Apabila melanggar norma kesusilaan Sanksi yang didapat adalah

Apabila melanggar norma kesusilaan Sanksi yang didapat adalah
Ilustrasi perawat di pedesaan India. ©2015 Merdeka.com

JATIM | 25 Oktober 2020 20:15 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Norma dapat kita kenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati setiap orang dalam lingkungan yang diberlakukan norma tersebut.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu 'norm' yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, 'mos" yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.

Orang yang ingin hidup tenang dan harmonis, maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika melanggar, bakal mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial.

Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan. Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar.

Sanksi dapat menjadi pengikat sebuah aturan. Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat bisa menaati dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan.

Agar Anda dapat lebih memahami mengenai penjelasan norma, berikut ini merdeka.com telah merangkum 4 macam norma dan sanksinya dalam kehidupan bermasyarakat yang dilansir dari Brilio.net.

2 dari 5 halaman

Macam norma yang pertama adalah norma agama. Agama menjadi pedoman manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Keyakinan yang dimiliki berbagai agama juga memiliki aturan serta hukuman bagi siapa yang melanggarnya.

Tentu Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Maka dari itu tidak seharusnya manusia melakukan pelanggaran terhadap norma agama.

Norma agama memiliki sifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing.

Aturan yang ditetapkan dalam sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci. Di dalamnya terdapat ajaran dan arahan dalam menjalani hidup.

Di dalam kitab suci dilengkapi pula sanksi atau hukuman yang akan diterima seseorang apabila melanggarnya. Namun pada norma agama, sebuah sanksi tidak bisa langsung diberikan saat itu juga. Sanksi atau hukuman akan diberikan setelah manusia meninggal dunia yaitu berupa dosa atau hukuman yang berlaku pada masing-masing agama.

3 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya dinamakan dengan norma kesopanan. Norma kesopanan menjadi aturan yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama, atau adat istiadat.

Norma kesopanan yang berlaku di Indonesia bisa berbeda pada satu daerah dengan daerah yang lain. Sebab, Indonesia terdiri dari banyak budaya, suku, dan adat istiadat yang berbeda-beda.

Namun pada dasarnya, norma kesopanan lahir dari kebiasaan yang timbul di tengah masyarakat. Bagaimana cara masyarakat dalam bergaul bisa membentuk sebuah norma kesopanan. Norma ini didasari oleh beberapa hal di antaranya, yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk dapat menjalani norma kesopanan, Anda harus memahami bagaimana adat yang diterapkan dalam daerah tersebut. Sebagai contoh, di Aceh masyarakat menaati peraturan bahwa setiap orang harus menggunakan pakaian sopan sesuai dengan pedoman yang mereka yakini. Maka apabila melanggar, Anda bisa mendapat sanksi sesuai adat dan tradisi yang diberlakukan.

4 dari 5 halaman

Macam norma yang berikutnya yaitu norma hukum. Norma hukum sendiri memiliki arti yaitu peraturan hidup yang dibuat lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga, bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan dan kekayaan harta benda.

Norma hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Norma ini tentu juga memiliki sanksi bagi pelanggarnya.

Sesuai dengan namanya, orang yang melanggar akan mendapatkan hukuman berupa denda atau bahkan kurungan penjara. Hal ini akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan.

5 dari 5 halaman

Macam norma yang keempat dinamakan dengan norma susila. Norma ini merupakan peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan buruk sesuai kebaikan yang ada dalam diri masing masing orang.

Norma susila atau kesusilaan memiliki tujuan agar masyarakat bisa berperilaku baik dan menghindari perilaku tercela. Hampir mirip dengan norma kesopanan, aturan ini membentuk sikap seseorang dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Salah satu contoh sederhana penerapan norma susila adalah sikap ramah bertetangga, menolong orang yang kesulitan, hingga berani berkata benar. Norma ini melibatkan hati nurani seseorang dalam melakukan sebuah tindakan. Sebagai aturan yang mengatur kehidupan sosial, tentu hukuman yang diberikan juga berupa sanksi sosial, seperti halnya dengan dikucilkan dari masyarakat.

(mdk/raf)

Ilustrasi norma sosial. Foto: Pixabay

Definisi norma menurut sosiolog Anthony Giddens adalah prinsip atau aturan yang jelas, nyata, dan konkret yang harus diperhatikan oleh tiap-tiap masyarakat. Norma sosial sifatnya mengikat dan berfungsi sebagai pedoman agar menciptakan suasana yang tertib, aman, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma sosial sendiri dapat berupa lisan maupun tulisan yang disepakati bersama. Secara umum, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Berikut adalah penjelasannya:

Norma agama merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Aturan-aturan tersebut biasanya tercantum dalam kitab suci.

Pelanggar norma akan mendapat sanksi. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, namun di akhirat kelak saat manusia telah meninggal dunia. Sementara itu sanksi untuk pelanggar norma agama di dunia biasanya berupa penyesalan, hati tidak nyaman, dan karma buruk.

Beberapa contoh norma agama adalah rajin beribadah, tidak boleh menyakiti sesama, dan menghormati orangtua.

Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia sampai bisa melahirkan suatu perbuatan. Dengan adanya norma ini, seseorang dapat membedakan mana hal baik dan mana hal yang buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela.

Contoh norma kesusilaan di antaranya adalah tolong menolong, berteman dengan siapapun meskipun berbeda suku atau agama, mengembalikan utang, tidak memandang rendah orang lain, dan masih banyak lagi.

Sanksi untuk pelanggar norma kesusilaan adalah rasa malu, celaan, hingga dikucilkan.

Ilustrasi norma kesusilaan. Foto: Pexels

Norma kesopanan merupakan tingkah laku yang dianggap baik dalam kehidupan masyarakat. Norma ini bersumber dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, norma kesopanan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya karena kebudayaan yang beragam. Contoh norma kesopanan meliputi tidak meludah sembarangan, tidak memotong pembicaraan orang lain, memakai pakaian yang pantas dan sopan ketika menghadiri acara formal, serta tidak mengumpat.

Sanksi bagi orang yang melanggar norma ini adalah celaan atau dikucilkan dalam pergaulan.

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara. Norma hukum sifatnya memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat melindungi kepentingan masyarakat.

Contoh norma hukum adalah peraturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak. Sanksi pelanggaran norma hukum bisa berupa hukuman penjara, denda, dikucilkan, dan mendapat cemoohan dari masyarakat.