Siapa yang membuat justifikasi teknik

You're Reading a Free Preview
Page 5 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 12 to 18 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 23 to 39 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 46 to 47 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 51 to 55 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 59 to 81 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 85 to 86 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 90 to 94 are not shown in this preview.

JUSTIFIKASI TEKNIK I. LATAR BELAKANG JUSTIFIKASI I.1. URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampaso Kab. Toli-Toli dilaksanakan oleh CV. Gampiri Bulava, sumber dana APBD dan di bawah Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. I.2. I.3. DATA PEKERJAAN Sesuai Kontrak awal Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampaso Kab. Toli-Toli dilaksanakan yaitu: a. PekerjaanPersiapan b. Pembuatan Kran Tugu c. Pekerjaan Jaringan Pipa dan Acessories d. Pekerjaan Lain-Lain MAKSUD DAN TUJUAN a. Menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan. b. Membandingkan antara volume kontrak awal dengan volume aktual di lapangan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknik dan manfaatnya, sehingga dapat dijadikan acuan pada pelaksanaan pekerjaan. I.4. TUJUAN JUSTIFIKASI TEKNIK Berdasarkan Kondisi di lapangan, maka perlu dibuat amandemen Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampaso Kab. Toli-Toli atau biasa di sebut CCO (Contract Change Order).

I.5. SASARAN JUSTIFIKASI TEKNIS Terbitnya Revisi Kontrak (addendum) ditinjau dari sisi perubahan kuantitas dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampasio Kab. Toli- Toli. II. URAIAN TEKNIK II.1. ALASAN REVISI KONTRAK Yang mendasari dilakukannya revisi kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampaso Kab. Toli-Toli adalah : Terdapat pengurangan penambahan pekerjaan pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampaso Kab. Toli- Toli. 1. Pekerjaan Tambah III. Pekerjaan Jaringan Pipa dan acessories I. Pengadaan Pipa PVC Ø 6 dari Panjang awal 514 m bertambah 215 m sehingga total panjang menjadi 729 m II. Galian Pipa PVC Ø 6 dari Panjang awal 514 III. IV. m bertambah 215 m sehingga total panjang menjadi 729 m Pemasangan Pipa PVC Ø 6 dari Panjang awal 514 m bertambah 215 m sehingga total panjang menjadi 729 m Timbunan Pipa PVC Ø 6 dari Panjang awal 514 m bertambah 215 m sehingga total panjang menjadi 729 m V. Pengadaan Pipa PVC Ø 4 dari Panjang awal 198 m bertambah 80 m sehingga total panjang menjadi 278 m VI. Galian Pipa PVC Ø 4 dari Panjang awal 198 m bertambah 80 m sehingga total panjang menjadi 278 m

VII. VIII. IX. Pemasangan Pipa PVC Ø 4 dari Panjang awal 198 m bertambah 80 m sehingga total panjang menjadi 278 m Timbunan Pipa PVC Ø 4 dari Panjang awal 198 m bertambah 80 m sehingga total panjang menjadi 278 m Galian Pipa PVC Ø 3 dari Panjang awal 1.135 m bertambah 992 m sehingga total panjang menjadi 2.127 m X. Pemasangan Pipa PVC Ø 3 dari Panjang XI. awal 1.135 m bertambah 992 m sehingga total panjang menjadi 2.127 m Timbunan Pipa PVC Ø 3 dari Panjang awal 1.135 m bertambah 992 m sehingga total panjang menjadi 2.127 m. sehingga air tersebut dapat terdistribusi ke semua masyarakat Desa Sibea 2. Pekerjaan Kurang II. Pekerjaan Pembuatan Kran Tugu I. Pada pelaksanaan pekerjaan Kran Tugu terdapat pengurangan, hal ini berdasarkan permohonan masyarakat, dikarenakan masyarakat di Desa ini menggunakan meteran, sebagai sarana Air Bersih. Sehingga untuk pengunaan Kran Tugu dilokasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Sibea Kec. Lampaso Kab. Toli Toli. Dari kontrak awal 18 Unit dikurang 15 unit sehingga menjadi 3 unit Kran tugu yang ditempatkan di 3 tempat ibadah. Pekerjaan kurang 15 unit Kran Tugu dialokasikan ke pekerjaan jaringan pipa dan acessories. III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

III.1. KESIMPULAN 1. Nilai kontrak mengalami perubahan. Biaya untuk penambahan volume dan item pekerjaan diambil dari biaya untuk pekerjaan yang mengalami pengurangan pada saat pelaksanaan,sehingga nilai kontrak berubah menjadi Rp. 693.839.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). 2. Amandemen kontrak dilakukan sebagai langkah penyesuaian kuantitas. 3. Dengan adanya amandemen kontrak, pihak pelaksana dapat mengerjakan pekerjaan fisik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dilapangan. Konsultan Pengawas Wilayah II CV. Cipta Persada Kontraktor Pelaksana CV. Gampiri Bulava Direksi Teknis SUDIRMAN L. SIMBAYU Direktur M. ARMADANY ABDUL KARIM Direktur JONI SIMANJUTAK Nip. 196 10702 200604 1 001 Mengetahui Oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SOEYATNO,ST Nip. 196 10605 199503 1 001

