Berapa lama proses pencairan bpjs setelah wawancara online

Jakarta -

Merespons gelombang PHK akibat pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan tiga kanal pencairan JHT, yakni layanan online, offline, dan kolektif. Tiga jalur tersebut dibuat untuk mempercepat proses pengambilan dana JHT.

Lantas, berapa lama JHT bisa diterima oleh peserta jaminan?

Direktur Utama BPJAMSOSTEKAgus Susanto menjelaskan, untuk mendapatkan JHT peserta terlebih dahulu harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud, yaitu KTP, Kk,Kartu Peserta BPJamsostek, paklaring, buku rekening aktif, dan NPWP untuk penerima JHT di atas Rp 50 juta.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh customer service (CS) BPJAMSOSTEK. Bagi peserta yang datang ke kantor cabang, proses verifikasi akan dilakukan dengan metode one to many--CS dapat melayani 4-5 orang secara bersamaan--melalui perangkat komputer yang tersedia. Sementara itu, untuk antrian online, CSakan melakukan video call.

Agus menegaskan, pembayaran dikirimkan maksimal tujuh hari setelah peserta melengkapi data dan melalui verifikasi.

"Namun dalam praktiknya ini (pembayaran JHT) kita akan lakukan sekitar 24 jam dari dokumen itu lengkap," ujar Agus yang ditemui saat kunjungan ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Jumat (12/5/2020).

Dari tiga kanal yang tersedia, Agus mengimbau peserta dapat menggunakan layanan antrian online atau kolektif. Sebab, kanal tersebut dianggap lebih aman karena peserta tidak perlu bepergian keluar rumah untuk pengambilan JHT.

Namun, bagi peserta yang kesulitan untuk klaim secara online, Agus menegaskan layanan di kantor cabang sudah dirancang sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Dengan metode one to many, CS BPJAMSOSTEK dan peserta tidak bertatap muka melainkan berkomunikasi via video call dari komputer.

"Kalaupun tidak tertampung online dan kolektif datang ke kantor kami akan kami layani. Jadi yang kesulitan (klaim) secara online kami persilahkan datang ke (kantor) cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

(ega/ega)

Bagaimana cara mencairkan JHT? Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak dulu yuk informasi lengkap terkait BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini. 

Ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), setiap bulannya kamu harus bayar iuran yang dapat dicairkan semua saat sudah pensiun. Program ini disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program tersebut mirip dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Jadi, jika memungkinkan, kamu pun bisa menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa. Dengan demikian, manfaat JHT akan semakin terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi.

Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya di bawah ini.

Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital) KTP Kartu Keluarga Surat Keterangan Kerja atau paklaring Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif) Foto diri (tampak depan) Formulir Pengajuan JHT NPWP Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan onlineAturan pencairan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanPajak pencairan saldo JHT BPJS KetenagakerjaanSyarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerjaCara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilangTanya jawab seputar pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT.

Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS.

Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Wariskan 200 persen uang pertanggungan untuk keluarga dengan memiliki asuransi jiwa yang preminya mulai dari Rp50 ribu per bulan. Beli polis asuransi di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan online

Cara lainnya, kalau gak pengin terlalu lama antre, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank. Syaratnya kurang lebih sama.

... KLIK UNTUK BACA SELENGKAPNYA →

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock.com

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pekerja mengenai jaminan sosial yang dimiliki, yakni berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang mengajukan klaim pencairan dana sesaat setelah mengundurkan diri dari perusahaan.

Mengetahui jangka waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Untuk itu, simak informasi selengkapnya melalui pembahasan berikut ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan Terdiri dari Apa Saja?

Menurut sumber yang sama, setidaknya ada empat program jaminan sosial di dalam BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program yang memberikan perlindungan untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial. Misalnya, kematian atau cacat karena kecelakaan kerja secara fisik maupun mental.

Sebagai informasi, Jaminan Kecelakaan Kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa memperoleh manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Selain itu, peserta juga berhak mendapat uang tunai apabila menderita cacat total tetap hingga meninggal dunia.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin tiap-tiap peserta menerima dana apabila telah memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dari program jaminan sosial ini berupa uang tunai yang bersumber dari akumulasi iuran rutin beserta hasil pengembangannya.

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat dari Jaminan Pensiun berupa uang tunai setiap bulan bagi peserta dengan masa iur minimal 15 tahun. Sementara itu, bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Program ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan ke ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengeklaim manfaat Jaminan Hari Tua tanpa menunggu usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Ilustrasi mencari tahu informasi berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash.com

Perlu diketahui bahwa klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan itu hanya bisa diperoleh saat peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Menurut informasi dari berbagai sumber, jangka waktu klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT diketahui maksimal lima hari kerja sejak pengajuan dilakukan.

Proses klaim pencairan manfaat JHT tersebut mengacu pada kelengkapan dan ketepatan data sesuai persyaratan yang berlaku. Berdasarkan peraturan terbaru, peserta juga bisa mengambil dana JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, proses klaim pencairan dana dapat berjalan dengan lancar:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah syarat dokumen di atas telah disiapkan, berikut langkah-langkah pengajuan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.

  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru.

  4. Klik ‘Simpan’ pada saat konfirmasi data pengajuan muncul.

  5. Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email yang terdaftar.

  6. Saat jadwal wawancara dimulai, peserta akan dihubungi petugas melalui video call.

Itulah jawaban mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!