Apa hak yang kita dapatkan jika kita melaksanakan penghijauan

Di tengah isu pemanasan global, banyak pihak berusaha mencari solusi atas permasalahan lingkungan tersebut. Salah satu cara adalah dengan proses penghijauan yang menjadi gambaran sebuah kata yang dipakai untuk menggambarkan aktivitas menanam pohon. Hal itu menjadi gambaran kegiatan menanam pohon kata yang digunakan adalah penghijauan.

Penghijauan banyak dilakukan masyarakat sebagai salah satu cara melestarikan alam, mengingat bahwa pohon mempunyai banyak sekali manfaat, tidak hanya bagi lingkungan dan juga fungsinya atau alam, namun juga bagi makhluk hidup baik manusia maupun binatang.

Pohon yang ditanam dalam kegiatan penghijauan dalam bermacam-macam. Pohon-pohon yang ditanam dipilih dengan memiliki fungsi sebagai penyimpan air di dalam akar, yang mempunyai kayu yang serbaguna, atau yang berbuah lebat. Beberapa jenis pohon yang biasa ditanam dalam aktivitas penghijauan adalah pohon bakau, pohon jati, pohon akasia, dan lain sebagainya.

Pada umumnya, penghijauan dilakukan di beberapa area yang masih belum banyak ditumbuhi oleh pepohonan dan perlu untuk ditanami pepohonan, seperti area lapang di perkotaan (semacam tatanan taman kota), pinggir jalan, di batas pemisah jalan, dan lain sebagainya. Selain itu, penghijauan biasanya juga dilakukan di lingkungan sekolah untuk menanamkan rasa cinta lingkungan kepada siswa, dan sikap peduli terhadap alam.

Sistem Penghijauan dengan Reboisasi

Setelah mengenal sistem penghijauan yang telah disebut sebelumnya. Ada juga terma reboisasi. Secara makna rebosiasi adalah salah satu kata yang berhubungan dengan pohon. Kita sering mendengar reboisasi merupakan penghijauan yang dilakukan di hutan gundul. Dengan demikian, yang dimaksud dengan reboisasi adalah penanaman hutan kembali, yakni hutan yang sudah gundul agar dapat berfungsi dengan baik, yakni sesuai dengan peruntukkannya lagi.

Meski memiliki kesamaan kegiatan yaitu proses menanam pepohonan, ada beberapa persamaan antara penghijauan dan reboisasi. Adapun dari kesamaannya adalah sama- sama menanam pohon di suatu lahan. Tujuan dari menanam pohon inipun juga sama, yakni agar lingkungan tetap terjaga kelestariannya dan planet bumi lebih sehat karena banyak mempunyai pepohonan yang berperan sebagai paru-paru dunia. Walaupun keduanya mirip, bahkan terbilang sama, namun antara penghijauan dan reboisasi ini mempunyai perbedaan seperti yang telah disebutkan di atas.

Advertising

Advertising

Kegiatan menanam pohon atau reboisasi memiliki segudang manfaat. Karena reboisasi adalah proses penciptaan sumber penghasil oksigen. Serta menjadi pembuatan gudang penyimpanan dalam tanah dengan menggunakan akarnya yang kuat. Adapun manfaat yang paling terasa adalah dengan fungsinya sebagai pencegah bencana seperti banjir dan longsor. Berikut ulasan manfaatnya yang dikutip dari artikel Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng:

1. Menjadi Sumber Penghasil Oksigen

Reboisasi adalah himpunan aneka ragam phon yang menjadi sumber oksigen. Hal itu menjadi penting karena oksigen merupakan gas yang paling dibutuhkan oleh manusia, karena manusia memerlukannya untuk bernafas. Dengan demikian kehadiran oksigen sangat diperlukan.

Sejalan dengan aktivitas manusia sehari- hari kita dapat membayangkan berapa banyak oksigen yang digunakan untuk bernafas oleh manusia dan diubah menjadi karbondioksida. Karena manusia harus selalu bernafas, maka stock oksigen pun tidak boleh habis. Pohon menghasilkan oksigen di siang hari karena proses fotosintesisnya. Maka dari itulah kita seringkali merasa lebih sejuk ketika berada di bawah pohon pada siang hari. Semakin banyak pepohonan maka akan semakin banyak oksigen yang dihasilkan.

2. Melakukan Penyerapan Air dan Pengunci Akar

Selain sumber oksigen, pepohonan juga dikenal dengan penyerapan air dan penahan akar. Apabila dari sisi ini, reboisasi adalah upaya untuk menahan akar agar tetap bertahan. Dengan menyerap air ke dalam tanah, maka pohon telah menabung debit air yang ada di bumi. Dengan menguncinya di dalam tanah maka air tidak akan mudah untuk hilang lagi. Dengan demikian, pohon sangat penting kaitannya dengan penyimpanan air yang berasal dari hujan.

3. Mengatasi Kekeringan

Selain dua fungsi di atas, kegunaan reboisasi adalah mengatasi kekeringan. Hal ini juga tidak lepas dari fungsi akar pohon yang menyerap air. Akar-akar pepohonan yang menyerap air, akan menyimpannya di dalam tanah.

Air yang tersimpan di dalam tanah akan bisa digunakan sewaktu- waktu, terlebih ketika musim kemarau datang. Ketika musim kemarau tiba, kita tidak mempunyai banyak cukup air seperti ketika musim hujan. Dengan demikian kita memerlukan air dari sumber- sumber di dalam tanah. Jika kita banyak menanam pohon, maka air yang tersimpan di dalam tanah pun jumlahnya juga banyak.

Demikian pengertian dari reboisasi serta penjelasannya. Sebagai kunci reboisasi adalah solusi untuk menjaga bumi dari asap polusi yang disebabkan oleh pemanasan global yang menyebabkan kerusakan lingkungan karena menipisnya lapisan ozon serta berkurangnya jumlah pepohonan. Sebagai bentuk partisipasi Anda bisa memulai dengan menanam satu pohon di sekitar lingkungan Anda.

Apa hak yang kita dapatkan jika kita melaksanakan penghijauan

Apa hak yang kita dapatkan jika kita melaksanakan penghijauan
Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi cara menjaga alam

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Prakiraan cuaca Kota Semarang berdasarkan buletin BMKG Stasiun Klimatologi Semarang. Berdasarkan informasi

Tanggal 22 Desember diperingati sebagai hari ibu nasional. Kasih dan pengorbanan dari

Objek wisata di kota semarang ada10 kota kawasan kumuh terbesar di Indonesia

Sebagai putri lingkungan hidup kota Semarang 2017 Hirda Rahma telah dipilih sebagai