Apakah tidur ngiler membatalkan puasa

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai kesepakatan para ulama, hukum menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa.

Apalagi jika kondisi seseorang yang sukar memproteksi liurnya untuk masuk kembali kedalam maupun terbiasa mengeluarkan liur. Hal ini dijelaskan dalam Mktabah Al-Irsyad, Jeddah Juz 6 pada halaman 341.

Namun, beberapa kondisi justru rentan membuat batal puasa Ramadan.

Pertama, jika liur bercampur dengan cairan lainnya di dalam mulut. Liur yang ditelan secara sengaja maupun tidak harus bebas dari campuran cairan lainnya, termasuk air putih. Misalnya, gusi berdarah bercampur dengan liur, hukumnya akan membatalkan puasa.

Kondisi kedua, jika liur melewati bibir bagian luar. Hal ini dijelaskan dalam Fiqh As-Shiaam halaman 78 hingga 79.

Penjelasannya sebagai berikut, “Jika ludahnya sendiri sudah sampai di bibir kemudian ia masukkan lagi ke dalam mulutnya ludah itu dengan lidahnya, kemudian ia telan, maka hukumnya ini adalah membatalkan puasa”.

Lebih lanjut, diulas dalam Risalah fii ahkam ash-shiaam halaman 35, "bahwa membasahkan siwak dengan ludah kemudian siwaknya dikeluarkan dari mulutnya, kemudian siwak yang telah bercampur dengan ludah tersebut dimasukkan lagi dan ia menelan ludahnya yang bercampur dengan siwak tadi, maka batallah puasanya. Karena ludah yang sudah keluar dari mulut kemudian ditarik lagi ke dalam mulut dan ditelan dapat membatalkan puasa".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Puasa Ramadan

Sumber : Tempo

Editor : Hadijah Alaydrus

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Suara.com - Menjalani ibadah puasa di tengah pembatasan sosial akibat Covid-19 memang menjadi tantangan tersendiri. Kita diharuskan berkegiatan di dalam rumah, bahkan untuk salat tarawih sekalipun.

Untuk membunuh kebosanan, tak sedikit orang yang akhirnya memilih tidur sepanjang hari hingga waktu berbuka tiba. Tentu saja hal ini akan membuat seseorang tidak merasakan beratnya berpuasa atau merasa seolah-olah ia tidak berpuasa.

Dilansir dari NU online, berdasarkan pandangan madzhab Syafi‘i dan mayoritas ulama, orang yang tidur sepanjang hari saat sedang berpuasa di bulan Ramadan, sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya dianggap sah.

"Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya,” yang tertulis dalam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384.

Baca Juga: Wasir Bikin BAB Berdarah, Apakah Puasa Masih Sah atau Sudah Batal?

Namun, jika tidur sepanjang hari, namun ia meninggalkan kewajiban lain yaitu salat wajib seperti Zuhur dan Ashar, hal tersebut merupakan dosa besar.

Dari Abu Hurairah ia berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahalanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang salat malam tidak mendapatkan selain begadang." (HR. Ahmad).

Jadi, sebaiknya tidurlah secukupnya dan tidak berlebihan saat kita sedang menjalani ibadah puasa. Lebih baik, waktu kita diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan positif.

Baca Juga: Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Pertanyaan

Apakah semua madzhab telah bersepakat dalam masalah menelan kembali ludah dan jika ludah sudah keluar ke bibir bagian luar (lalu ditelan kembali) apakah membatalkan puasa ?

Saya mohon penjelasannya, jika misalnya ada pendapat yang membolehkan menelan kembali ludah/air liur yang sudah keluar ke bibir bagian luar, maka saya akan mengikutinya, saya sekarang sedang was-was (sering ragu-ragu), saya mencari hukum yang paling memudahkan, perlu diketahui juga bahwa saya sebenarnya kurang yakin kalau ludah yang keluar ke bibir bagian luar lalu masuk lagi akan membatalkan puasa, saya merasa hal itu tidak sesuai dengan kebiasaan saya, pada saat saya bangun tidur hari ini saya dapati sebagian air liur keluar ke mulut saya dan saya telan lagi dengan sengaja.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika orang yang berpuasa sengaja menelan ludah/air liur yang keluar di bibir bagian luar, maka puasanya batal menurut madzhab Syafi’i dan Hambali; karena ludah pada saat itu sudah terpisah dari tempat asalnya, yaitu; bagian dalam mulut. Maka menelannya sama dengan menelan apa saja selain ludah yang ada di luar mulut.

