Apakah daging kurban boleh dijadikan upah?

PRIANGANTIMURNEWS - Penyembelihan hewan qurban seringkali memakai jasanya tukang jagal, hampir menjadi tradisi orang yang menyembelih hewan qurban dapat bagian paling gede.

Hal ini tidak diperbolehkan, orang yang menyembelih hewan qurban seperti tukang jagal , tidak boleh mengambil jatah daging qurban untuk dijadikan upah.

Orang yang nyembelih hewan qurban cukup mengambil upah dari jasa menyembelih. Tidak boleh mengambil jatah dari daging hewan qurban.

Baca Juga: TRANSFER PEMAIN: Hubungan Buruk dengan Barcelona, Frenkie de Jong Selangkah Lagi Akan Hengkang ke Klub Ini

Dan juga tidak boleh tukang jagal mengambil bagian dari Hewan Qurban seperti kulit kaki dan kepala hewan qurban untuk dijadikan upah.

" Begitu juga kulitnya tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih" kata Buya Yahya.

Daging qurban juga tidak boleh dijual termasuk dengan kaki, kulit, kepala dari hewan qurban.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Akan Melawan Filipina Pada Laga Ke-4, Marselino Alami Cedera Saat Menghadapi Thailand

"Tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh hewan tersebut termasuk kulit kaki dan kepala Enggak boleh dijual," kata Buya Yahya.

Orang yang berqurban diharuskan sudah mempersiapkan upah untuk penyembelih atau Tukang Jagal , jangan sampai daging qurban dijadikan upah tukang jagal.

Apakah daging kurban boleh dijadikan upah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Kepanitian kurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah.

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis tidak ada satupun yang menjelaskan adanya orang yang ditugasi untuk menjadi pengurus dalam pelaksanaan kurban (panitia kurban). Kendatipun demikian, untuk kelancaran (efektifitas dan efesiensi) pelaksanaan kurban dipandang perlung adanya semacam kepanitian.

Kalimat “yaquumu ‘ala” yang terdapat dalam kedua hadis di atas mengandung arti “membantu”. Dari kedua hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar ia membantu Nabi dalam pelaksanaan kurban dan pembagiannya. Dengan demikian, tugas dari panitia kurban adalah membantu shahibul kurban dan memudahkan penyelenggaraan kurban.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembelih dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada shahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ali sebagai berikut:

“Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

Apakah daging kurban boleh dijadikan upah?

loading...

Di beberapa daerah atau masjid kita sering menemukan panitia kurban memberikan daging atau kulit hewan kurban sebagai upah penjagal atau penyembelih kurban. Dalam syariat Islam, tradisi seperti ini tidak dibolehkan.

Lalu bagaimana cara memberi upah bagi penjagal atau penyembelih kurban? Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menerangkan, jika upah diambil dari daging atau kulit kurban maka hukumnya haram. Sebab daging kurban itu harus dibagikan atau disedekahkan secara cuma-cuma kepada siapapun.

Sebagai solusi untuk penjagal adalah memberikan upah atau uang dari panitia atau dari si pengkurban. Sebab upah tidak boleh diambil dari daging kurban.

Jika ingin memberi daging kurban kepada tukang jagal, maka berikanlah secara cuma-cuma, bukan atas dasar akad upah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Dan tidak diperbolehkan kulit kurban atau lainnya dijadikan sebagai upah untuk penjagal. Sebab seharusnya pengqurban itu mensedekahkan saja kepada si penjagal." (An Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 420 jilid. 8)

Hadis yang menyatakan haramnya mengambil upah dari daging kurban diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah.

عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا

Artinya: "Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya. Dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami." (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)

Baca Juga: 3 Hewan yang Sah untuk Kurban, Apa Saja?

(rhs)

Apakah daging kurban boleh digunakan untuk upah?

Ia mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memberi upah tukang jagal dengan bagian hewan kurban. "Artinya yang menyembelih kasih uang, tapi jangan baya dengan daging. Daging sebagai imbalan itu tidak boleh, jadi dikasih upah sendiri. Itu yang diajarkan Nabi Muhammad SAW," tutur Ustaz Khalid Basalamah.

Bolehkah mengambil upah dari penyembelihan hewan kurban apa alasannya?

Kenapa tidak diperbolehkan membayar jagal dengan sesuatu bagian anggota tubuh dari hewan kurban? Alasannya adalah bahwa pihak yang berkurban mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah.

Apakah diperbolehkan si penerima daging kurban menjual daging?

"Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Jadi misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban.

Apakah daging kurban Bolehkah dimasak untuk panitia?

Menurut Ustadz Abdul Somad, ketika daging qurban yang baru saja dipotong langsung dimasak dan dimakan oleh panitia saat belum jelas pemiliknya dan diizinkan, disebut haram.