Salah satu tujuan pengembangan ekosistem di indonesia adalah ....

Tujuan 14 TPB adalah melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem lautan pada tahun 2030, ditetapkan 10 target yang diukur melalui 15 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata ruang laut dan pengelolaan wilayah laut berkelanjutan, penangkapan ikan dalam batasan biologis yang aman (MSY) dan pemberantasan IUU fisihing, peningkatan kawasan konservasi perairan dan pemanfaatan berkelanjutan, serta dukungan dan perlindungan nelayan kecil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Kebijakan Tujuan 14. Kebijakan pengelolaan ekosistem lautan yang dilakukan pemerintah telah termuat dalam RPJMD 2017-2022 terkait pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. Visi Misi Gubernur DIY pada RPJMD 2017-2022 yaitu “Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”. Tujuan 14 Ekosistem Lautan merupakan bagian dari pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, utamanya bidang Kelautan dan pesisir dan Bidang Perikanan. Dalam rangka pemeliharaan sumber daya dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan, serta peningkatan produksi dan kesejahteraan nelayan, arah kebijakan pembangunan terkait pengelolaan Tujuan 14 Ekosistem Lautan difokuskan pada dua arah kebijakan utama, yaitu: (1) pengelolaan pesisir serta pengembangan ekonomi kelautan berkelanjutan, (2) pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Arah kebijakan tersebut, dilaksanakan melalui upaya-upaya sebagai berikut: (1) Meningkatkan tata kelola sumber daya kelautan, termasuk upaya penataan ruang laut dan harmonisasinya, (2) Meningkatkan konservasi, rehabilitasi dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana di pesisir dan laut, termasuk penambahan luasan kawasan konservasi perairan dan penguatan kelembagaan serta efektivitas pengelolaannya, (3) Mengendalikan IUU fishing dan kegiatan yang merusak di laut, (4) Menguatkan peran SDM dan iptek kelautan serta budaya maritim, (5) Meningkatkan produktivitas, optimalisasi kapasitas dan kontinuitas produksi perikanan, termasuk alokasi yang proporsional antara stok sumber daya ikan, serta penyediaan dan pengembangan teknologi penangkapan ikan yang efisien dan ramah lingkungan;

Program Tujuan 14. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 14 TPB, program yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Konservasi Ekosistem dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (2) Pengelolaan Pelabuhan.

Tujuan 15 TPB adalah melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan eksosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekargaman hayati. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem daratan pada tahun 2030, ditetapkan 12 target yang diukur melalui 25 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata kelola kehutanan, konservasi dan keanekaragaman hayati, melestarikan dan memanfaatkan nilai ekonomi hayati, penegakan hukum bidang lingkungan hidup, karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewan dan nabati. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah.

Kebijakan Tujuan 15. Pembangunan kehutanan pada periode 2017–2022 diarahkan pada pencapaian tujuan yaitu pengelolaan hutan lestari. Perumusan arah kebijakan pembangunan kehutanan dilakukan berdasar analisis pola pemanfaatan ruang (analisis spasial) di DIY dengan membagi wilayah dalam kawasan-kawasan dengan arah pemanfaatan dan kriteria tertentu. Berdasarkan analisis pemanfaatan ruang, strategi pembangunan kehutanan dititikberatkan pada pembangunan hutan berbasis fungsi hutan yaitu fungsi ekologi, fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Selanjutnya maka dapat ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut: (1) Pembaharuan Sistem Tata Kelola Kehutanan, (2) Mempertahankan keberadaan kawasan hutan, (3) Pemantapan Kawasan Hutan, (4) Perencanaan Kehutanan yang Komprehensif dan berkesinambungan, (5) Peningkatan produktifitas dan nilai tambah sumberdaya hutan dan fungsinya, (6) Optimalisasi Pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Hutan, (7) Pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan, (8) Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, (9) Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan, (10) Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan, (11) Peningkatan Kontribusi Kehutanan bagi Keberlanjutan Sektor Perekonomian lainnya, (12) Konservasi Keanekaragaman Hayati, (13) Peningkatan Manfaat Jasa Ekosistem, (14) Peningkatan Peran Hutan dalam Pemulihan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), (15) Rehabilitasi lahan dan pencegahan bencana alam, (16) Optimalisasi dan Distribusi Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan.

Program Tujuan 15. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 15 TPB, program yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Pengelolaan tutupan vegetasi dan konservasi sumberdaya alam, (2) Pengembangan Pembibitan Kehutanan, (3) Perencanaan dan Bina Usaha Kehutanan, (4) Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, (5) Pengelolaan Hutan Konservasi.

15.1 Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.

15.2 Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.

15.3 Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.

15.4 Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.

15.5 Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan, pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah.

15.6 Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional.

15.7 Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal.

15.8 Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas.

15.9 Pada tahun 2020, mengitegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan.

15.a Memobilisasi dan meningkatkan sumber daya keuangan secara signifikan dari semua sumber untuk melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkelanjutan.

15.b Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi.

15.c Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan.

14.1 Pada tahun 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi.

14.2 Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif.

14.3 Meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut, termasuk melalui kerjasama ilmiah yang lebih baik di semua tingkatan.

14.4 Pada tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya.

14.5 Pada tahun 2020, melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia.

14.6 Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan & tidak diatur dan  menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang & negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization.

14.7 Pada tahun 2030, meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang dari pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut, termasuk melalui pengelolaan perikanan, budidaya air dan pariwisata yang berkelanjutan.

14.a Meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian dan alih teknologi kelautan, dengan mempertimbangkan the Intergovernmental Oceanographic Commission Criteria and Guidelines tentang Alih Teknologi Kelautan, untuk meningkatkan kesehatan laut dan meningkatkan kontribusi keanekaragaman hayati laut untuk pembangunan negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang.

14.b Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.

14.c Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerapkan hukum internasional yang tercermin dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan kerangka hukum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya, seperti yang tercantum dalam ayat 158 dari “The future we want”.