Pokok pikiran keempat yang terdapat dalam pembukaan uud alinea keempat adalah

Berikut ini penjelasan makna dan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dari alinea yang pertama hingga keempat.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alenia yang berisi nilai-nilai hukum.

Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 9, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Sehingga, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, dalam Pembukaan UUD 1945, terkandung asas kerohanian negara, yaitu pancasila.

Mengingat, Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu nilai instrumental, penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Kemudian, UUD 1945 sendiri merupakan peraturan tertulis untuk mengatur pemerintah, lembaga negara, dan penduduk Indonesia.

Makna dan Pokok Pikiran Bacaan Pembukaan UUD 1945

Terdiri dari 4 alinea, berikut ini makna pokok pikiran teks bacaan Pembukaan UUD 1945.

- Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak asasi sebuah bangsa.

Alinea ini membantah jika penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan perikeadilan.

Sedangkan, pokok pikirannya adalah persatuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.

- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Alinea kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.

Kemerdekaan atau bebas dari penjajah sekutu bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.

Kemerdekaaan yang diraih di era selanjutnya, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kemudian pokok pikirannya, adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

- Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan salah satu rahmat dan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Mengingat, manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiriatas jasmani dan rohani.

Sedangkan pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Pada alinea keempat memuat prinsip-prinsip negara Indonesia yaitu:

- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.

- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.

- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.

- Dasar negara, yaitu Pancasila.

Alinea keempat menjelaskan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar, tidak atas dasar kekuasaan belaka.

Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/makna-dan-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-alinea-pertama-hingga-keempat?page=all

Undang-Undang dasar telah digunakan bangsa Indonesia sejak merdeka, dan mengalami amandemen sebanyak empat kali, pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya yaitu tentang konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana dalam pembahasan itu berisikan kedudukan, fungsi, isi dari UUD 1945, serta perubahan UUD 1945. Dalam kesempatan kali ini akan penulis paparkan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Pokok Pikiran Preambule Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki posisi yang sangat penting dalam UUD 1945, karena di dalam nya termuat tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia.

Dibawah ini merupakan inti-inti pemikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus kita ketahui, yaitu:

1. Pokok Pikian Pertama

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”

Pokok Pikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1:

Negara yang mampu melindungi seluruh bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia yang dilandaskan pada persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pokok pikiran yang pertama ini mengenai negara persatuan, ialah negara yang selalu melindungi seluruh bangsa Indonesia.

Maka dalam hal ini negara berkeinginan dalam mengatasi setiap permasalahan baik dari golongan maupun individu. Menurut makna “Pembukaan” ini, negara berkeinginan adanya persatuan bagi semua rakyat Indonesia.

2. Pokok Pikiran Kedua

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2:

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2:

Negara memiliki niat demi mewujudkan  sebuah keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia. Dalam pemikiran kedua ini negara akan mewujudkan sebuah negara yang memiliki kemerdekaan, mampu bersatu, berdaulat, adil serta makmur. Negara mempunyai tanggung jawab terhadap semua warga negara Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan secara umum serta mampu memcerdaskan kehidupan bangsa.

3. Pokok Pikiran Ketiga

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3:

Dalam pokok pemikiran ketiga yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara yang memiliki kedaulatan ditangan rakyat yang dilandaskan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Oleh sebab itu, sistem dalam negara yang terbentuk di Undang-Undang Dasar wajib dilandaskan pada independensi rakyat serta atas permusyawaratan perwakilan.

4. Pokok pikiran Keempat

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4:

Dalam pokok pemikiran keempat yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar didalamnya harus memuat budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Demikian pembahasan kita mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945, jika masih terdapat pertanyaan silahkan berkomentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-02 06:08:46.

2. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan 2) Kemerdekaan adalah akhir dari per- juangan bangsa 3) Kemerdekaan ada … lah hak setiap bangsa yang ada didunia. 4) Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang kuat dan ternama didunia 5) Bangsa Indonesia perlu membantu bangsa yang masih terjajah utuk memperoleh kemerdekaan. Makna yang terkandung dalam alinea pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pernyataan di atas ditunjukkan nomor.... A 1), 2) dan 3) C. 2), 3) dan 4) B. 1), 3) dan 5) D. 3), 4) dan 5)​

7. Apakah prinsip dalam gotong royong? 8. Sebutkan tiga (3) contoh bentuk gotong royong di masyarakat! 9. Sebutkan empat (4) contoh nilai yang terkand … ung dalam sila kelima Pancasila! 10. Bagaimana cara mewujudkan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?​

musyawarah sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 3 yang berisi kebebasan untuk​

tolong dijawab please

tolong dijawab yaa terimakasih A. Adanya kelalaian B. Pendidikan yang rendah C. Tidak adanya toleransi atau egois D. Kesadaran hukum yang rendah E. Pe … nyalahgunaan wewenang

10 Di dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai..... A. Pengakuan harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan ke … wajibannya B Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat C. Cinta dan bangga akan bangsa dan negara Indonesia D. Cinta akan kemajuan dan pembangunan yang merata E. Saling hormat menghormati antar umat beragama dan toleransi

jelaskan proses penyelesaian penyelidikan kasus ham berat! ​

Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi 3 contoh kelas 12

rasa tanggung jawab harus diterapkan di ?plis bantuin saya​

dalam melakukan setiap tugas hendaknya dibarengi dengan rasa?tolong bantu jawab​