Apa hukuman yang pantas untuk peminum khamr minuman keras menurut syari at Islam?

Apa hukuman yang pantas untuk peminum khamr minuman keras menurut syari at Islam?

Tweet
Apa hukuman yang pantas untuk peminum khamr minuman keras menurut syari at Islam?

Wed 14 August 2013 23:26 | Jinayat > Minum Khamar | 36.865 views

Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dimuliakan Allah. Perkenankan saya menyampaikan beberapa pertanyaan seputar hukuman cambuk buat orang yang minum khamar.

  1. Apakah hukuman cambuk itu boleh diganti dengan bentuk hukuman yang lain, misalnya denda atau penjara?
  2. Kalau memang harus dicambuk, berapa kali harus dilakukan dan dengan apa alatnya?
  3. Mohon dijelaskan bagaimana wujud proses penjatuhan hukumannya, apakah tiap orang mabuk boleh langsung dicambuk, ataukah ada syarat-syaratnya?
Sekian dulu pertanyaan saya, semoga Allah SWT membalas amal ustadz dengan limpahan pahala yang berlipat ganda. Amin. Syukran jazakallahu khairan.


Wassalam

Jawaban :

Apa hukuman yang pantas untuk peminum khamr minuman keras menurut syari at Islam?

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Allah SWT telah mengharamkan khamar buat semua agama yang pernah diturunkannya. Dan minum khamar bukan hanya sekedar haram, tetapi bagian dari sekian daftar dosa-dosa besar yang harus dihindari. 

Dan apabila seseorang sudah terlanjur minum khamar, wajib atasnya bertaubat dan minta ampun kepada Allah. Tentu semua syarat dan ketentuan dalam bertaubat harus dijalankan, agar taubatnya diterima.

Namun di sisi lain, dalam ruang lingkup masyarakat madani yang menegakkan hukum-hukum syariah Islam, ada syarat mutlak yaitu negara diwajibkan memiliki lembaga pengadilan resmi dan sah yang memberlakukan hukum hudud. Keberadaan pengadilan ini juga harus dilengkapi dengan undang-undang resmi (qanun) yang berdasarkan syariah Islam, baik yang melingkupi hukum hudud atau ta'zir.

Perkara warga negara ada yang minum khamar, kalau memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka wajib ditegakkan hukumannya.

A. Cambuk Bagi Peminum Khamar

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang muslim yang terbukti di pengadilan telah dengan sengaja minum khamar, padahal dia masih mengaku muslim, berakal sehat, sudah baligh, tidak dalam keadaan darurat, maka wajib dimajukan ke pengadilan untuk diproses dan kalau terbukti wajib dijatuhi hukuman. 

Kalau tidak terbukti?

Kalau tidak terbukti harus dilepaskan, karena syariat Islam mengharamkan hukuman buat orang yang tidak terbukti bersalah. Begitu juga kalau bukti-buktinya kurang, atau syarat-syaratnya tidak terpenuhi, harus dilepaskan dan tidak boleh dipaksa untuk menjalani hukuman.

Dari segi jenis hukumannya, orang yang minum khamar ini terkena hukum hudud. Dan karena termasuk jenis hukum hudud, maka bentuk hukumannya tidak boleh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum hudud itu segala ketentuannya datang langsung dari Allah SWT.

Dalam hal ini ketentuan (hudud) dari Allah untuk orang yang minum khamar, lepas dari apakah mengakibatkan mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk. Dalilnya tegas sekali sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ

Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih)

B. Berapa Kali Jumlah Cambukan?

Namun ketika menetapkan berapa kali cambukan yang harus dilakukan, ada sedikit perbedaan pendapat dikalangan ulama. Jumhur ulama menetapkan 80 kali sedangkan As-Syafi'i menetapkan cukup 40 kali saja. 

1. Jumhur Fuqaha 80 Kali

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ

Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ

Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai. (HR. Muslim).

2. Imam Asy-Syafi`i 40 kali

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i rahmahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali dan bukan 80 kali.Beliau punya hujjah diantaranya adalah hadits berikut ini :

كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali. (HR. Muttafaqun 'alaihi).

Alat Untuk Memukul

Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

C. Gambaran Yang Menyesatkan

Meski ada ancaman hukum cambuk buat mereka yang minum khamar, namun syariat Islam mengharamkan sikap  sewenang-wenang mencambuk orang. Sebab ada banyak persyaratan agar hukum cambuk ini wajib dilaksanakan.

