adjar.id – Wilayah Indonesia telah diatur di dalam UUD 1945 tepatnya di dalam pasal 25 A. UUD 1945 sendiri menjadi dasar hukum yang menjadi landasan dari berdirinya negara Indonesia ini, Adjarian. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68. Pada soal Uji Kompetensi tersebut kita diminta menjelaskan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara Indonesia. Baca Juga: Bentuk-Bentuk Keadaan Fisik Wilayah Negara Indonesia Maka dari itu, agar memudahkan Adjarian, menjawabnya, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA. Wilayah negara Indonesia sendiri merupakan sebuah negara kepulauan yang memiliki ciri nusantara, di mana batas dan haknya sudah ditetapkan dalam UUD 1945. Pasal 25 A UUD 1945 menegaskan tentang wilayah Indonesia sekaligus mengukuhkan kedaulatan wilayah negara Indonesia. Yuk, kita simak isi dan makna dari pasal 25 A UUD 1945 tersebut berikut ini, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2! Isi dari Pasal 25 A UUD 1945 Dalam pasal 25 A UUD 1945, berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Adanya pasal 25 A, tersebut semakin menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pulau. Selain itu, Adjarian, ada juga batas wilayah dan hak yang dimiliki oleh Indonesia dengan adanya undang-undang yang mengaturnya. Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut Pasal pada UUD 1945 membuat Indonesia memiliki landasan hukum atas wilayahnya, jika suatu saat ada negara lain yang mengakui wilayah Indonesia sebagai wilayahnya. Sengketa perbatasan wilayah merupakan salah satu hal yang bisa menyebabkan terjadinya konflik antarnegara. Sehingga, adanya landasan hukum berupa pasal 25 A UUD 1945 membuat kedaulatan Indonesia semakin kuat sebagai negara. Nah, kita lanjut mencari tahu makna pasal 25 A UUD 1945 berikut ini, yuk! Makna Pasal 25 A Tentang Wilayah Indonesia Pasal 25 A UUD 1945 memiliki makna tentang kedaulatan wilayah negara Indonesia, di mana ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. Batas-batas wilayah yang dimiliki Indonesia sendiri terdiri atas wilayah lautan, daratan, dan udara. Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyebutkan tentang Indonesia yang memiliki ciri-ciri Nusantara. Nusantara di sini yaitu sebagai negara kepulauan yang berada di antara dua benua dan dua samudra. Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Nah, bentuk wilayah dari Indonesia sendiri yaitu negara yang wilayah daratannya dipisahkan oleh lautan. Jadi, negara kepulauan yang ada di dalam pasal 25 A tersebut menjelaskan tentang Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan. Adanya pengukuhan mengenai batas wilayah Indonesia dalam pasal 25 A UUD 1945, membuat Indonesia berdiri sebagai negara yang berdaulat. Kesatuan Wilayah Indonesia Kesatuan wilayah Indonesia dalam pasal 25 A mencakup beberapa hal, seperti: 1. Kesatuan politik. 2. Kesatuan hukum. 3. Kesatuan sosial budaya. 4. Kesatuan pertahanan dan keamanan. Baca Juga: Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan Jadi, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semua terikat dalam satu kesatuan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. O iya, pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini mengukuhkan wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah Indonesia. Nah, itulah tadi makna pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68. Tonton video ini juga, yuk!
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
|
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 6A
|
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ∗) |
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ∗∗∗) |
Pasal 7B
|
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗∗∗) |
Pasal 8
|
Pasal 9
|
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. |
Pasal 11
|
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. |
Pasal 13
|
Pasal 14
|
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. ∗) |
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ∗∗∗∗) |
Pasal 17
|
Pasal 18
|
Pasal 18A
|
Pasal 18B
|
Pasal 19
|
Pasal 20
|
Pasal 20A
|
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. ∗) |
Pasal 22
|
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. ∗∗) |
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ∗∗) |
Pasal 22C
|
Pasal 22D
|
Pasal 22E
|
Pasal 23
|
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ∗∗∗) |
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ∗∗∗∗) |
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ∗∗∗) |
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ∗∗∗∗) |
Pasal 23E
|
Pasal 23F
|
Pasal 23G
|
Pasal 24
|
Pasal 24A
|
Pasal 24B
|
Pasal 24C
|
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. ∗∗) |
Pasal 26
|
Pasal 27
|
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. |
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. ∗∗) |
Pasal 28B
|
Pasal 28C
|
Pasal 28D
|
Pasal 28E
|
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. ∗∗) |
Pasal 28G
|
Pasal 28H
|
Pasal 28I
|
Pasal 28J
|
Pasal 29
|
Pasal 30
|
Pasal 31
|
Pasal 32
|
Pasal 33
|
Pasal 34
|
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. |
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. |
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. ∗∗) |
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. ∗∗) |
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. ∗∗) |
Pasal 37
|
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ∗∗∗∗) |
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ∗∗∗∗) |
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ∗∗∗∗) |
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ∗∗∗∗) |
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ∗∗∗∗) |