Apa hukum menuntut ilmu dalam islam

1. QS. Al-Mujadalah Ayat 11"Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr"2. QS. Shad Ayat 29"Kitābun anzalnāhu ilaika mubārakul liyaddabbarū āyātihī wa liyatażakkara ulul-albāb"3. QS. At-Taubah Ayat 122"Wa mā kānal-mu`minụna liyanfirụ kāffah, falau lā nafara ming kulli firqatim min-hum ṭā`ifatul liyatafaqqahụ fid-dīni wa liyunżirụ qaumahum iżā raja'ū ilaihim la'allahum yaḥżaruun" Pertama, hukumnya Wajib; seperti hukum menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menunjukkan menuntut ilmu adalah wajib.

Kedua, hukumnya Fardhu Kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishah, cambuk, potong tangan, dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan kepada semua orang maka tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau mungkin dapat menghalangi hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya. (WARDAN/Rabiah Adawiyah)

Opini (Minggu, 16 Oktober 2022) Hukum menuntut ilmu adalalah wajib baik bagi muslim laki-laki maupun perempuan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits:

Nabi Muhammadi SAW mengatakan (Hadist riwayat Ibnu Majah):

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

Baca Lainnya :

Artinya: "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah)

Ilmu akan membuat seseorang mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana yang disebutkan dalam Firman Allah SWT (QS: Az-Zumar: 9):

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Artinya: Katakanlah, “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”

Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Baran siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya, dan barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajibllah ia mengetahui ilmunya pula, dan barang siapa menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki kedua-duanya pula”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Orang berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW:

Artinya “Saya mendengar Rasulullah _ berkata: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris paraNabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang besar.”

Apa hukum nya menuntut ilmu?

Dalam satu hadis riwayat Ibnu Majah, menuntut ilmu hukumnya ada yang mengatakan fardhu ain dan fardhu kifayah. Fardhu ain adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mengerjakannya. Sedangkan fardhu kifayah apabilah salah satu sudah mengerjakan maka gugur kewajibannya bagi yang lain.

Mengapa hukum menuntut ilmu itu wajib?

Hukum menuntut ilmu dalam Islam adalah wajib. Hal ini karena anjuran menuntut ilmu telah diterangkan secara jelas di dalam Al Quran dan hadist. Tidak peduli jenis kelamin, umur, latar belakang ekonomi, atau faktor lainnya, menuntut ilmu adalah suatu hal yang wajib dilakukan sampai akhir hayat.

Apa hukum menuntut ilmu dan jelaskan pembagiannya?

Jawaban ini terverifikasi. Jelaskan hukum menuntut ilmu? Menuntut ilmu hukumnya Fardu 'ain, artinya menuntut ilmu hukumnya wajib dilakukan setiap muslim. Dan juga Fardu kifayah, artinya menuntut ilmu hukumnya sunnah.

Apa yang dimaksud dengan menuntut ilmu dan sebutkan hukum menuntut ilmu?

Menuntut ilmu dalam islam adalah hal yang wajib bahkan terbilang ibadah yang utama sebab pahalanya setara dengan mereka yang berjihad di jalan Allah SWT. Selain itu, mereka yang berilmu lagi ahli ibadah akan ditinggikan derajatnya di sisi Allah SWT daripada mereka yang sekedar ahli ibadah namun tanpa ilmu.