Qurban kambing bisa untuk berapa orang

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pertanyaan mengenai kurban satu ekor kambing untuk berapa orang masih membuat banyak orang kebingungan dan penasaran. Terutama saat menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 yang tersisa beberapa hari lagi.

Berkurban bagi umat Islam saat Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan dalam agama Islam. 

Kurban ataupun yang biasa disebut juga Qurban, asal istilah tersebut datang dari kata Qoroba yaitu Taqarrub yang berarti mendekatkan diri kepada Allah.

Baca Juga: Catat! Niat Menyembelih Hewan Kurban, serta Niat Berkurban untuk Orang Lain

Pada pelaksanaan ibadah kurban, ada beberapa hukum atau ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya yang sering ditanyakan adalah hukum peruntukan hewan kurban kambing, apakah bisa untuk satu keluarga atau hanya satu orang.

Jadi bagaimanakah hukum nya? Berikut penjelasan lengkap yang dilansir dari laman resmi nu.or.id dan berbagai sumber lainnya.

Para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan kurban untuk satu orang, tidak satu keluarga.

Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskan seperti dibawah ini:

Baca Juga: Hukum Qurban Bagi Istri dan Anak, Wajibkah? Ini Kata Ulama

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

AKSARA JABAR - Hari raya Idul Adha tinggal menghitung beberapa hari lagi tiba, setiap muslim bisa berkurban, baik sendiri atau kolektif bersama keluarga, atau orang lain. Namun yang masih menjadi pertanyaan oleh sebagian muslim yaitu, kurban seekor kambing untuk berapa orang? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Menurut Buya Yahya, melaksanakan kurban merupakan amal ibadah yang begitu mulia, sebab memiliki makna pembenahan hubungan dengan Allah SWT dan hubungan antar sesama manusia. Lalu bagaimana pendapat Buya Yahya perkara kurban seekor kambing untuk berapa orang?

Menurut Buya Yahya dalam buku berjudul Fiqih Qurban menjelaskan, satu ekor kambing hanya untuk 1 orang. Jika ada orang bergabung 2 atau 3 akan tetapi menyembelihnya adalah 1 kambing, maka hal tersebut adalah tidak sah.

Baca Juga: Resep Olahan Daging Kurban, Iga Bakar Rumahan dengan Tiga Bumbu Dasar

Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: "Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah" (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2022 Lengkap Jelang Idul Adha

Selain itu dalam buku Berqurban Bersama Nabi karya Azwar Iskandar menyatakan, Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan para pengikutnya yang tak sedikit. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Nabi saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

Merdeka.com - Kurban satu ekor kambing untuk berapa orang? pertanyaan itu mungkin masih membuat penasaran bagi banyak orang. Terlebih lagi, menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha yang tinggal menghitung hari ini.

Berkurban saat Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dalam Islam. Kurban atau Qurban merupakan istilah yang berasal dari kata Qoroba yaitu Taqarrub artinya mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum peruntukan hewan kurban kambing, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.

Lalu bagaimana hukumnya? Berikut ulasan selengkapnya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Senin (20/6/2022):

Kurban Satu Kambing untuk Satu Orang

Dikutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama sepakat jika satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan kurban untuk satu orang.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut:

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.

Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.

Kemudian Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki juga menjelaskan alasan ulama bersepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing.

Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu. [khu]

Baca juga:
Apa Itu Wibu? Ketahui Pengertian, Ciri-Ciri Beserta Perbedaannya dengan Otaku
PKH Adalah Program Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ketahui Tujuannya

Bagaimana Jika Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Di samping hal tersebut, ada pula yang menganggap jika satu ekor kambing bisa untuk kurban satu keluarga. Padahal, yang dimaksud dari pernyatan itu sebenarnya ialah seseorang yang berkurban tetap bisa berbagi pahala dengan keluarganya.

Berdasarkan kisah Rasulullah SAW, dahulu beliau pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.

Kemudian, kisah ini pun dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW kepada umatnya. Beliau turut menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih olehnya. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.

Dari kisah itulah, kemudian para ulama menyimpulkan jika kurban memang untuk satu orang saja. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.

Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.

Syarat Sah Berkurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih, dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.

Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya, yakni:

Jenis Hewan Kurban

Jenis hewan yang akan dikurbankan harus berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Allah SWT berfirman:

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Jika di Indonesia, hewan ternak selain sapi seperti kerbau diperbolehkan karena hakikatnya sama dengan sapi.

Usia Hewan

Hewan yang akan dikurbankan usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

Berkurban merupakan salah satu bentuk ketaatan paling utama. Kurban adalah bentuk syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karena itulah setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.

Bolehkah berkurban 1 ekor kambing untuk 1 keluarga?

Dikutip dari laman baznas.go.id dijelaskan bahwa berkurban hanya satu ekor kambing atas nama satu keluarga memang diperbolehkan.

Berapa orang untuk satu ekor kambing?

Para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan kurban untuk satu orang, tidak satu keluarga.

Apakah qurban bisa untuk satu keluarga?

Hukum Satu Kambing Satu Keluarga Seseorang boleh berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Apakah kurban kambing bisa untuk orang lebih dari satu?

Seorang muslim boleh kurban satu kambing untuk dirinya sendiri sebagai penanggung biaya dan kurban diniatkan untuk mewakili keluarga, mengutip dari Dompet Dhuafa. Hukum ini lahir berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan kurban seekor domba untuk beliau dan keluarganya.