An Nawawi –rahimahullah- berkata tentang menelan ludah yang tidak membatalkan:

“Agar menelannya dari tempat asalnya, maka jika sudah keluar dari mulut lalu dikembalikan lagi dengan lidah atau dengan yang lainnya dan menelannya maka puasanya batal”.

Rekan-rekan kami dalam madzhab berkata:

“Meskipun ludah sudah keluar ke bibir bagian luar, lalu dikembalikan dan ditelannya, maka batal puasanya; karena dia dianggap menganggap remeh hal itu dan keluar dari ranah sesuatu yang dimaafkan. Al Mutawalli berkata: “Jika ludah sudah keluar ke bibir bagian luar lalu dikembalikan dan ditelan maka batal puasanya”. (Al Mughni: 3/17)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika ludahnya keluar sampai ke bajunya atau di antara jari-jemarinya atau di antara dua bibirnya, lalu kembali masuk dia telan atau menelan ludah orang lain, maka batal puasanya; karena dia menelan sesuatu dari luar mulutnya maka sama dengan menelan apa saja yang berasal dari luar mulut”. (Al Mughni: 3/17)

Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, kecuali jika ludahnya sudah keluar terpisah dari mulutnya lalu dimasukkan lagi.

Disebutkan di dalam Fathul Qadiir (2/332):

“Jika ludahnya keluar dari mulutnya, lalu dia masukkan lagi dan menelannya, maka jika ludah tersebut belum terpisah dari mulutnya, bahkan masih terhubung seperti benang lalu kemudian terminum, maka puasanya tidak batal. Namun jika terpisah dari mulutnya, lalu diambilnya dan dikembalikan masuk, maka batal puasanya, akan tetapi tidak ada kaffarat apapun baginya, sama halnya dengan menelan ludah orang lain. Dan jika ludahnya dikumpulkan di dalam mulutnya lalu ditelan, maka hukumnya makruh tapi tidak membatalkan puasanya”.

Disebutkan dalam Majma’ Al Anhar (1/246):

“Jika ludahnya sudah keluar dari mulutnya, lalu dimasukkan dan ditelannya; maka jika belum terpisah dari mulutnya, bahkan masih tersambung dangan mulutnya, seperti; benang lalu terminum, maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sudah terpisah dari mulutnya lalu diambil dan dimasukkan lagi ke tempat semula, maka batal puasanya, namun tidak ada kaffarat apapun baginya, sama halnya dengan menelan ludah orang lain. Dan jika kedua bibirnya basah dengan ludah pada saat berbicara atau yang lainnya, lalu tertelan maka tidak membatalkan puasanya”.

Dan di dalam Al Jauharah An Nayyirah (1/140) disebutkan:

‘’Kalau saja air liur orang yang sedang berpuasa mengalir sampai ke dagunya, baik dalam kondisi tidur atau terjaga, lalu ia telan kembali sebelum terputus, maka tidak membatalkan puasanya”.

Kami tidak hanya berpatokan pada madzhab Malikiyah.

Tidak ada dosa bagimu jika mau mengambil pendapat Hanafiyah; karena anda terkena was-was (sering ragu-ragu), hal ini merupakan udzur (alasan) yang jelas dan diterima.

Namun untuk lebih berhati-hati, jangan sampai anda melakukan hal itu dengan sengaja; akan tetapi tidak berlebihan dan tidak was-was.

Wallahu A’lam

Puasa tidur ngiler apakah batal?

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur.

Apa yang menyebabkan tidur ngiler?

Posisi tidur yang kurang tepat kerap dipercaya sebagai penyebab tidur ngiler. Namun, efek samping obat-obatan atau menderita kondisi medis tertentu, seperti infeksi dan alergi, GERD, atau apnea tidur, juga bisa menyebabkan tidur ngiler.

Apakah boleh menjilat bibir saat puasa?

Ternyata menjilat bibir kering saat puasa ternyata tidak disarankan, bahkan dilarang. Menurut dr Aninda Marina, SpDV dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), hal itu akan membuatnya tambah kering.