Palu, 2013 JUSTIFIKASI TEKNIK IV. LATAR BELAKANG JUSTIFIKASI IV.1. URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli dilaksanakan oleh CV. Andro Karya, sumber dana APBD dan di bawah Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. IV.2. DATA PEKERJAAN Sesuai Kontrak awal Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli dilaksanakan yaitu: a. Pekerjaan Persiapan b. Pembuatan Intake c. Pembuatan Hidran Umum (HU) d. Pembuatan Saringan Pasir Lambat (SPL) e. Pekerjaan Jaringan Pipa dan Acessories f. Pekerjaan lain-lain IV.3. MAKSUD DAN TUJUAN a. Menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan. b. Membandingkan antara volume kontrak awal dengan volume aktual di lapangan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknik dan manfaatnya, sehingga dapat dijadikan acuan pada pelaksanaan pekerjaan. IV.4. TUJUAN JUSTIFIKASI TEKNIK Berdasarkan Kondisi di lapangan dan hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, perlu dibuat amandemen Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli. IV.5. SASARAN JUSTIFIKASI TEKNIS Terbitnya Revisi Kontrak (amandemen) ditinjau dari sisi perubahan kuantitas dan permasalahan yang dihadapi

dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli. V. URAIAN TEKNIK V.1. ALASAN REVISI KONTRAK Yang mendasari dilakukannya revisi kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli adalah : Terdapat pengurangan maupun penambahan item pekerjaan baru pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli. Pada pelaksanaan pekerjaan Dusun Pakuan Desa Tinigi Kec. Galang Utara Kab. Toli-Toli, terdapat pengurangan volume pekerjaan dan penambahan item pekerjaan baru. Dimana pada pekerjaan Intake, terdapat pengurangan volume pekerjaan, yang dialihkan kepekerjaan Perlintasan Pipa GIP Ø 3 dan penambahan volume pada pekerjaan pembuatan balok beton. 1. Pekerjaan Tambah I. Pekerjaan Pembuatan Pelintasan Pipa GIP Ø 3 1 unit 2. Pekerjaan Kurang II. Pekerjaan Pembuatan INTAKE a. Pek. Tanah dan pasir - Pekerjaan galian tanah dari volume awal sebesar 25,11 m³ berkurang 24,61 m³ sehingga volume total menjadi 0,50 m³ - Pekerjaan timbunan tanah kembali dari volume awal sebesar 6,28 m³ berkurang 6,03 m³ sehingga volume total menjadi 0,25 m³ - Pekerjaan Uruga pasir dari volume awal sebesar 1,65 m³ berkurang 1,55 m³ sehingga volume total menjadi 0,10 m³ b. Pek. Pasangan dan plesteran

- Pekerjaan plesteran camp. 1 ; 2 dari volume awal sebesar 57,51 m² berkurang 54,51 m² sehingga volume total menjadi 3,00 m² - Pekerjaan Acian plesteran dari volume awal sebesar 57,51 m² berkurang 54,51 m² sehingga volume total menjadi 3,00 m² c. Pek. beton - Pekerjaan lantai kerja beton dari volume awal sebesar 1,29 m³ berkurang 1,19 m³ sehingga volume total menjadi 0,10 m³ - Pekerjaan plat lantai dasar ; a. beton K.225 dari volume awal sebesar 1,69 m³ berkurang 1,49 m³ sehingga volume total menjadi 0,20 m b. Tulangan beton dari volume awal sebesar 216,01 kg berkurang 191,65 kg sehingga volume total menjadi 24,36 kg c.bekisting dari volume awal sebesar 4,84 m²berkurang 2,84 m² sehingga volume total menjadi 2,00 m² - Pekerjaan Dinding ; a. beton K.225 dari volume awal sebesar 2,54 m³ berkurang 1,94 m³ sehingga volume total menjadi 0,60 m b. Tulangan beton dari volume awal sebesar 462,65 kg berkurang 293,90 kg sehingga volume total menjadi 168,75 kg c. bekisting dari volume awal sebesar 33,67 m² berkurang 25,67 m² sehingga volume total menjadi 8,00 m² d. Pek. Pengecetan - Pekerjaan Tembok dari volume awal sebesar 18,48 m² berkurang 15,48 m² sehingga volume total menjadi 3,00 m² e. Pek. Pelengkap intake

- Screem ram besi dari volume awal sebesar 2 bh berkurang 1,00 bh sehingga volume total menjadi 1,00 bh - Pembuatan penutup menhole dari volume awal sebesar 2 bh berkurang 1,00 bh sehingga volume total menjadi 1,00 bh f. Pek. Pengadaan dan pemasangan - Df gate valve cl Ø 3 dari voleme awal 2,00 bh berkurang 1,00 bh sehingga volume total menjadi 1,00 bh - Flanged spigot PVC Ø 3 dari voleme awal 2,00 bh berkurang 1,00 bh sehingga volume total menjadi 1,00 bh VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI VI.1. KESIMPULAN a. Nilai kontrak tdk mengalami perubahan biaya untuk penambahan volume danitem pekerjaan diambil dari biaya untuk pekerjaan yang mengalami pengurangan pada saat pelaksanaan, sehingga dari nilai kontrak tetap sebesar Rp 384.470.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat raus tujuh puluh ribu rupiah) b. Amandemen kontrak dilakukan sebagai langkah penyesuaian kuantitas. c. Dengan adanya amandemen kontrak, pihak pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan kondisi dan kebutuhan dilapangan.