Tidak mentang-mentang ada orang minum khamar, lantas kita main cambuk begitu saja. Cara ini bukan cara Islam, melainkan cara orang Bar-bar yang tidak mengerti hukum.

Yang boleh melakukan atau melaksanakan vonis hukuman hanyalah institusi resmi, yaitu negara. Dalam hal ini lembaganya adalah pengadilan yang sah, yang menjalankan proses pengadilan dengan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Sedangkan hukum koboi, dimana setiap orang boleh melakukan eksekusi kepada siapa saja yang dianggapnya melanggar hukum, jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Bahkan kalau sampai ada seseorang yang bukan qadhi atau hakim, tetapi dia main jatuhkan hukuman seenaknya, justru dia yang harus dihukum.

Walaupun yang melakukannya seorang imam masjid, ulama, ustadz, kiyai, ajengan, tuan guru, pimpinan jamaah, mursyid, naqib, murobbi, syeikh, qiyadah, ataupun apapun sebutannya buat para tokoh-tokoh agama itu. Tidak ada satupun dari mereka yang Allah SWT berikan kewenangan untuk menjalankan hukum hudud.

Satu-satunya yang diberikan kewenangan adalah seorang qadhi (hakim) yang diangkat oleh negara dan lewat proses persidangan resmi dan sah.

Demikian pula hukuman ini tidak sah kalau dilaksanakan di dalam internal suatu kelompok masyarakat, seperti kelompok pengajian, pesantren, jamaah, harakah, yayasan, perguruan, laskar, front, lembaga, dan seterusnya.Dan institusi yang boleh melakukannya hanya negara yang sah, berdaulat dan merdeka.

Maka jangan pernah berpikir bahwa kalau syariat Islam diberlakukan, nanti semua orang dicambuk-cambuki seenaknya. Dan juga jangan pernah membayangkan bahwa syariat Islam itu sebagai gerombolan massa yang gemar melakukan sweeping liar ke tengah masyarakat sambil baca alat pemukul, rantai, cambuk, tongkat, tombak, arit, pacul, linggis, kapak, palu, dan lainnya. Lalu gerombolan ini main pentung, main bacok, main bakar, dan main obrak-abrik seenaknya.

Gambaran itu sama sekali bukan gambaran dari penegakan syariat Islam. Pemandangan seperti jelas-jelas salah kaprah, salah tafsir dan pastinya akibat dari salah paham terhadap hukum syariah. Kalau yang kita lihat seperti itu, memang perilaku itu hanya beda tipis dengan preman berkalung sorban.

Sayangnya, selama ini perilaku tidak terpuji itulah yang lebih sering dipertontonkan. Lantas dapat stempel bahwa seperti itulah nanti kalau syariat Islam diberlakukan. Akhirnya, umat Islam sangat benci dan merinding bulu kuduknya begitu dengar istilah syariah Islam. Dalam benak mereka, syariat Islam itu horor, kejam, bejat, sadis, dan kanibal.

Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

Padahal kalau kita mengaji dengan benar, serta mendalami ilmu fiqih dan syariah, jelas sekali bahwa bentuk nyata dari syariat Islam 180 derajat berbeda. Ada sekian banya syarat dan ketentuan, untuk bisa melaksanakan eksekusi atas vonis peminum khamar. Dan selama syarat-syaratnya belum terpenuhi, berarti masih ada syubuhat yang akan membatalkan hukum cambuk. Sementara syubuhat ini memang harus dipastikan sudah tidak ada lagi.

Siapa yang pernah belajar ilmu fiqih, khususnya bab hudud dan jinayah, pasti hafal luar kepala sabda Rasulullah SAW berikut ini :

اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَاتِ

Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.

Syubuhat itu secara bahasa artinya memang samar-samar, tidak jelas, dan belum pasti. Selama masih ada yang samar-samar, tidak jelas, atau masih ada yang kurang dari syarat-syarat dijatuhkan hukum hudud, Nabi SAW sendiri yang melarang kita menjalankannya.

Jadi pemandangan seperti yang kita saksikan selama ini sebenarnya menyalahi ketentuan Nabi SAW sendiri. Entah bagaimana nanti mereka harus mempertanggung-jawabkan kesalahan dan kebodohan mereka di hadapan Nabi SAW di hari pembalasan.

