Apa yang dimaksud dengan harga otr

Harga OTR adalah harga kendaraan motor yang biasanya dicantumkan dalam brosur penjualan kendaraan. OTR sendiri merupakan singkatan dari On The Road. Biasanya harga OTR sudah mencakup harga surat BPKB dan STNK. Harga OTR tiap daerah masing-masing berbeda. Tapi tak masalah, karena harga tersebut sudah termasuk dalam komponen kendaraan. 

Selain istilah on the road ada juga istilah lain, yaitu off the road. Apa sih perbedaannya? Yuk kita bahas pada penjelasan berikut. 

Perbedaan OTR (On The Road) dan Off The Road

1. Harga On The Road 

On The Road atau OTR adalah harga beli kendaraan setelah harga kendaraan di total dengan semua harga dokumen yang diperlukan untuk kendaraan tersebut. Seperti dokumen BPKB dan STNK. Simplenya,OTR merupakan harga keseluruhan atau harga bersih untuk kendaraan yang akan di beli. Dengan harga OTR pembeli sudah dapat membawa pulang kendaraan beserta dokumen – dokumen penunjang. 

Anda akan sering melihat istilah harga otr pada brosur ataupun iklan online penjualan kendaraan. Istilah OTR umumnya digunakan pada penjualan kredit kendaraan bermotor. 

2. Harga Off The Road

Off The Road adalah istilah yang digunakan untuk harga kendaraan yang tidak termasuk dengan dokumen penunjang, seperti BPKB dan STNK. Dengan kata lain,harga Off The Road hanya termasuk harga kendaraan mobil nya saja. Untuk dokumen penunjang, dibayar terpisah. 

Dengan ini, para pembeli harus mengembalikan nama dari manufaktur pembelian dan mendaftarkan atas nama pribadi. Agar hak nama bisa menjadi milik pembeli. Penjualan kendaraan dengan sistem Off The Road mirip seperti penjualan biro jasa. Pembeli akan memberikan uang kepada dealer untuk membeli kendaraan, tetapi tanpa disertai surat-surat. Maka pembeli harus mendaftarkan kendaraan yang telah di beli ke Polres dan SAMSAT terdekat.

Kelebihan & Kekurangan Harga On The Road 

Seperti yang diketahui, harga on the road adalah harga jual kendaraan beserta surat kendaraan. Harga otr biasanya tergantung pada harga pasar daerah masing-masing. Misalnya, untuk otr kendaraan menurut pasar di DKI Jakarta. Pembeli sudah bisa membawa kendaraan sudah termasuk STNK dan BPKB.

Sedangkan kekurangan lainnya adalah, harga pasar tiap daerah tidak sama. Jika harga pasar kendaraan di suatu daerah sudah terbilang tinggi, biasanya harga tersebut belum terrmasuk dalam harga dengan pendaftaran surat-surat kendaraan. 

Honda CR-V Black Edition Foto: dok. Honda Prospect Motor

Ketika Anda ingin membeli sebuah kendaraan bermotor , mungkin Anda akan mendengar istilah harga OTR. Apakah Anda tahu mengenai arti harga OTR tersebut?

Harga OTR seringkali ditemui di beberapa brosur daftar harga penjualan kendaraan motor atau mobil. Di situ terdapat beberapa rincian harga kendaraan bermotor termasuk harga OTR.

OTR merupakan kepanjangan dari On The Road. Dilansir dari laman Suzuki Indonesia, arti OTR yaitu harga kendaraan ditambahkan biaya pendaftaran kendaraan. Sehingga, harga OTR adalah harga jual kendaraan yang sudah didaftarkan ke pihak terkait, antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat.

Pendaftaran kendaraan tersebut meliputi pembuatan hak milik kendaraan, pembuatan STNK, TNKB, dan BPKB sebagai surat penting kendaraan. Selain dokumen terkait kendaraan, harga OTR juga sudah termasuk biaya pajak. Jadi, pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah termasuk biaya STNK, TNKB, pajak kendaraan dan BPKB. Anda tak perlu mengatur pembayaran dokumen satu per satu karena pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah mencakup semuanya.

Penentuan harga OTR biasanya tergantung dari lokasi penjualan masing-masing. Sebab, setiap daerah memiliki perbedaan harga jual kendaraan. Misalnya harga OTR kendaraan Jakarta, berarti harga kendaraan tersebut berdasarkan pasar yang ada di Jakarta saja.

Untuk keuntungannya sendiri sudah jelas Anda telah mendapatkan paket dokumen dan telah didaftarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. Memang, harga On The Road lebih mahal dibandingkan dengan harga Off The Road, namun lebih praktis.

Interior Honda CR-V Black Edition yang baru saja diluncurkan PT Honda Prospect Motor (15/12). Foto: Muhammad Haldin Fadhila/kumparan

Simulasi Perhitungan Harga OTR

Dilansir dari kumparanOTO, harga OTR kendaraan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, harga OTR Jakarta untuk mobil Avanza.

Aturannya adalah NJKB dari mobil Avanza dikalikan dengan koefisien bobot mobil (1,050) untuk mendapatkan nilai DPP. Dari situ, bisa dihitung besaran pajak dan diakumulasikan dengan biaya-biaya lainnya. Berikut simulasi perhitungannya menggunakan contoh Avanza 1.3 E M/T:

1. Besaran PPnBM Avanza 1.3 E M/T

Sesuai PPNbM baru berdasarkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya adalah 15 persen.

  • PPnBM Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 157.000.000

  • 15 persen x (NJKB Avanza 1.3 E M/T x koefisien bobot)

  • 15 persen x Rp 164.850.000

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada Pasal 7 besarannya 10 persen.

Untuk itu, PPn Toyota Avanza 1.3 E M/T sebesar:

  • 10 persen x Rp 164.850.000

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada Pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.

  • BBN Toyota Avanza 1.3 E M/T

  • 12,5 persen x Rp 164.850.000

4. Biaya Penerbitan Dokumen

Untuk biaya penerbitan dokumen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000

  • Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000

  • Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000

Kemudian, biaya terakhir adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.

Jadi, untuk total keseluruhan menjadi harga OTR pada mobil Avanza di Jakarta yaitu :

DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ

Itulah penjelasan lengkap mengenai arti harga OTR dan simulasi perhitungannya.