Konsultan Pengawas Wilayah II CV. Cipta Persada Kontraktor Pelaksana CV. Andro Karya Direksi Teknis SUDIRMAN L. SIMBAYU Direktur MUSA RAMBA SA PANG Direktur JONI SIMANJUTAK Nip. 196 10702 200604 1 001 Mengetahui Oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN Palu, 2013 SOEYATNO,ST Nip. 196 10605 199503 1 00 JUSTIFIKASI TEKNIK VII. LATAR BELAKANG JUSTIFIKASI VII.1.URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Janja Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli dilaksanakan oleh CV. Tulus Karya Pratama, sumber dana APBD dan di bawah Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Perumahan dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. VII.2.DATA PEKERJAAN Sesuai Kontrak awal Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Janja Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli dilaksanakan yaitu: g. PekerjaanPersiapan h. Pembuatan Intake i. Pembuatan Hidran Umum j. Pembuatan Saringan Pasir Lambat (SPL) k. Pekerjaan Jaringan Pipa dan Acessories

VII.3.MAKSUD DAN TUJUAN c. Menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan. d. Membandingkan antara volume kontrak awal dengan volume aktual di lapangan dengan tetap mempertimbangkan aspek teknik dan manfaatnya, sehingga dapat dijadikan acuan pada pelaksanaan pekerjaan. VII.4.TUJUAN JUSTIFIKASI TEKNIK Berdasarkan Kondisi di lapangan dan hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, perlu dibuat amandemen Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Janja Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli. VII.5.SASARAN JUSTIFIKASI TEKNIS Terbitnya Revisi Kontrak (amandemen) ditinjau dari sisi perubahan kuantitas dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Janja Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli. VIII. URAIAN TEKNIK VIII.1. ALASAN REVISI KONTRAK Yang mendasari dilakukannya revisi kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Janja Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli adalah : Terdapat pengurangan maupun penambahan item pekerjaan baru pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Desa Janja Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli. a. Pekerjaan Kurang 1. Pekerjaan intake - Pada pekerjaan ini terdapat pengurangan volume pekerjaan, hal ini dikarenakan pada awal perencanaan intake didesain sesuai dengan bangunan-bangunan air lainnya yang dibangun. Namun dalam hal ini kondisi

lapangan tidak memungkinkan dibangun sesuai rencana maka dilakukan perubahan pada volume pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada dilapangan. Pengurangan volume pada pekerjaan intake dialihkan ke pekerjaan Hidran Umum (HU). 2. Pekerjaan SPL - Pada pekerjaan ini terdapat pengurangan seluruh item pekerjaan (ditiadakan), hal ini dikarenakan elevasi lokasi pembangunan SPL tidak memadai untuk membangun SPL tersebut. Item pekerjaan SPL dialihkan ke pekerjaan Hidran Umum (HU) dan penambahan volume pipa PVC Ø 1. b. Pekerjaan Tambah 3. Hidran Umum - Untuk pemerataan kebutuhan masyarakat Desa ini dan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat, dilakukan penambahan HU. Dari 4 unit HU dilakukan penambahan 9 unit HU sehingga menjadi 13 unit HU. 4. Pekerjaan Jaringan Pipa dan Acessories - Untuk memenuhi pendistribusian air minum - di Desa ini, diperlukan penambahan pipa PVC Ø 1 dengan volume 172,08 M. IX. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI IX.1. KESIMPULAN a. Nilai kontrak tdk mengalami perubahan biaya untuk penambahan volume danitem pekerjaan diambil dari biaya untuk pekerjaan yang mengalami pengurangan pada saat pelaksanaan, sehingga dari nilai kontrak tetap sebesar Rp 394.385.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus delapanpuluh lima ribu rupiah)

a. Amandemen kontrak dilakukan sebagai langkah penyesuaian kuantitas. Konsultan Pengawas Wilayah II CV. Cipta Persada Kontraktor Pelaksana CV. Tulus Karya Pratama Direksi Teknis SUDIRMAN L. SIMBAYU Direktur SUPRAPTO Direktur JONI SIMANJUTAK Nip. 196 10702 200604 1 001 b. Dengan adanya amandemen kontrak, pihak pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan kondisi dan kebutuhan dilapangan. Mengetahui Oleh PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN Palu, 2013 SOEYATNO,ST Nip. 196 10605 199503 1 00