D. Syarat Peminum Agar Bisa Dijatuhi Hukuman

Di antara syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar adalah :

1. Peminumnya Seorang Muslim

Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum khamar wajib dihukum dicambuk 80 atau 40 kali. Kalau ternyata yang minum itu tidak beragama Islam, justeru malah bebas dan tidak diberlakukan hukuman hudud ini.

Maka ketakutan sebagian pemeluk agama selain Islam atas berlakunya hukum Islam sangat tidak beralasan, sebab hukum cambuk peminum khamar ternyata hanya berlaku buat mereka yang resmi dan sah memeluk agama Islam. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.

Sayangnya, justru umat Islam sendiri yang tidak tahu adanya ketentuan seperti ini, lantas bersama-sama dengan orang-orang kafir menentang penerapan syariat Islam untuk mencambuk orang yang KTP-nya tertulis beragama Islam tetapi minum khamar.

Jadi hanya umat Islam yang dicambuk kalau minum khamar, sedangkan non muslim, walau pun minum berbotol-botol, mereka bebas tidak dilarang minum dan juga tidak ada ancaman hukum cambuk. 

2. Peminumnya Orang Waras dan Berakal Sehat

Hanya peminum khamar yang akalnya waras saja yang boleh dijatuhi hukuman. Dan warasnya akal itu dinyatakan sehat jiwanya oleh dokter ahli jiwa.

Sedangkan orang yang berpenyakit kejiwaan, entah ideot, gila, sinting, atau penderika penyakit syaraf tertentu yang mengganggu kerja kesadaran otaknya, bila minum khamar tidak ada ancaman hukum cambuk.

Maka bila ingin minum khamar dan bebas ancaman cambuk, syaratnya harus jadi orang gila terlebih dahulu. Sebab orang gila tidak terkena ancaman hukum cambuk kalau minum khamar. Orang gila minum khamar pasti tidak akan dicambuk.

3. Sudah Baligh

Syarat kedua bagi orang yang minum khamar agar wajib dicambuk adalah sudah baligh. Bila anak kecil di bawah umur yang belum baligh dan kedapatan minum khamar, maka tidak berlaku atasnya hukum cambuk.

Perlu diketahui bahwa hukum hudud secara umum tidak diberlakukan buat pelaku yang berada di bawah umur. Hanya mereka yang sudah baligh saja yang dimungkinkan untuk dijatuhi hukuman.

4. Bisa Memilih Tidak Dipaksa

Kalau ada orang dipaksa minum khamar di bawah ancaman yang sekiranya membahayakan jiwa atau nyawanya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Walaupun karena minum khamar dia jadi mabuk berat dan teler.

Kenapa tidak dijatuhi hukuman?

Karena orang tersebut pada dasarnya tidak minum. Kalau pun pada kenyataannya dia minum, hal itu terjadi karena dia berada dalam tekanan atau ancaman untuk meminumnya.

Orang yang berada di bawah ancaman atau dipaksa untuk minum, lalu dia tidak punya pilihan lain kecuali harus meminum khamar, sementara hati kecilnya tetap menolak untuk meminumnya, maka dia tidak perlu dicambuk atau dijatuhi hukuman. Sebab dia melakukannya dalam keadaan terpaksa.

5. Tidak Dalam Kondisi Darurat

Keadaan darurat yang membuat seseorang terpaksa minum khamar juga membebaskannya dari hukuman. Maksudnya, bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminum khamar, maka pada saat itu berlaku hukum darurat.

Sehingga orang yang minum khamar dalam kondisi darurat itu tidak bisa dijatuhi hukum cambuk.

6. Tahu Bahwa Minuman itu Khamar

Syarat yang juga penting untuk diketahui adalah seorang yang minum khamar itu tahu persis bahwa yang diminumnya itu memang nyata-nyata khamar.

Sedangkan bila seorang meminum sesuatu, dimana pada hakikatnya dia memang tidak tahu bahwa yang diminumnya itu ternyata adalah khamar yang memabukkan, maka maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

Dan hal ini termasuk juga minuman yang masih jadi perdebatan para ulama, apakah sudah termasuk khamar atau bukan. Misalnya seseorang minum produk minuman yang tertulis dalam kemasaanya bebas Alkohol 0%. Muncullah silang pendapat di tengah para ulama, ada yang berfatwa bahwa produk itu masih tetap khamar, tetapi ada fatwa lain yang menetapkan produk itu bukan khamar.

Selama masih ada ikhtlaf di antara fatwa ulama yang muktamad, bukan di antara orang awam, maka vonis hukuman hudud masih belum boleh dijalankan.

Kenapa?

