Berikut ini penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dari alinea yang pertama hingga keempat. Show Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia yang berisi nilai-nilai hukum. Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 9, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung asas kerohanian negara, yaitu pancasila. Mengingat, Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu nilai instrumental, penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Kemudian, UUD 1945 sendiri merupakan peraturan tertulis untuk mengatur pemerintah, lembaga negara, dan penduduk Indonesia. Makna dan Pokok Pikiran Bacaan Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 alinea, berikut ini makna pokok pikiran teks bacaan Pembukaan UUD 1945. - Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak asasi sebuah bangsa. Alinea ini membantah jika penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan perikeadilan. Sedangkan, pokok pikirannya adalah persatuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. - Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. - Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiriatas jasmani dan rohani. Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. - Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu: - Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara. - Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar. - Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. - Dasar negara, yaitu Pancasila. Alinea keempat menjelaskan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/makna-dan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-alinea-pertama-hingga-keempat?page=all
Undang-Undang dasar telah digunakan bangsa Indonesia sejak merdeka, dan mengalami amandemen sebanyak empat kali, pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002. Seperti yang telah dibahas sebelumnya yaitu tentang konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana dalam pembahasan itu berisikan kedudukan, fungsi, isi dari UUD 1945, serta perubahan UUD 1945. Dalam kesempatan kali ini akan penulis paparkan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945. Pokok Pikiran Preambule Undang-Undang Dasar 1945Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki posisi yang sangat penting dalam UUD 1945, karena di dalam nya termuat tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia. Dibawah ini merupakan inti-inti pemikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus kita ketahui, yaitu: 1. Pokok Pikian PertamaPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1:
Pokok Pikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1: Negara yang mampu melindungi seluruh bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia yang dilandaskan pada persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam pokok pikiran yang pertama ini mengenai negara persatuan, ialah negara yang selalu melindungi seluruh bangsa Indonesia. Maka dalam hal ini negara berkeinginan dalam mengatasi setiap permasalahan baik dari golongan maupun individu. Menurut makna “Pembukaan” ini, negara berkeinginan adanya persatuan bagi semua rakyat Indonesia. 2. Pokok Pikiran KeduaPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2:
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2:
3. Pokok Pikiran KetigaPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3:
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3:
4. Pokok pikiran KeempatPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4:
Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4: Dalam pokok pemikiran keempat yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar didalamnya harus memuat budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikian pembahasan kita mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945, jika masih terdapat pertanyaan silahkan berkomentar dibawah ini. Semoga bermanfaat. Originally posted 2018-05-02 06:08:46. 2. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan 2) Kemerdekaan adalah akhir dari per- juangan bangsa 3) Kemerdekaan ada … 7. Apakah prinsip dalam gotong royong? 8. Sebutkan tiga (3) contoh bentuk gotong royong di masyarakat! 9. Sebutkan empat (4) contoh nilai yang terkand … musyawarah sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 3 yang berisi kebebasan untuk tolong dijawab please tolong dijawab yaa terimakasih A. Adanya kelalaian B. Pendidikan yang rendah C. Tidak adanya toleransi atau egois D. Kesadaran hukum yang rendah E. Pe … 10 Di dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai..... A. Pengakuan harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan ke … jelaskan proses penyelesaian penyelidikan kasus ham berat! Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi 3 contoh kelas 12 rasa tanggung jawab harus diterapkan di ?plis bantuin saya dalam melakukan setiap tugas hendaknya dibarengi dengan rasa?tolong bantu jawab |