengurus Yayasan mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan tersebut. Sehingga Pengurus yayasan dapat menerima keuntungan berupa gaji, upah, atau honorarium. Pengurus sendiri merupakan orang yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

Apakah yayasan boleh melakukan kegiatan usaha?

(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. (2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

Apakah yayasan dapat melakukan kegiatan usaha?

PENDIRIAN BADAN USAHA Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menunjang tujuannya. Kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri (Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan).

Apakah pengurus yayasan boleh menerima gaji?

https://www.youtube.com/channel/UC4ft1UWBn2_CfEf8hrkqfHw

Yayasan bergerak di bidang apa saja?

Yayasan digunakan sebagai wadah legal atas organisasi yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Apa kelebihan yayasan?

Kelebihan Yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

  • Kekurangan Yayasan adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
  • Yayasan termasuk badan usaha apa?

    Berbeda dengan PT, Yayasan bukanlah badan usaha yang fokus pada pencarian keuntungan pemilik badan usaha. Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan.

    Yayasan termasuk jenis perusahaan apa?

    Yayasan adalah jenis perusahaan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun, jika melihat pengertian perusahaan menurut UU Dokumen Perusahaan, yayasan tidak termasuk dalam perusahaan karena yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

    Bolehkah pengurus yayasan menjadi kepala sekolah?

    Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (SE Ditjendikti No. 3 Tahun 2021) Kingramli.com – Terhitung mulai tanggal 26 Maret 2021, Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.

    Laporan Keuangan Yayasan terdiri atas Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan arus kas dan Catatan Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan basis kesinambungan usaha dan biaya historis.

    Apabila ada sebuah yayasan namun melakukan bisnis atau usaha yang banyak keuntungannya apakah masih boleh disebut yayasan?
    (Serba-serbi Yayasan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004)

    Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat seperti halnya CV.

    Karena yayasan memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, dan memerankan fungsi kemasyarakatan sehingga oleh pemerintah diberikan insentif di bidang perpajakan. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong untuk mendirikan yayasan dalam berbagai macam bentuk yang di arahkan kepada maksud dan tujuan sosial tersebut, sehingga Rumah Sakit, Sekolah, Universitas (lembaga pendidikan), bahkan penyalur pembantu rumah tangga memilih bentuk Yayasan sebagai wadah usaha mereka.

    Pada saat diundangkannya UU No. 16/2001, berbagai polemik timbul, karena salah satu syarat daripada suatu Yayasan adalah tidak boleh mengalihkan kekayaan Yayasan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu berupa gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (dengan kata lain dilarang membagikan keuntungan) kepada pendiri/pembina, pengurus dan pengawas. kecuali pengurus yayasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas 2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh (pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)

    Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”

    Hal ini ”memukul” banyak pengusaha yang semula mengambil bentuk usaha berupa yayasan dalam melaksanakan usahanya. Karena dengan tidak bolehnya dibagikan keuntungan dalam bentuk apapun atas hasil usaha yayasan, artinya buat apa mereka mendirikan Yayasan? Bukankah itu merupakan tujuan mereka membuka suatu usaha?
    Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan yang bergerak di bidang Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.

    Untuk badan hukum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, selain sudah dibatasi dengan larangan pembagian keuntungan sebagaimana diatur dalam UU yayasan, juga dibatasi oleh Pasal 53 ayat 3 juncto ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pada pasal tersebut secara tegas dinyatakan bahwa satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (sekarang dikenal dengan istilah BHP), dengan menggunakan prinsip nirlaba.

    Dengan adanya pembatasan oleh 2 undang-undangtersebut, maka rasanya sudah semakin sulit bagi Yayasan yang bertujuan semata-mata untuk mencari laba. Apalagi sejak tanggal 16 Januari 2009 kemarin, telah terbit UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang memberikan sanksi pidana selama 5 tahun atau denda maksimum Rp. 500jt bagi penyelenggara satuan pendidikan yang mengabaikan mengenai Prinsip Nirlaba tersebut.

    Dengan adanya pembatasan-pembatasan tersebut, maka saat ini dalam perkembangannya, yang masih dipertahankan adalah yayasan-yayasan yang didirikan untuk fungsi sosial semata2 atau yayasan yang bergerak di bidang agama, kemanusiaan, lingkungan hidup, dll.

    Prev Post

    Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan

    Next Post

    Contoh Akta Pengakuan Hutang Murni (Perorangan)