Karena Nabi SAW perintahkan kita untuk meninggalkan hukum hudud bila masih ada unsur syubuhat di dalamnya. Dalam hal ini unsur syubuhatnya adalah adanya khilafiyah para ulama yang ahli di bidangnya tentang status minuman itu, apakah termasuk khamar atau bukan.

Misalnya seseorang makan makanan yang dimasak dan mengandung angchui, arak atau sake. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah makanan itu sudah berstatus khamar ataukah bukan khamar. Maka hukum hudud harus distop selama masih para ulama sendiri masih berdebat.

Prinsipnya, semua syarat harus 100% mutlak terpenuhi, baru boleh dijalankan hukum hududnya.

7. Sekedar Minum Walaupun Tidak Mabuk

Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamar tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman. 

Yang jadi ukuran adalah apakah yang dikonsumsinya 100% khamar secara mutlak atau bukan. Kalau memang nyata dan tegas yang diminum itu khamar, dan peminumnya pun tahu 100% bahwa yang diminumnya itu khamar, tidak terpaksa, tidak dipaksa, tidak darurat, tidak tertipu, minum dengan sepenuh kesadaran, maka jatuhlah hukuman hudud atasnya.

Namun pendapat jumhur di atas tidak disepakati oleh sebagian ulama. Salahs satunya adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah. Beliau membedakan antara hukuman buat peminum khamar dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk.

Dalam pandangan beliau keduanya berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamar tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, ada orang yang mabuk walaupun tidak minum khamar, dan orang ini juga wajib dihukum.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Baca Lainnya :

Mengganti Hutang Puasa Yang Sudah Terlalu Lama
12 August 2013, 23:40 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 319.796 views
Benarkah Uang Tabungan Buat Beli Rumah Wajib Dizakatkan?
9 August 2013, 21:54 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 16.772 views
Bolehkah Musafir Bermakmum Kepada Bukan Musafir?
6 August 2013, 00:30 | Shalat > Qashar | 30.247 views
Zakat Profesi Konflik Dengan Zakat Tabungan, Mana Yang Menang?
4 August 2013, 23:09 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 15.330 views
Bayi Dalam Kandungan Apakah Dibayarkan Zakatnya?
4 August 2013, 13:17 | Zakat > Zakat Fithr | 15.801 views
Emas Berstatus Digadaikan, Wajibkah Dizakati?
2 August 2013, 23:57 | Zakat > Zakat Emas | 16.650 views
Pernikahan Beda Jamaah
31 July 2013, 04:36 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 15.628 views
Fiqih I'tikaf Lengkap
29 July 2013, 21:43 | Puasa > Itikaf | 35.234 views
Jumlah Takbir Shalat Iedul Fitri
29 July 2013, 09:44 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 20.080 views
Saya dan Suami Berhubungan Badan di Ramadhan, Harus Bagaimana?
27 July 2013, 06:51 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 34.270 views
Bersentuhan Suami-Isteri Setelah Berwudlu, Batalkah?
26 July 2013, 00:45 | Thaharah > Wudhu | 34.257 views
Zakat Perniagaan, Bagaimana Menghitungnya?
25 July 2013, 03:55 | Zakat > Zakat Perdagangan | 12.924 views
Cara Perhitungan Zakat Hasil Pertanian
24 July 2013, 01:30 | Zakat > Zakat Pertanian | 143.642 views
Dana Zakat untuk Kegiatan Dakwah, Bolehkah?
22 July 2013, 23:00 | Zakat > Alokasi Zakat | 11.678 views
Haruskah Pembantu Bayar Zakat Fitrah?
22 July 2013, 08:29 | Zakat > Zakat Fithr | 12.696 views
Bolehkah Uang Zakat Dipinjamkan pada Mustahik?
20 July 2013, 01:41 | Zakat > Alokasi Zakat | 10.307 views
Berhubungan Seksual Masa Haidh dan Tidak Tahu Keharamannya
19 July 2013, 02:38 | Pernikahan > Terkait jima | 12.915 views
Perbedaan Antar Mazhab
17 July 2013, 23:47 | Ushul Fiqih > Mazhab | 31.087 views
Lupa Niat Puasa dan Menjilat Shampoo
17 July 2013, 02:12 | Puasa > Niat Puasa | 11.055 views
Zakat Fitrah : Pakai Beras Atau Uang?
12 July 2013, 21:02 | Zakat > Zakat Fithr | 29.328 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,061,095 views